RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 28 September 2017

3 Tersangka kasus 19 ribu ekstasi di Akasaka diserahkan ke Kejari Denpasar

3 Tersangka kasus 19 ribu ekstasi di Akasaka diserahkan ke Kejari Denpasar


AGEN CASINO ONLINE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menerima pelimpahan tahap dua, tiga dari empat tersangka kasus dugaan kepemilikan 19 ribu butir ekstasi dari Akasaka Karaoke Denpasar.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah karyawan klub malam Akasaka, Budi Liman Santoso alias Budi Bin Sujono Liman Santoso. Kemudian pembawa ekstasi yakni Iskandar Halim alias Ko'i Bin Muslim Halim, dan Dedi Setiawan alias Cipeng Bin Alex.

Ketiga tersangka didampingi kuasa hukum, dan mendapat pengawalan ketat dari Mabes Polri dan Kejaksaan Agung.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar Ketut Maha Agung menjelaskan, ketiga tersangka dibawa dari Mabes Polri melalui jalur darat selama tiga hari, dari Hari Selasa (26/9).

"Proses administrasi ketiga tersangka sudah selesai, dan sesegera mungkin kami limpahkan untuk nantinya agar segera bisa di sidangkan," kata Ketut Maha Agung.

Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara untuk proses pelimpahan mantan Manajer Marketing Club Akasaka Abdurahman alias Willy, Ketut Agung menuturkan berkas yang bersangkutan belum lengkap (P-21).

"Belum P-21 dan masih petunjuk. Mudah-mudahan sepekan lagi atau secepatnya tersangka Willy bisa dilakukan pelimpahan tahap II," jelasnya.

Ketiga tersangka kini dititipkan di Lapas Kelas II A Kerobokan.

Sementara itu, diskotik Akasaka hingga kini masih digaris polisi dan dijaga petugas bersenjata lengkap.

Kuasa hukum Setnov harap hakim keluarkan putusan sesuai fakta persidangan

Kuasa hukum Setnov harap hakim keluarkan putusan sesuai fakta persidangan


AGEN CASINO ONLINE

Kuasa hukum tersangka kasus e-KTP Setya Novanto, Ida Jaka Mulyana tidak mau berandai-andai memperkirakan putusan yang akan diambil Hakim tunggal praperadilan Cepi Iskandar terkait status tersangka kliennya. Jaka mengaku akan menghormati segala putusan akhir praperadilan.

"Kita lihat besok dulu, apapun putusannya kita hormati putusan pengadilan. Kita lihat dulu jangan berandai-andai," kata Jaka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/9).

Menurut Jaka, masyarakat bisa menilai fakta yang muncul di sidang praperadilan selama hampir satu pekan ini. Dia berharap putusan sidang praperadilan akan sesuai dengan fakta persidangan.

"Ya teman-teman bisa lihat sendiri fakta apa yang terungkap di persidangan dari keterangan masing-masing," ungkapnya.

"Mudah-mudahan yang terbaik, sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan," ucapnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012. Peran Setya Novanto terlacak mulai dari proses perencanaan hingga pembahasan anggaran di DPR hingga pengadaan barang dan jasa.

"SN melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengondisikan peserta dan pemenang pengadaan barang dan jasa KTP-e," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7).

Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun.

Dia disangkakan melanggar pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tak terima, pihak Setya Novanto mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka. Sidang praperadilan telah dilaksanakan selama hampir satu minggu lebih. Dari sidang itu Hakim Cepu telah mendengarkan berbagai bukti dan juga paparan para ahli terkait mekanisme hukum terkait penetapan tersangka.

Pada hari Selasa (26/9) kemarin, tim kuasa hukum Novanto membawa tiga saksi ahli yaitu ahli hukum pidana Romli Atmasasmita, ahli hukum administrasi negara I Gde Pantja Astawa, dam ahli hukum acara pidana Chairul Huda. Sedangkan KPK juga telah menghadirkan empat saksi Ahli Sistem Komputer dan Teknologi Informasi dari Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian, Ahli Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari, ahli hukum pidana Adnan Paslyadja, ahli hukum pidana dari Universitas Jendral Soedirman Noor Aziz.

Bawaslu panggil lima kepala dinas Pemprov Riau yang hadir rakerda Golkar

Bawaslu panggil lima kepala dinas Pemprov Riau yang hadir rakerda Golkar


AGEN CASINO ONLINE

Lima Pegawai Negeri Sipil (PNS), anak buah Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman akan dipanggil Badan Pengawasan Pemilihan Umum lantaran ikut-ikutan dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Partai Golkar di Kabupaten Rokan Hulu. Kelima Kepala Dinas di Pemprov Riau itu dimintai keterangannya terkait kehadiran mereka di tengah kader partai.

Kelimanya antara lain Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau Dadang Eko Purwanto, Kepala Dinas Pendidikan Riau Rudianto, Kepala Dinas Perkebunan Riau Feri HC, Kepala Dinas Kesehatan Mimi Yulianti Nazir, Plt Kepala Dinas Perhubungan Riau Rahmad Rahim.

"Kita perlu tahu, makanya akan kita minta klarifikasi, apakah mereka memang diundang, atau inisiatif sendiri dalam acara partai tersebut," ujar Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan Lubis, Kamis (28/9).

