RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 19 Juli 2017

Temui Kapolda DIY, Ketua Ombudsman Pusat bahas kasus pelemparan batu

Temui Kapolda DIY, Ketua Ombudsman Pusat bahas kasus pelemparan batu


AGEN KASINO

Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Pusat, Amzulian Rifai mendatangi Polda DIY, Rabu (19/7). Tujuan kedatangan Amzulian ke Mapolda DIY ini untuk menanyakan perkembangan penanganan kasus pelemparan kaca di Kantor ORI Perwakilan DIY pada 9 Juli yang lalu.

Kedatangan Amzulian ke Mapolda DIY ini ditemui langsung oleh Kapolda DIY, Brigjend Pol Ahmad Dofiri. Keduanya punj menggelar pertemuan selama dua jam.

"Kami datang ke sini menindaklanjuti kerjasama Ombudsman dan Polri. Tentu salah satunya kita membahas soal pelemparan batu ke kantor Ombudsman di DIY," kata Amzulian.

Amzulian mengatakan bahwa dari penjelasan Kapolda DIY, polisi saat ini tengah berusaha keras untuk mengungkap siapa pelaku dan motif pelemparan kantor ORI perwakilan DIY. Amzulian berharap kerja keras dari pihak kepolisian ini bisa segera membuahkan hasil.

"Ini bukan hanya soal pelemparan batu tapi juga soal tugas-tugas Ombudsman. Ke depannya agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi," papar Amzulian.

Sedangkan Ahmad Dofiri menyampaikan bahwa proses penyelidikan kasus pelemparan kantor ORI perwakilan DIY terus dilakukan. Dari hasil rekaman CCTV, polisi hampir bisa memastikan ada tiga orang pelaku pelemparan.

"Tapi memang gambarnya tidak begitu jelas. Saksi juga tak mengetahui ciri-ciri fisik pelaku secara jelas. Kami masih berupaya memproses rekaman CCTV yang terlihat sama," urai Dofiri.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kantor ORI perwakilan DIY menjadi sasaran pelemparan orang tak dikenal. Akibatnya dua bagian kaca di teras kantor ORI DIY yang berada di Jalan Walter Monginsidi Nomor 20.

Kasus narkoba anak Jeremy Thomas harus dilihat secara proporsional

Kasus narkoba anak Jeremy Thomas harus dilihat secara proporsional


AGEN KASINO

Lembaga Kajian Kepolisian (Lemkapi) meminta semua pihak menghormati proses hukum terhadap penangkapan anak sulung aktor Jeremy Thomas, Axel Matthew Thomas, terkait kepemilikan narkoba. Lemkapi juga meminta Polri meneliti luka dialami Axel, saat diringkus kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta.

"Mari kita berikan waktu kepada pengawas internal Polri untuk meneliti dan menelusuri proses penangkapan Axel," kata Direktur Lemkapi Edi Hasibuan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (19/7).

Menurut mantan anggota Kompolnas ini, jika polisi melakukan tindakan tidak sesuai prosedur yakni melakukan penganiayaan terhadap Axel harus diproses dan diberikan sanksi tegas. Begitu juga jika Axel cukup bukti untuk diproses karena melanggar hukum karena terkait narkoba.

Edi melihat sejauh ini pihak kepolisian sudah bekerja keras memberantas narkoba di wilayahnya. Soal adanya tuduhan pelanggaran prosedur, Propam Polri diminta transfaran menyampaikan hasilnya.

"Kita harus melihat kasus ini secara proporsional," ujar dia.

Diketahui, anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta diperiksa Propam Polda Metro Jaya. Para anggota ini diduga melakukan penganiayaan terhadap Axel Matthew putra dari Jeremy Thomas.

Kasubag Humas Polres, Ipda Prayogo menerangkan dugaan insiden penganiayaan itu berlangsung pada Sabtu (15/7) malam pada sebuah kamar hotel di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Saat ini anggota yang bersangkutan sudah ditangani Propam Polda Metro Jaya," terangnya, Senin (17/7).

Menurutnya, pada saat kejadian itu, anggota satuan narkoba sedang bertugas. Dia pun mengaku belum mengetahui detail identitas polisi yang diperiksa Propam yang diduga melakukan pengeroyokan.

"Jumlah anggotanya lebih dari satu orang yang diperiksa," kata dia.

Menurut Prayogo, saat itu petugas memang tengah melakukan dinas. Terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika.

"Memang anggota kami sedang melakukan pengembangan kasus narkoba dan penyelidikan lebih lanjut saat itu," tandasnya.

