RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 23 Agustus 2017

Korupsi Heli AW-101, besok KPK cek fisik helikopter di Lanud Halim

Korupsi Heli AW-101, besok KPK cek fisik helikopter di Lanud Halim


AGEN KASINO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Helikopter Angkut ‎Agusta Westland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016-2017. Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan besok penyidik akan melakukan cek fisik helikopter di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

"Untuk kasus korupsi pengadaan Helikopter, besok akan dilakukan cek fisik helikopter di Halim," kata Febri di Gedung KPK, Rabu (23/8) malam.

Dia juga mengatakan untuk kepentingan penyidikan, pihaknya juga akan memeriksa sejumlah pihak dari otoritas POM TNI. "Kami juga akan memeriksa beberapa saksi dari otoritas TNI terkait pengadaan helikopter dan aliran dana," tambah Febri.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka baru dari unsur swasta dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI Angkutan Udara Tahun 2016-2017. Penetapan itu setelah KPK menemukan sejumlah bukti.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) Irfan Kurnia Saleh (IKS) sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/6).

Irfan Kurnia Saleh diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau perekonomian negara dalam pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU Tahun 2016-2017.

"Akibatnya, diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp224 miliar," ucap Basaria.

Irfan Kurnia Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Basaria menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah dilakukan sejak Maret 2017 atas laporan masyarakat yang diterima KPK pada Januari 2017.

"Sejak saat itu, KPK terus berkoordinasi dengan pihak POM TNI AU dengan memintai keterangan sejumlah pihak terutama terkait pihak-pihak yang berada dalam kewenangan TNI AU," tuturnya.

Sebelumnya, kata Basaria, pada April 2016, TNI AU mengadakan pengadaan satu unit helikopter angkut AW-101 dengan menggunakan metode pemilihan khusus, yang artinya proses lelang harus diikuti oleh dua perusahaan peserta lelang.

"Tersangka IKS selaku Direktur DJM juga diduga sebagai pengendali PT Karya Cipta Gemilang (KCG) mengikuti proses pemilihan dengan menyertakan kedua perusahaan tersebut," tutur Basaria.

KPK menduga sebelum proses lelang dilakukan, tersangka Irfan Kurnia Saleh sudah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

"Pada bulan Juli 2016 dilakukan penunjukan pengumuman, yaitu PT DJM dan dilanjutkan dengan kontrak antara TNI AU dengan PT DJM dengan nilai kontrak Rp738 miliar. Pengiriman helikopter dilakukan sekitar bulan Februari 2017," ucap Basaria.

Basaria menyatakan sebagai bentuk pertanggungjawaban KPK pada publik sebagaimana diatur di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka KPK berharap masyarakat tetap mengawal penanganan perkara ini dan kinerja KPK secara umum.

Dalam kasus ini, POM TNI sudah menetapkan tiga tersangka yaitu Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi BW selaku pejabat pemegang kas atau pekas dan Pelda (Pembantu letnan dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu.

PT Diratama Jaya Mandiri adalah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Peralatan militer non-senjata yang juga memegang lisensi dari Amerika Serikat untuk terlibat dalam bisnis di bawah Peraturan Kontrol Ekspor peralatan militer dari AS dan Lisensi (Big Trade Business Licence "SIUP").

Selain Basaria, turut hadir dalam konferensi tersebut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Dodik Wijanarko.

Peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-72 di Tabanan

Peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI ke-72 di Tabanan


AGEN KASINO

Upacara Peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke-72, di Kabupaten Tabanan berlangsung dengan sangat khidmat. Apel HUT Proklamasi tahun 2017 bertemakan" Indonesia Kerja Bersama" dipusatkan di Lapangan Dangin Carik, Tabanan, Kamis (23/8) beberapa waktu lalu. Dalam apel tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti bertindak selaku Inspektur Upacara.

Upacara diikuti Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Tabanan, Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi beserta Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Sekretaris Daerah Kabupaten
Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa, seluruh pimpinan OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, para Veteran, Pimpinan Umat Beragama, TNI-Polri, Pegawai Pemkab Tabanan serta para pelajar.

Peringatan detik detik Proklamasi dimulai tepat pukul 10.00 wita, diawali Pembacaan Teks Proklamasi oleh Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut Suryadi, dan Teks Pembukaan UUD 1945 oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tabanan, I Wayan Adnyana. Untuk Pengibaran Sang Merah Putih dilakukan oleh Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Tabanan, yang merupakan siswa siswi SMA dan SMK yang berjumlah 67 orang.

 Upacara diakhiri dengan menyanyikan lagu Andhika Bayangkari.

