RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 30 Juli 2018

4 Tersangka suap pembangunan Purbalingga Islamic Center segera diadili

4 Tersangka suap pembangunan Purbalingga Islamic Center segera diadili


AGEN CASINO ONLINE

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan empat tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center.

Mereka adalah Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti, perkara dan 4 tersangka ke penuntutan tahap 2," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Senin (30/7).

Jaksa penuntut umum pada KPK kini memiliki waktu sekitar 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. "Sidang rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta," jelasnya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi sebagai tersangka. Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mahfud MD tegaskan JK berhak ajukan jadi pihak terkait soal masa jabatan wapres

Mahfud MD tegaskan JK berhak ajukan jadi pihak terkait soal masa jabatan wapres


AGEN CASINO ONLINE

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK berhak mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi mengenai masa jabatan wakil presiden.

"Itu hak JK dan HT (Hary Tanoesoedibjo (HT)/Perindo untuk menanyakan (ke MK), dan hak orang lain yang menganggap (pasal yang digugat) itu tidak benar," kata Mahfud di Hotel Crowne, Semanggi, Jakarta Pusat, Senin (30/7/2018).

Dia mengatakan hal tersebut berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 tentang Hak Asasi Manusia. Sehingga bisa tidak mendapatkan kepastian hukum seseorang dapat menanyakan haknya.

"Secara prosedural itu sah saja seseorang menanyakan haknya, untuk kepastian informasi. Kalau merasa tidak ada kepastian hukum bisa menggugat ke MK," ucapnya.

Kendati begitu, Mahfud menyebut sebagai lembaga, MK berhak untuk menilai UU tersebut sudah berdasarkan konstitusi atau malah inkonstitusional.

"Kalau MK mendengar pendapat lain bahwa hukumnya sudah pasti, biar MK menilai," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, Kalla diwakili kuasa hukumnya Irman Putra Sidin.

"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jumat (20/7/2018).

Nantinya, Kalla akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo. Gugatan Perindo itu tercatat dalam perkara nomor 60/PUU-XVI/2018.

Ahed Tamimi ingin kuliah hukum usai bebas dari penjara Israel

Ahed Tamimi ingin kuliah hukum usai bebas dari penjara Israel


AGEN CASINO ONLINE

Remaja perempuan Ahed Tamimi, 17 tahun, telah menjadi simbol perlawanan Palestina terhadap pendudukan Israel. Kemarin Ahed baru saja bebas dari penjara Israel setelah divonis delapan bulan masa kurungan akibat menampar seorang tentara Israel dan video insiden itu beredar viral.

Di hadapan wartawan kemarin, gadis berambut keriting pirang itu mengatakan dia akan terus melanjutkan perlawanan terhadap Negeri Bintang Daud.

Dilansir dari laman ABC News, Senin (30/7), gadis yang masih dalam masa percobaan itu mengatakan delapan bulan di penjara Israel dijalaninya dengan cukup sulit dan dia menjadi lebih menghargai hidup.

Dia mengaku merampungkan sekolah SMAnya dengan mengikuti ujian di dalam penjara sambil dibantu tahanan lain.

"Saya akan belajar hukum untuk membela rakyat Palestina di forum internasional," kata dia yakin.

Ahed mengatakan dia kangen dengan kehidupan di desanya dan teman-temannya. Dari rumahnya di Desa Nabi Saleh, Tepi Barat, Ahed lalu menuju makam pemimpin Palestina Yasser Arafat. Dia berdoa, membaca ayat Alquran dan mencium batu nisan Arafat. Ahed selanjutnya dibawa pergi bersama keluarganya untuk bertemu Presiden Palestina Mahmud Abbas di Ramallah.

Kemarin Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan juga menelepon Ahed untuk mengucapkan selamat usai dia bebas dari penjara.