HTI di DIY tak pernah terlibat konflik dengan masyarakat

HTI di DIY tak pernah terlibat konflik dengan masyarakat


AGEN KASINO

Kementerian Hukum dan HAM mengumumkan pencabutan status badan hukum Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Pengumuman pencabutan status badan hukum HTI ini dilakukan pada Rabu (19/7).

Pencabutan status hukum HTI merupakan tindak lanjut dari dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Perppu tersebut mengatur tentang pembubaran ormas yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.

Menanggapi pembubaran HTI, Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan memang ada pro kontra atas keputusan pembubaran HTI. Untuk HTI di DIY, lanjut Dofiri, berdasarkan pengamatannya tak pernah terlihat berkonflik langsung dengan masyarakat.

"Saya tahu HTI resmi dibubarkan pagi tadi. Untuk di Yogyakarta riak sejauh ini belum ada," terang Dofiri, Rabu (19/7).

Dofiri memaparkan bahwa pihaknya masih menunggu petunjuk teknis jika akan menindak bila ada tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh HTI di DIY. Sejauh ini eks anggota HTI, kata Kapolda, tetap bisa beraktivitas seperti biasa.

"Langkah berikutnya, Mabes Polri nanti akan memberi petunjuk. Kami masih menunggu," pungkas Dofiri.

Berdasarkan penelusuran, alamat HTI di DIY berada di Langenastran Lor, PB 3 Nomor 117, Panembahan, Kecamatan Kraton, Kota Yogyakarta. Saat didatangi, tak ada tanda keberadaan maupun aktivitas di lokasi yang dijadikan alamat HTI DIY di website resminya ini.

KPK tetapkan politikus Golkar Markus Nari tersangka kasus e-KTP

KPK tetapkan politikus Golkar Markus Nari tersangka kasus e-KTP


AGEN KASINO

KPK menetapkan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (KTP-e) 2011-2013 pada Kemendagri.

"Markus Nari (MN) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2013 pada Kemendagri yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sehingga negara diduga mengalami kerugian sekurangnya Rp 2,3 triliun dari total nilai paket pengadaan sekitar Rp 5,9 triliun," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran proyek KTP-e di DPR.

"Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, indikasi peran Markus Nari (MN) adalah bersama sejumlah pihak lainnya, Markus Nari (MN) diduga memperkaya sejumlah korporasi yang terkait dalam pelaksanaan proyek KTP-e," kata Febri.

Kedua, kata Febri, pada 2012 sedang dilakukan pembahasan anggaran untuk perpanjangan proyek KTP-e tahun anggaran 2013 sebesar Rp 1,49 triliun.

"Markus Nari (MN) diduga meminta uang kepada Irman atau terdakwa I sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, diduga telah terjadi penyerahan uang sekitar Rp 4 miliar kepada tersangka Markus Nari (MN)," tuturnya.

Febri menyatakan indikasi penerimaan ataupun pemberian lain akan terus diperdalam pada proses penyidikan kasus ini.

Terhadap Markus Nari disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan Markus Nari sebagai tersangka dalam dua kasus terkait tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional.

Pertama, Markus Nari (MN) selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Markus Nari juga diduga dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH) dalam kasus indikasi memberikan keterangan tidak benar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada persidangan kasus e-KTP.

Atas perbuatan tersebut, Markus Nari disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

KPK juga baru saja menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, KPK juga sudah menetapkan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Andi disangkakan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam perkara ini sudah ada 2 orang yang menjalani sidang di pengadilan sebagai terdakwa yaitu mantan Dirjen (Dukcapil) Kemendagri Irman yang dituntut 7 tahun dan pidana densa sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah 273.700 dolar AS dan Rp 2,248 miliar serta 6.000 dolar Singapura subsider 2 tahun penjara.

Selanjutnya mantan Direktur PIAK Kemendagri Sugiharto yang juga sudah dituntut 5 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun penjara.

Terdakwa lain adalah anggota DPR dari fraksi Hanura Miryam S Haryani yang didakwa memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan e-KTP dan sudah dalam proses persidangan dengan pembacaan dakwaan pada 13 Juli 2017.

Ini alasan MK tolak uji materi cuti petahana yang diajukan Ahok

Ini alasan MK tolak uji materi cuti petahana yang diajukan Ahok


AGEN KASINO

Mahkamah Konstitusi menjelaskan alasan menolak permohonan uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur tentang kewajiban cuti bagi petahana yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok.

Hakim Konstitusi, Anwar Usman mengatakan, MK menilai kewajiban cuti bagi petahana merupakan wujud netralitas negara atau pemerintah dalam kontestasi kepala daerah.

