RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 02 Februari 2018

Pengusaha bagikan tips agar toko ritel tak lagi berguguran

Pengusaha bagikan tips agar toko ritel tak lagi berguguran


AGEN CASINO ONLINE

CEO Blibli Kusumo Martanto, menilai banyaknya toko ritel yang berguguran beberapa waktu lalu bukan karena hadirnya penjualan di online, melainkan adanya masalah internal perusahaan. Sehingga, diperlukan adanya perbaikan agar pengusaha ritel bisa mempertahankan usahanya.

"Menurut saya reasonnya bukan karena online. Itu karena pemilik tokonya yang anggap tidak sesuai atau apa. Jadi sebenarnya kita ini terjebak online vs offline," kata Kusumo dalam rapat kerja Kementerian Perdagangan (Kemendag), di Hotel Borobudur, Jakarta, Jumat (2/2).

Menurutnya belanja ialah soal kenyamanan pelanggan, baik di toko offline maupun online. Oleh karena itu, dia menyarankan ada peningkatan kenyamanan pelanggan belanja. "Jadi offline maupun online hanya medianya. Yang penting bagaimana toko offline bisa memberikan experience yang bagus juga seperti online. Online juga sama bagaimana bisa mendekatkan diri supaya experience sama seperti di offline," imbuhnya.

Menurutnya, kelebihan dan kekurangan antara online dan offline, yaitu toko konvensional masih terkendala pada tempat. Di mana saat tempatnya jauh maka sulit untuk dijangkau. Selain itu pilihan barang tidak bisa banyak, investor terbatas. Dan kemudian banyak juga service.

"Kalau di online kita bisa tahu yang beli sukanya ada semua data ada. Kalau di offline lebih susah," tandasnya.

Februari, Dishub DKI sosialisasi aturan Kemenhub ke taksi online

Februari, Dishub DKI sosialisasi aturan Kemenhub ke taksi online


AGEN CASINO ONLINE

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Kadishubtrans) DKI Jakarta, Andri Yansyah mengaku akan melakukan operasi simpatik terhadap taksi online agar mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Menurutnya, saat ini sifatnya masih sebatas sosialisasi.

"Sampai Februari ini kita akan melakukan operasi simpatik. kita lakukan penyisiran, untuk kendaraan online yang belum mempunyai izin kita arahkan untuk mengurus izinnya, yang belum melakukan uji KIR kita akan mengarahkan mereka agar melakukan uji KIR," ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (2/2).

Untuk itu, ia meminta para pengemudi taksi online bisa memanfaatkan sisa waktu guna mengikuti peraturan baru yang ada. Meski begitu, Andri mengaku belum tahu kapan batas akhir sosialisasi itu sampai Permenhub benar-benar diterapkan.

Lebih lanjut ia mengatakan, belum ada instruksi dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi soal penindakan.

"Karena seumpama berbicara aturan, KIR atau tidak izin itu masuk pelanggaran berat, harusnya distop operasinya atau dikandangkan. Tapi karena arahan dari Kemenhub operasi simpatik dulu dilakukan, ini kita lakukan, tapi penindakannya belum," tuturnya.

Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga

Politikus PKS sebut pasal penghinaan presiden tetap hormati kebebasan warga


AGEN CASINO ONLINE

Anggota Panja RUU KUHP dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil mengatakan pihaknya akan merumuskan satu norma dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden untuk menghormati hak dan kebebasan warga negara.

Nasir menuturkan, Panja tidak ingin pasal tersebut justru membatasi pikiran-pikiran kritis warga kepada pemerintah. "Artinya kita kebebasan menyampaikan pikiran kita. Terkait masalah ini pemerintah melihat ini masih dibutuhkan dalam norma di RKUHP," katanya saat dihubungi, Jumat (2/2).

Norma itu, kata Nasir, akan mengatur definisi menghina dan bentuk penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

"Tentu aja presiden ketika merasa terhina nanti mungkin akan ada penjelasan apa aja yang dimaksud menghina presiden. Membuat meme apakah itu jadi penghinaan presiden," tegasnya.

Nasir menjelaskan, norma tersebut mengatur jika warga sekadar menyampaikan kritik kepada presiden atau wakil presiden tidak dianggap penghinaan.

"Kalau yang kebijakan dia tidak dianggap penghinaan. Waktu dulu SBY disamakan dengan kerbau itu kan jelas-jelas menghina, walaupun SBY-nya tenang-tenang saja," terangnya.

Pihaknya berharap penghinaan terhadap presiden masuk delik aduan. Dengan demikian, penuntutan atas delik penghinaan presiden hanya dilakukan apabila presiden merasa terhina.

"Tentu harapan kita ini delik aduan. Kalau presiden merasa terganggu dia mengadukan. Kalau tidak nanti aparat penegak hukum bisa cari muka nanti," ujar Nasir.

Lebih lanjut, politikus PKS ini mengakui, ada pasal yang mengatur penyebarluasan penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden akan mendapat hukuman penjara setidaknya lima tahun. Ketentuan itu diatur dalam pasal 264 RKUHP.

Pasal tersebut penting untuk menjaga kehormatan presiden. Namun sekali lagi, dia menegaskan, penyebar hinaan terhadap presiden bisa dituntut jika presiden merasa terhina.

"Jadi emang menyebarluaskan apalagi di depan umum ya kan, di tempat umum, kalau itu fitnah. Tapi sekali lagi kita bisa dibatasi oleh delik aduan itu. Di situlah pintunya bisa dilanjutkan atau tidak jika dia merasa terhina," ungkapnya.

Sebagai informasi, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264.

Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."

Lalu ayat (2) Pasal 263 berbunyi "Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum, demi kebenaran, atau pembelaan diri."

Kemudian di pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak kategori IV."