RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 25 Januari 2018

Polisi tangkap pria peremas dada perempuan di Gunungkidul

Polisi tangkap pria peremas dada perempuan di Gunungkidul


AGEN CASINO ONLINE

Pelecehan seksual terhadap wanita yang tengah mengendarai sepeda motor terjadi di Kabupaten Gunungkidul. Seorang perempuan perempuan berinisial P (19) menjadi korban pelecehan seksual saat tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Yogyakarta-Wonosari. Tepatnya di kompleks Hutan Tleseh, Kecamatan Playen pada Selasa (23/1) yang lalu.

Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuadi mengatakan, polisi telah mengamankan RHN (35), warga Kecamatan Playen, Kabupaten Gunungkidul. Dia adalah pelaku pelecehan seksual terhadap korban P. RHN meremas bagian dada P.

"Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Gading, Kecamatan Playen. Korban pulang menggunakan sepeda motor. Korban tak menyadari kalau dirinya dibuntuti oleh pelaku," ujar Ahmad, Kamis (25/1).

Ahmad menuturkan sesampainya di daerah Hutan Tleseh, RHN pun melakukan aksinya. RHN meremas dada sebelah kanan R dengan menggunakan tangan kirinya. Korban sempat berteriak minta tolong. Tetapi saat itu kondisi jalan sepi.

"Korban teriak tetapi enggak ada yang menolong karena sepi dan jauh dari pemukiman. Sehingga tak ada yang membantu korban. Korban usai diremas dadanya oleh pelaku langsung syok dan tak sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku," ungkap Ahmad.

Ahmad menerangkan kejadian yang menimpa korban R terjadi kurang lebih pukul 18.30 WIB. Tetapi baru dilaporkan ke pihak kepolisian pada pukul 00.15 WIB. Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan RHN pada Rabu (24/1).

"Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengakui perbuatannya. Pelaku akan dijerat dengan pasal 289 atau 281 KUHP mengenai pelecehan seksual," tutup Ahmad.

2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi

2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi


AGEN CASINO ONLINE

Setelah dua kali mangkir, tersangka kasus pembangunan Hotel Ibis Palembang, Gunawati Pandarmi alias Gunawati Kokoh Thamrin akhirnya memenuhi panggilan polisi. Tersangka diperiksa penyidik Unit Pidsus Polresta Palembang selama tujuh jam, Kamis (25/1).

Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar mengungkapkan, tersangka diajukan 41 pertanyaan terkait pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Palembang. Hanya saja, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan di hanya tiga tahun.

"Ya, tersangka sudah diperiksa selama tujuh jam sampai sore tadi. Sengaja tidak kita tahan karena yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ungkap Hary, Kamis (25/1).

Meski demikian, proses hukum tetap berlangsung dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk agenda persidangan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Secepatnya kita limpahkan, kita lengkapi berkas dulu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Triyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu lebih cenderung terkait perizinan pembangunan Hotel Ibis. Namun, dia menyangkal tersangka mangkir dari panggilan, melainkan sedang berada di luar negeri.

"Kita tetap ikuti proses hukum, kami tunggu saja. Jika kembali dipanggil, siap datang. Kebetulan kemarin-kemarin itu klien saya lagi di luar negeri," kata dia.

Sebelumnya, tersangka terancam bakal dijemput paksa oleh penyidik jika tidak hadir dalam panggilan ketiga hari ini. Pasalnya, tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pada 29 Desember 2017 dan 22 Januari 2018.

Gunawati Pandarmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Polisi menemukan dugaan kelalaian dalam pembangunan yang dilakukan tersangka.

Pembangunan Hotel Ibis meresahkan warga sekitar dan menjadi perhatian DPRD Palembang. Alhasil, DPRD Palembang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan karena merusak fasilitas umum.

Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis juga digugat PT SBA ke PTUN Palembang dan masih diproses. Pemilik Hotel Ibis dinilai melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan IMB awal. Mulai dari Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak sesuai Perda, luas Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) yang berbeda, kekurangan lahan parkir, dan tanah sekitar bangunan longsor.

Ketua forum waria Indonesia: Adili LGBT yang melakukan kekerasan seksual

Ketua forum waria Indonesia: Adili LGBT yang melakukan kekerasan seksual


AGEN CASINO ONLINE

Ketua forum komunikasi waria Indonesia, Yuli setuju jika Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) yang melakukan kekerasan seksual, seharusnya diadili. Dia mengatakan, yang disalahkan adalah perbuatannya lantaran melakukan kekerasan seksual.

"Mengkriminalisasi LGBT ini yang melakukan kekerasan justru harus diadili bukan LGBT. Orang normal juga ada yang memperkosa membully itu harus diadili," kata Yuli di Kantor SMRC, Jakarta Pusat, Kamis (25/1).

Dia berharap masyarakat tidak mencemooh kaum waria. Tidak ada lagi perundungan atau bullying. Tapi lebih memberikan edukasi. Sebab, tidak semua kaum LGBT jelek.

"Dengan isu LGBT. Tidak semua LGBT yang jelek. Banyak waria yang rajin salat. Yang berpendidikan tinggi. Kami memahami kaidah agama. Jadi jangan menyudutkan kami," kata Yuli.

Yuli mengaku, pihaknya tidak melegalkan perkawinan sejenis. Namun dia berharap kepada pemerintah tetap memenuhi hak asasi mereka. Salah satunya hak bekerja dan berekspresi.

"Kita hanya minta kepada negara harus dibuat hak dasar. Bisa hak bekerja dan hak berekpresi. Ajak kami duduk bareng," harapnya.

Untuk diketahui, Selama beberapa bulan terakhir ini, revisi UU KUHP berada di tangan Timus (Tim Perumus). Setelah itu, revisi UU KUHP akan dibawa ke rapat kerja Panja KUHP pada 28 Januari mendatang. Pada raker itulah nantinya akan dapat dilihat sikap masing-masing fraksi soal LGBT di revisi UU KUHP. Apabila dalam raker tersebut semua fraksi menyetujui, maka selanjutnya akan dibawa ke paripurna masa sidang saat ini dan kemudian disahkan.

Fraksi-fraksi di DPR memang tengah membahas LGBT, pernikahan sejenis, dalam tim panitia kerja di Komisi III. Rapat disebut-sebut hanya dihadiri delapan fraksi. Yakni PPP, Nasdem Golkar, PKS, PKB, PDI Perjuangan, Demokrat, dan Gerindra. PAN dan Hanura justru disebut-sebut tak hadir dalam pembahasan LGBT. Namun, PAN menegaskan bahwa fraksinya ikut hadir dan memberikan sikap menolak perilaku LGBT.

Dalam pembahasan tersebut, disepakati bahwa LGBT adalah perbuatan pidana. Pembahasan LGBT ada dalam revisi KUHP Buku II yang berisi pasal-pasal tindak pidana. Sejauh ini yang hampir disepakati bersama dalam pembahasan revisi KUHP adalah praktik LGBT yang dipidana jika dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur, yaitu 18 tahun ke bawah.