Karena dengan cuti, kepala daerah yang hendak mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah berikutnya (petahana) tidak harus mundur atau melepaskan jabatannya terlebih dulu. Namun, melepaskan fasilitas negara sebagai bentuk netralitas cukup diwujudkan dalam bentuk kewajiban cuti bagi petahana.

"Penting bagi mahkamah untuk menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar fasilitas yang melekat pada jabatannya harus dilepaskan dari petahana yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah," katanya dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, Rabu (19/7).

Anwar menilai, mahkamah tidak setuju dengan pendapat Ahok yang menyatakan, petahana yang tidak cuti sudah pasti akan menyalahgunakan jabatan atau kekuasaannya sebagai kepala daerah untuk memenangkan dirinya dalam pemilihan kepala daerah.

Anwar menuturkan, hukum tidak boleh menggeneralisir adanya asumsi semua petahana yang melakukan penyelewengan jabatan, meski ada petahana lain yang menyelewengkan jabatannya.

"Di sisi lain hukum juga tidak boleh menutup mata pada adanya kasus-kasus penyelewengan jabatan oleh petahana dalam Pilkada. Hukum tidak hanya mengatur hal-hal yang mungkin dapat terjadi, setidaknya sebagai bentuk antisipasi agar tidak timbul kerugian bagi masyarakat," ucap Anwar.

Selain itu, Anwar menjelaskan MK mempertimbangkan norma hukum yang tegas untuk keseteraan perlakuan antara calon kepala daerah petahana atau calon kepala daerah bukan petahana.

"Menurut mahkamah, adanya norma hukum yang tegas memisahkan antara seorang kepala daerah yang sedang menjabat dengan seorang kepala daerah yang sedang cuti (petahana), dimaksudkan untuk memberikan kesetaraan perlakuan antara calon yang merupakan petahana dan calon yang bukan petahana, terutama adanya kekhawatiran penyalahgunaan pengaruh dan fasilitas yang melekat pada jabatan calon yang merupakan petahana," ujar Anwar.

Pertimbangan lainnya yakni untuk mengantisipasi penyalahgunaan jabatan oleh petahana.

"Cuti kepala daerah akan menjauhkan risiko penyalahgunaan jabatan petahana namun berakibat berkurangnya masa jabatan kepala daerah, sementara jika tidak diwajibkan cuti, maka petahana akan terlindungi haknya untuk menjabat secara penuh atau utuh namun membuka potensi penyalahgunaan jabatan yang berakibat ketidaksetaraan antar kontestan dalam pilkada, menciderai netralitas negara," imbuh Anwar.

Lebih lanjut, Mahkamah kata Anwar sulit menjamin manusia yang berpedoman pada UU.

"Menimbang bahwa suatu norma hukum sebaik dan seideal apapun dirumuskan dalam berbagai Undang-undang menurut Mahkamah tetap sulit menjamin perilaku manusia akan bersesuaian dengan tujuan Undang-undang, terutama karena masyarakat bersifat dinamis dan terus berkembang seturut perkembangan ilmu dan teknologi, sementara hukum relatif statis," ucap Anwar.

Wakil Ketua MK itu menambahkan, kewajiban cuti kampanye bagi petahana tidak bertentangan dengan UU 1945, namun posisi petahana dalam kurun empat sampai enam bulan kepala daerah atau wakil kepala daerah harus diisi oleh pelaksana tugas kepala daerah akibat ditinggalkan cuti.

"Berdasarkan seluruh pertimbangan, Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon (Ahok) tidak beralasan menurut hukum. Pasal 70 ayat 3 huruf a UU 10 tahun 2016 yang mewajibkan cuti di luar tanggungan negara bagi petahana selama masa kampanye tidak bertentangan dengan UUD 1945," pungkasnya.

Evan dan Hansamu dipastikan main lawan Mongolia

Evan dan Hansamu dipastikan main lawan Mongolia


AGEN KASINO

Evan Dimas dan Hansamu Yama dipastikan akan main sejak awal saat Timnas Indonesia U-22 berhadapan dengan Mongolia. Hal tersebut ditegaskan oleh pelatih timnas U-22, Luis Milla.

Timnas U-22 baru saja menjalani laga perdananya di grup H Kualifikasi AFC U-23 di Bangkok, Thailand, Rabu (19/7/2017). Lawan pertama yang dihadapi oleh Bagas Adi Nugroho dan kawan-kawan adalah Malaysia.