Begini cara pemerintah Jokowi tekan biaya logistik di pelabuhan

Begini cara pemerintah Jokowi tekan biaya logistik di pelabuhan


AGEN KASINO

Kementerian Kemaritiman bersama Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi terkait langkah yang akan dilakukan untuk menekan biaya logistik di Pelabuhan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menuturkan, pemerintah telah mengurangi dwell time (waktu bongkar muat peti kemas) menjadi kurang dari tiga hari untuk mengefisiensikan biaya.

"Dwell time sudah 3 harian turun. Karena kita ingin cost yang engga perlu dihilangin," ujar Luhut, di kantornya, Rabu (23/8).

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, A Tonny Budiono mengatakan, salah satu struktur yang bisa dilakukan untuk menekan biaya logistik ialah dengan pengurangan tarif Terminal Handling Charge (THC). Saat ini, kata dia, pihaknya tengah mengkaji mana saja yang akan dilakukan.

"Pak Agung (Agung Kuswandono) ada detilnya mana-mana yang akan diturunkan, nanti rapat lagi. Beliau sudah memetakan mana-mana yang enggak perlu ada," kata Tonny.

Menurut Tonny, keputusan ini akan segera dirampungkan dalam waktu cepat. Di mana nantinya keputusan ini akan berlaku untuk seluruh pelabuhan dalam negeri. "(Selesainya) Minggu depan sudah beres, cepat. Semua dong, sama semua. Pasti kan pelabuhan utama, terminal container kayak Priok, Belawan, Perak," ucapnya.

Pemerintah juga akan mengefisiensikan tenaga kerja bongkar muat (TKBM). Artinya, jika tidak ada service maka tidak akan ada pembayaran. "Sekarang kan zaman automatisasi, kan engga ada perlu ada TKBM jadi engga perlu. Kadang-kadang gak service perlu bayar, itu ditertibkan," pungkasnya.

Imbas kasus First Travel, DPR bentuk Panja Umrah dan Haji Khusus

Imbas kasus First Travel, DPR bentuk Panja Umrah dan Haji Khusus


AGEN KASINO

Usai kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terungkap, Komisi VIII DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, pengaduan jemaah tentang penyelenggaraan ibadah umrah atau haji sebenarnya sudah sering muncul. Namun, imbas kasus Frist Travel memicu Komisi VIII membentuk Panja memberikan proteksi kepada jemaah.

"Terutama terkait proteksi (jaminan) terhadap jemaah. Kasus First Travel menjadi pemicu dibentuknya Panja," kata Haramain saat dihubungi, Rabu (23/8).

Haramain mengungkapkan ada 6 target kerja dari Panja. Pertama, Panja akan membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU atau travel oleh Kementerian Agama. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah.

"Menurut UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel itu," ujarnya.

Panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan maupun pemberian perpanjangan izin PPIU setiap 3 tahun oleh Kemenag. Saat ini, jumlah PPIU berada di kisaran angka 800 lebih.

Panja akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU.

"Memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan (proteksi) terhadap calon jemaah. Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," tandasnya.

Pihaknya juga akan melihat Standar Pelayanan Minimum (SPM) pelaksanaan umrah. Sebab, menurutnya, selama ini harga yang ditawarkan PPIU kerap tidak memenuhi standar pelayanan yang memadai.

Terakhir, lanjutnya, Panja akan mengkaji kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat. "Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," ucapnya.

Lebih lanjut, Haramain memaparkan sejumlah persoalan pelaksanaan umrah yang sering terjadi. Pertama, mulai dari rencana pemberangkatan terutama saat jemaah tiba di Mekkah dan Madinah.

Masalah kedua, kata Haramain, soal penundaan pemberangkatan jemaah, tambahan biaya umrah dari harga yang telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jemaah dan hilangnya dana jemaah.

Masalah lainnya, perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umrah. Perang harga ini sering tidak terkontrol sehingga mengakibatkan proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.

"Keempat, seringkali masyarakat (calon jemaah umrah) hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal," tutupnya.

Dukun kanibal di Afsel menyerahkan diri bawa potongan tubuh

Dukun kanibal di Afsel menyerahkan diri bawa potongan tubuh


AGEN KASINO

Seorang dukun di Afrika Selatan membikin geger. Penyebabnya, dia menyerahkan diri kepada polisi sembari membawa potongan tubuh dan mengaku sebagai kanibal.

Dilansir dari laman Metro, Rabu (23/8), dukun yang identitasnya dirahasiakan itu membikin gempar ketika tiba di kantor polisi karena membawa potongan tubuh berupa lengan dan kaki manusia. Polisi lantas memeriksanya dan dia memberikan pengakuan membuat bulu kuduk merinding.