Bawaslu sangat berwenang memanggil kelima Kepala dinas yang ikut menyaksikan pimpinan mereka yakni Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rahman ketika mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Partai Golkar sebagai calon maju dalam Pilgub Riau 2018.

‎"Karena berdasarkan UU No 7 tahun 2017 ini, Bawaslu diamanatkan untuk mengawasi segala aktivitas ASN (Aparatur Sipil Negara) berkaitan dengan kampanye," ucap Rusidi.

Rusidi menegaskan, apapun alasan partai dan para pejabat tersebut, dalam aturan mereka tidak diperbolehkan mengikuti setiap kegiatan partai. Kehadiran mereka memberi kesan dukungan dan ikut bergembira pimpinannya mendapat SK penetapan sebagai calon Gubernur Riau.

"ASN tidak boleh digiring ke acara partai walaupun ketua partainya pejabat daerah. Kan cukup pimpinan terkait saja yang datang, bukan seluruhnya kesana. Jika pejabat terkaitnya saja tentu itu merupakan keterwakilan pemerintah," tegas Rusidi.

Menurutnya, persoalan semacam ini harus disikapi. Sebab, bisa saja nantinya partai lain ikut mengundang para pejabat dengan alasan yang sama seperti dilakukan Golkar.

"Namun lebih dalam, kita belum bisa menindak aatas kejadian tersebut. Karena sampai dengan saat ini belum ada calon gubernur yg telah ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum)," katanya.

Untuk diketahui, lima para kepala dinas menyaksikan Arsyadjuliandi Rahman selaku Gubenur Riau mendapat SK dari DPP Golkar yang diserahkan oleh Koordinator Wilayah Riau dari DPP Golkar, Idris Laena.

Idris Laena yang juga sebagai anggota DPR RI ini juga sempat diusir sejumlah kader yang merasa diprovokasi usai penyerahan SK tersebut. Karena di DPC Golkar Rokan Hulu terjadi dua kepengurusan atau dua kubu, sehingga salah satu kubur merasa diprovokasi.

Acara Rakerda itu berlangsung pada Sabtu (23/9) lalu. Namun foto para Kadis di Riau tersebut baru beredar pada Rabu (27/9) di sejumlah media sosial.

Reaksi beragam warga Kukar terkait status tersangka Bupati Rita

Reaksi beragam warga Kukar terkait status tersangka Bupati Rita


AGEN CASINO ONLINE

Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi oleh KPK. Warga Kukar pun menanggapinya secara beragam. Di antaranya, penetapan tersangka buah dari Rita yang banyak janji kepada warga.

Pasca mencuatnya pemberitaan Rita ditetapkan jadi tersangka sejak Selasa (26/9) lalu, membuat warga antara percaya tidak percaya. Tidak percaya, lantaran Rita dikenal baik dan seringkali mengikuti pengajian warga. Bahkan ada gerakan di medsos dengan tagar #SaveBundaRita.

"Kaget, tapi masih tidak percaya ya. Karena ibu Rita itu, rajin ikut pengajian, baik dengan warga," kata seorang ibu rumah tangga, Fadillah (45), warga Loa Ipuh, Kutai Kartanegara, kepada merdeka.com, Kamis (28/9).

Pascapenetapan tersangka, memang warga masih dibuat bertanya-tanya kasus sebenarnya yang membelit Rita, yang di tengah warganya akrab dipanggil dengan sebutan Bunda Rita itu.

"Kalau baca dan nonton berita, kasus suap, kasus gratifikasi apalah itu. Tapi soal kasus suap yang mana ya? Ibu (Rita) itu terima uang gitu ya. Tapi ibu itu beneran baik sama warga," ujar Fadillah.

Warga Loa Ipuh lainnya, Andika (35), sebaliknya. Dia tidak begitu kaget dengan penetapan tersangka Rita, oleh KPK. "Sebenarnya saya nggak begitu kaget ya. Dia mau jadi Gubernur, tapi sebenarnya Kukar sendiri belum beres. Banyak janji yang belum dia tunaikan. Seperti perbaikan turap dan jalan depan Museum (Museum Mulawarman) sudah lama enggak baik-baik," sebut Andika.

"Ya, pemimpin kan manusia juga. Tidak ada yang benar-benar bersih 100 persen meski ibu Rita itu banyak penghargaan. Tapi kalau sudah KPK bertindak, pastinya tidak akan lolos. Ikuti saja prosesnya," ungkap Andika.

Sementara warga Kukar lainnya yang tinggal di Loa Duri, Safitri, juga mengungkapkan yang tidak berbeda. Rita dinilai sosok pemimpin yang banyak janji, terlebih saat Pilkada Kutai Kartanegara.

"Waktu Pilkada saja, banyak janji. Jalan mau diperbaiki tapi tidak kunjung diperbaiki. Bagus saja itu (jadi tersangka) banyak janji sih," ungkap Safitri.

Bupati Kukar Rita Widyasari jadi tersangka kasus dugaan gratifikasi. Pasca itu, KPJ menggeledah sejumlah instansi di lingkup Pemkab Kukar dalam 3 hari terakhir ini. Tidak sedikit dokumen yang mereka bawa. Selain itu, KPK juga menyegel antara lain rumah dinas Rita di Jalan Panji serta ruangan di Dinas Pertanian.