Alih-alih menang, timnas U-22 justru kalah memalukan. Pasukan Merah Putih dikalahkan dengan skor telak, 3-0. Milla pun mulai dituntut untuk bisa mendapatkan hasil yang lebih pada laga selanjutnya.

"Saya tahu pentingnya pertandingan ini. Saya menurunkan pemain terbaik dalam laga ini," ujar Milla usai laga.

Selain kekalahan tersebut, yang jadi sorotan di laga ini adalah keputusan Milla untuk mencadangkan Evan Dimas dan Hansamu. Evan Dimas sendiri baru main di babak kedua sementara Hansamu tetap berada di bangku cadangan.

"Bagi saya 23 pemain di sini sama baiknya. Hansamu dan Evan saya bisa pastikan akan bermain di laga berikut," sambung pelatih asal Spanyol ini.

Laga melawan Mongolia akan digelar pada 21 Juli 2017. Dua hari berselang, timnas U-22 bakal bentok dengan tuan rumah, Thailand.

Simpan 7 ribu pil koplo Double L di jok motor, AG digelandang polisi

Simpan 7 ribu pil koplo Double L di jok motor, AG digelandang polisi


AGEN KASINO

AG (29), seorang karyawan sebuah peternakan di Kota Malang, dicokok petugas. AG diketahui menyimpan 7.000 pil koplo jenis Double L di jok sepeda motornya.

Saat diamankan, pelaku juga berusaha melawan petugas dan mengelak sebagai pemilik barang haram tersebut.

"Tersangka menyimpan 7.000 pil Double L di dalam jok sepeda motornya. Petugas langsung mengamankan pelaku guna penyelidikan lebih lanjut," kata Kanit Reskrim Polsek Blimbing, Iptu Yoyok Ucuk, Selasa (18/7).

Tersangka yang tercatat sebagai warga Kelurahan Bunul, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu dilumpuhkan Sabtu (15/07) malam. Polisi melakukan pengejaran setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat .

Sementara kepada petugas, tersangka mengaku menjual pil tersebut ke berbagai kalangan, termasuk pelajar dan masyarakat umum. Barang tersebut dikemas 10 butir yang dijual dengan harga Rp 10 ribu.

"Setiap kemasan dijual dengan harga eceran Rp 1.000 per biji," lanjutnya.

Pelaku mengaku baru 2 kali melakukan transaksi. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya uang tunai Rp 510 ribu, HP, jaket dan sepeda motor Yamaha Vega.

Atas perbuatannya, AG diancam pasal 196 atau 197 Nomor 36 tahun 2009 tentang Undang-Undang Kesehatan. Pelaku diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Cari bukti tambahan, polisi sisir kapal pembawa sabu satu ton

Cari bukti tambahan, polisi sisir kapal pembawa sabu satu ton


AGEN KASINO

Kapal Wanderlust yang diduga membawa satu ton sabu dari China hingga kini masih bersandar di perairan Bintan oleh aparat Bea dan Cukai (BC) Batam. Kapal itu telah diangkut ke atas dock untuk mencari barang bukti lain terkait pengungkapan kasus sabu tersebut.

"Kapal sekarang dalam posisi pemeriksaan pencarian apakah ada narkoba lain yang disimpan di dalam kapal," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/7).

Penyisiran ini juga akan bersama petugas dari Ditjen Bea Cukai. Nantinya, kata Nico, petugas akan sama-sama membongkar seluruh tempat yang dicurigai terkait penyelundupan sabu tersebu.

"Kompartemen seperti tempat penyimpananan mesin, tempat penyimpanan air, itu akan kami periksa. Mudah-mudahan ada hasil," katanya.

Meskipun demikian, lanjutnya, apabila petugas tidak menemukan sesuatu hal ini memang harus tetap dilakukannya.

"Ada atau tidak hasil, itu (docking) akan kami gunakan pencarian secara maksimal," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Dit Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok bekerja sama dengan Polda Kepri dan Bea Cukai Pusat beserta Bea Cukai berhasil mengamankan kapal yang diduga kuat membawa narkoba jenis sabu sebanyak satu ton dari China. Ini adalah hasil pengembangan dari penangkapan empat warga negara asal Taiwan beberapa hari lalu di Anyer, Banten.

Empat tersangka diamankan sedangkan satu tewas karena melawan. Mereka adalah Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu dan Hsu Yung Li. Sedangkan satu tersangka tewas karena melawan. Dia adalah kapten jaringan ini yaitu Lin Ming Hui. Hsui Yung Li sempat melarikan diri saat penggerebekan. Namun berhasil diamankan sehari kemudian.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya. Para tersangka sudah ditangkap di Dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer-Serang. Satu tersangka ditembak mati karena melawan," ujar Kasubbag Humas Polresta Depok AKP Firdaus, Minggu (16/7).

