RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 27 September 2017

Nama disebut dalam sidang Tipikor, Fahri minta Jokowi bekukan KPK

Nama disebut dalam sidang Tipikor, Fahri minta Jokowi bekukan KPK


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPR) Fahri Hamzah mengimbau Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang untuk membekukan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usulan ini merupakan bentuk kemarahan Fahri karenanya disebut oleh Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Eddy Mulyadi Soepardi sidang kasus suap pejabat Kemendes terhadap auditor BPK.

Eddy menyebut BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada DPR karena takut dimarahi Fahri dan mantan Ketua DPR Ade Komarudin atas laporan pemeriksaan keuangan.

"Saya mengimbau Presiden Joko Widodo sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk membuat Perppu untuk menghentikan KPK sementara Pansus angket KPK di DPR belum mencapai kesimpulan," kata Fahri melalui keterangan tertulisnya, Rabu (27/9).

Fahri menuding, Jaksa KPK telah mengarahkan Eddy untuk menyebut nama Fahri dan Akom dalam persidangan. KPK disebut sudah terlalu sering memberikan pertanyaan kepada saksi atau tersangka terkait hal-hal yang tidak ada hubungan dengan perkara.

Arahan pertanyaan itu, kata Fahri, sering dilakukan di gedung KPK, rumah sekap, hingga ruang sidang Tipikor untuk meminta saksi menyebut nama yang ditargetkan.

Tujuannya adalah untuk membungkam pihak-pihak yang selama ini bermasalah atau kritis terhadap lembaga antirasuah tersebut. Fahri mengklaim dirinya juga sering menjadi korban rekayasa agar bungkam mengkritisi KPK.

"Motif pemerasan (bullying) KPK adalah untuk mempermudah penghukuman yang dilakukan di persidangan Tipikor. Selain itu, juga untuk membungkam mulut pejabat bermasalah dan juga pihak yang kritis kepada KPK," tegasnya.

Kemudian, kata Fahri, KPK seringkali menyadap dan mengumpulkan informasi secara ilegal para pejabat negara untuk mendapatkan rahasia mereka. Rahasia itu dijadikan bahan untuk membully atau mengancam para pejabat negara.

Lebih lanjut, KPK diduga kerap menjadikan kasus dan data seseorang untuk dijadikan barter dengan sikap pribadi atau sikap resmi lembaga tersebut.

Semisal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sering menyeret beberapa nama petinggi partai ke dalam kasusnya. Hal ini merupakan contoh perjanjian antara Nazaruddin dengan KPK agar kasusnya tidak dilanjutkan.

"Ada partai yang paling sering disebut oleh Nazaruddin tapi karena barter perjanjian, akhirnya tidak dilanjutkan. Di sisi lain, ada banyak partai yang sengaja ditargetkan," tukasnya.

Anggota VII BPK Eddy Mulyadi Soepardi mengaku tak ingin DPR mendapatkan opini yang buruk atas laporan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK. Alasannya, kata Eddy, ketua DPR saat itu Ade Komarudin (Akom) dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah bisa marah.

"Saya bilang jangan turun opininya karena Akom bisa marah, Fahri marah. BKKBN opini WDP, DPD agak berat kalau untuk WDP. Saya meminta untuk DPR MPR untuk WTP agar bisa amandemen," kata Eddy saat menjadi saksi dua pejabat Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal yang didakwa menyuap auditor BPK di Tipikor.

Hal itu untuk mengonfirmasi soal percakapan Eddy dengan Rochmadi Saptogiri, auditor BPK sekaligus tersangka atas kasus ini, melalui sambungan telepon.

Hakim tolak keinginan KPK putar rekaman di sidang praperadilan Setnov

Hakim tolak keinginan KPK putar rekaman di sidang praperadilan Setnov


AGEN CASINO ONLINE

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan lanjutan praperadilan Setya Novanto meminta izin kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar untuk memutarkan bukti rekaman elektronik. Namun Tim Kuasa Hukum Setnov menolak rekaman tersebut diputar ke publik.

"Kalau diperkenankan kami punya rekaman kalau diperkenankan kita ingin perdengarkan kami ingin memutarkan sedikit rekaman," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi kepada Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam persidangan.

Kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana merasa keberatan lantaran kalau diperdengarkan, bukti itu jauh melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat membentuk opini publik jika kliennya benar-benar terbukti dalam kasus e-KTP. Padahal maksud dan tujuan dari praperadilan ini ingin mematahkan Setnov sebagai tersangka.

"Itu jelas langgar hak asasi orang karena bagaimanapun orang yang dengar akan muncul opini bermacam-macam jangan sampai rugikan orang lain terutama klien kami," jelasnya.

Sependapat dengan kuasa hukum Setnov, Hakim Cepi menyebutkan alangkah baiknya jika rekaman tersebut tidak diputar di persidangan karena ini menyangkut hak asasi.

"Itu kan menyangkut orang. Menyangkut hak asasinya orang di peradilan itu. Takutnya nanti jika didengarkan dalam persidangan ini akan (menjadi) masalah," kata Hakim Cepi.

Sementara itu, usai persidangan Kabiro Hukum KPK, Setiadi memberikan keterangan terkait rekaman tersebut. Rekaman yang berdurasi kurang lebih 40 menit ini merupakan hasil penyelidikan dalam kasus e-KTP yang diambil pada tahun 2013. Dan tidak Ada niatan untuk mempengaruhi publik.

"Saya tidak bisa sampaikan substansi isinya karena tidak jadi diberikan kesempatan dan izin. makanya saya sudah sampaikan permohonan untuk diberi kesempatan sekaligus izin memperdengarkan," katanya usai persidangan.

"Kami sampaikan bukan kemauan mempengaruhi publik. Kami tidak berusaha mempengaruhi opini publik karena publik sebenarnya sudah bisa menilai bahkan bisa mengikuti proses yang dilakukan terhadap pemohon," ujarnya.

Karena tidak jadi didengarkan, maka bukti tersebut tidak diserahkan. Ia mengatakan rekaman ini sifatnya sangat spesial dan khusus itu nilainya jika ditambah bukti dalam bentuk cd atau flashdisk bobotnya paling tinggi karena menyebutkan pihak terkait di proses ini.

"Harapan dengan ada memperdengarkan rekaman itu untuk jadi satu hasil akhir pemuncak dari bukti yang kami sampaikan. Bukti lain sudah kami sampaikan ratusan itu tapi ditambah ini kami makin sempurna dalam penetapan pemohon sebagai tersangka."

Megawati: Civitas akademika bukan mereka yang duduk di menara gading

Megawati: Civitas akademika bukan mereka yang duduk di menara gading


AGEN CASINO ONLINE

Presiden kelima Megawati Soekarnoputri menyampaikan pentingnya konektivitas antara perguruan tinggi dan Lembaga Riset Negara. Sehingga perguruan tinggi menjadi pilar penting yang berkontribusi bagi kemajuan rakyat, bangsa dan negara.

Megawati menegaskan bahwa pendidikan bukan hanya untuk menghasilkan tenaga ahli. Namun, harus mampu menghasilkan riset-riset yang dapat digunakan sebagai basis atau acuan dalam politik pembangunan.

"Civitas akademika bukan mereka yang duduk di menara gading. Universitas bukan untuk menghasilkan manusia yang hanya disibukkan dengan alam pemikiran dan ide ilmiah," kata Megawati dalam pidatonya saat mendapat gelar Doktor Honoris Causa (DRHC) Bidang Politik Pendidikan dari Universitas Negeri Padang (UNP), Rabu (27/9).

Ketum PDIP itu berkomitmen untuk berjuang bersama civitas akademika Indonesia untuk terus mendorong politik pendidikan yang dapat melahirkan akademisi-akademisi organik. Akademi organik adalah akademisi yang memiliki kegelisahan dan mampu mencari solusi ilmiah atas problematika yang dihadapi rakyat.

Di akhir pidatonya Megawati menegaskan, pengetahuan tidak hanya untuk pengetahuan.
"Pengetahuan untuk berjuang. Berjuang untuk tanah air, untuk bangsa, dan untuk perikemanusiaan," katanya.