"Saya sudah bosan makan daging manusia," kata dukun itu dalam pemeriksaan.

Sang dukun menyatakan seluruh korbannya perempuan. Dia terlebih dulu memperkosa, lantas membunuh, memutilasi, dan kemungkinan sebagian dari mereka disantap. Dalam melakukan aksinya, dia mengaku dibantu dua lelaki lain. Polisi lantas menggeledah kediaman sang dukun di wilayah Estcourt. Di sana mereka juga menemukan sejumlah potongan tubuh manusia.

Juru Bicara Kepolisian Afrika Selatan, Kapten Charmaine Struwig, mengatakan ketiga tersangka itu sudah diajukan ke pengadilan dengan dakwaan pembunuhan. Sebagian anggota tubuh korban mereka santap, dan sisanya diberikan kepada seseorang di daerah Amangwe. Tersangka ke empat juga berhasil dibekuk, dengan delik menyimpan anggota tubuh manusia.

"Untuk saat ini diperkirakan baru satu korban pembunuhan, tapi data dirinya belum diketahui," kata Struwig.

Sedangkan Kanselir Mthembeni Majola menduga kalau jumlah korban bisa saja lebih dari satu.

"Saat polisi menggeledah, mereka menemukan delapan potongan telinga dalam sebuah toples. Itu artinya kemungkinan masih ada korban lain," kata Majola.

Polisi akan panggil Syahrini untuk diperiksa terkait First Travel

Polisi akan panggil Syahrini untuk diperiksa terkait First Travel


AGEN KASINO

PT First Anugerah Karya Wisata (First Travel) yang menggunakan jasa artis seperti Syahrini, Ria Irawan dan lainnya untuk mengendors First Travel. Polisi masih melakukan pendalaman apakah mereka terlibat atau tidak dalam kasus yang menimpa bos First Travel.

Kabagmitra Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan bahwa keterlibatan artis itu berdasarkan dari hasil penyelidikan dan juga berdasarkan hasil pendalaman.

"Kalau artis itukan semua kembali lagi dari hasil penyidikan ya, hasil penyidikan dan pendalaman. apa mereka itu tahu atau mereka ikut serta membantu, semua hasilnya penyidikan," kata Awi di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).

Lebih lanjut, Awi menerangkan bahwa hasil dari pendalaman sementara, artis yang pernah mengendors First Travel hanya menjadi alat agar masyarakat tertarik untuk memakai jasa perjalanan umrah murah melalui First Travel.

"Tapi sementara ini yang kita dapatkan ya mereka tadi dimanfaatkan nama besarnya, dimanfaatkan untuk menarik minat masyarakat dengan promo murah. Itu dia buktikan dengan memberangkatkan beberapa artis," terangnya.

Namun, jika penyidik membutuhkan keterangan dari sejumlah artis yang pernah mengendors First Travel. Maka penyidik akan memanggil beberapa artis tersebut untuk diminta keterangan.

"Ya kalau dibutuhkan oleh penyidik tentunya juga akan diambil keterangan," pungkasnya.

Beli kopi pakai uang palsu, Hasan diciduk polisi

Beli kopi pakai uang palsu, Hasan diciduk polisi


AGEN KASINO

Hasan (39), harus berurusan dengan polisi. Pria asal Tasikmalaya, Jawa Barat, itu diringkus lantaran membeli 10 bungkus kopi memakai pecahan uang Rp 50 ribu palsu.

Pelaku awalnya membeli 10 bungkus kopi warung kopi milik Sirod, di Kampung Cilangkap, Desa Setiawangi, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Senin 21 Agustus 2017 pukul 11.00 WIB.

"Saat itu pelaku membeli kopi 10 bungkus di warung milik Sirod menggunakan uang Rp 50 ribuan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus pada wartawan, Rabu (23/8).

Sirod yang meraba-raba uang yang diberikan Hasan merasa curiga. Kemudian Sirod mengejar Hasan. Sirod baru menemui Hasan di warung Imas yang berada di Kecamatan yang sama. Saat itu Sirod juga tengah transaksi di warung milik Imas.

Akhirnya Sirod meminta membuktikan bahwa uang yang dibayarkan adalah asli. Tapi justru tersangka tak berkutik.

"Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Balai Desa Setiawangi dengan anggota kepolisian dan diperoleh barang bukti uang palsu pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 2.650.000," jelasnya.

Menurutnya tersangka sudah membelanjakan uang palsu senilai Rp 350 ribu ke tujuh warung berbeda dari jumlah barang bukti yang diamankan. Tersangka kini meringkuk di sel tahanan Polres Tasik.