Dukung HTI dibubarkan, Golkar tak ingin dianggap musuhi Islam

Dukung HTI dibubarkan, Golkar tak ingin dianggap musuhi Islam


AGEN KASINO

Partai Golkar menyatakan mendukung keputusan pemerintah membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sekjen Partai Golkar Idrus Marham mengatakan meski mendukung HTI dibubarkan namun Golkar tidak ingin disebut tak bersahabat dengan agama Islam.

"Jangan ada kesan bahwa partai Golkar adalah tidak bersahabat dengan Islam, itu adalah tidak benar," kata Idrus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/7).

Sejak awal didirikan, kata Idrus, Partai Golkar konsisten menolak siapa pun yang berkeinginan merongrong atau mengganti ideologi negara Pancasila dan eksistensi NKRI.

"Karena partai Golkar konsisten pada hakikat berdirinya bahwa siapa pun dan apapun yang nyata-nyata telah mengambil langkah-langkah untuk merongrong ideologi negara. Apalagi ingin mengganti ideologi negara dan juga eksistensi NKRI maka tentu partai Golkar akan memberikan dukungan sepenuhnya," tegasnya.

Diketahui, Pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) per tanggal 19 Juli 2017. Pemerintah menilai HTI melakukan aktivitas yang dianggap berseberangan dengan ideologi Pancasila dan NKRI.

"Tindakan tegas diberikan kepada perkumpulan/ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRl," kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris di Kantor Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Freddy menuturkan pencabutan SK badan hukum HTI bukanlah keputusan sepihak dari Pemerintah. Sebab sebelumnya pernah ada laporan dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui berbagai pengkajian.

Gelar Munas di Ancol, PPP kubu Romy akan bahas capres 2019

Gelar Munas di Ancol, PPP kubu Romy akan bahas capres 2019


AGEN KASINO

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Romahurmuziy (Romy) menggelar Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (19/7). Mukernas kedua tersebut akan diselenggarakan mulai dari 19-22 Juli 2017 mendatang.

Sebelumnya, Wasekjen PPP Ahmad Baidowi (Awiek) mengatakan pihaknya kemungkinan akan membahas sosok calon presiden di Pemilu Serentak 2019 mendatang. "Tidak menutup kemungkinan capres dari PPP akan dimunculkan di Mukernas besok," kata Awiek di Kantor Sekretaris Nasional Bappilu PPP, Jln. Tebet Barat IX nomor 17 A, Jakarta, Minggu (16/7) lalu.

Pantauan merdeka.com di lokasi, acara dimulai pukul 20.15 WIB. Beberapa tokoh partai berlambang Kabah ini terlihat sudah hadir dalam acara pembukaan Mukernas ini. Seperti, Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin, hingga Ketua Umum Romahurmuziy sudah terlihat duduk di depan dalam acara tersebut.

Rencananya, sebelum menentukan capres, pengurus DPP akan menanyakan pandangan dari 34 DPW PPP seluruh Indonesia. Selain soal capres, 34 DPW juga akan memberikan pandangan terkait sikap politik yang akan diambil PPP atas situasi politik yang berkembang.

"Tentu saja ada sesi pandangan umum dari DPW-DPW terkait sikap politik maupun situasi politik terkini tak tertutup kemungkinan kaitannya dengan Pileg ataupun Pilpres," jelas Awiek.

Beragam cara bakal dilakukan PPP untuk menentukan calon presiden yang akan diusung atau didukung. Di antaranya, mendengarkan aspirasi konstituen, lembaga survei dan menilai figur-figur yang muncul.

"Pertama aspirasi umat, kedua aspirasi umat dalam garis miring konstituen, yang kaitannya dengan lembaga survei. Terus yang ketiga figur dari masing-masing calon yang bermunculan. Silakan DPW menilai kelebihan dan kelemahan masing-masing," ujar Awiek.

Dalam menentukan capres, kata Awiek, PPP bakal menunggu hasil RUU Pemilu terutama soal angka ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Jika angka 20 persen yang disetujui, maka PPP tidak akan bisa mengusung calon sendiri dan harus berkoalisi dengan partai lain.

Pengambilan keputusan 5 isu krusial RUU Pemilu baru akan dilakukan pada rapat paripurna 20 Juli mendatang. Kelima isu itu dikelompokkan dalam 5 opsi isu krusial.