RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Sabtu, 05 Mei 2018

Terkait berantas korupsi, Sihar sebut atasan harus bersih terlebih dahulu

Terkait berantas korupsi, Sihar sebut atasan harus bersih terlebih dahulu


AGEN CASINO ONLINE

Debat publik pertama Pilgub Sumut 2018 antara pasangan nomor satu Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dan pasangan nomor dua Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus digelar di Medan, Sabtu (5/5). Dalam sesi kedua, moderator menanyakan soal tata kelola pemerintahan menjadi teladan yang bersih dari korupsi.

"Mengelola pemerintahan ada 8 karakteristik. Salah satunya efektif dan efisien. Kondisi Sumut yang kaya harus diefektifkan, seperti kita punya Danau Toba. Efektif dalam mengelola pemerintahan. Ada grand design yang akan kita tunjukkan," jawab Edy.

Menurut Sihar, keteladan harus dimulai dari atas atau pimpinan. Artinya, kata Sihar, pemimpin harus punya hati dan bersih.

"Saya beruntung pasangan saya contoh dari keteladanan yang bersih dari korupsi. Maka kita mencari staf yang sejalan dan bekerja secara transparan, meningkatkan kesejahteraan rakyat. Petani kaya dan nelayan kaya, masyarakat dapat pekerjaan," kata Sihar.

Edy menanggapi jawaban Sihar, tauladan merupakan kewajiban dari pemimpin. Edy mengatakan harus mengefektifkan tata kelola pemerintahan.

Menurut Djarot, keteladanan atasan akan menjadi inspirasi bawahan. Jika atasan bekerja keras untuk rakyat, kata Djarot, bawahan akan mengikuti.

"Sekarang di Indonesia defisit keteladanan," tegas Djarot.

Bawaslu: Gerakan tagar di jagat maya bukan bagian pelanggaran karena bukan kampanye

Bawaslu: Gerakan tagar di jagat maya bukan bagian pelanggaran karena bukan kampanye


AGEN CASINO ONLINE

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak terkait maraknya perang tagar menjelang Pilpres yang ramai menghiasi media sosial. Menurut Rahmat, karena perang tagar itu bukan termasuk dalam pelanggaran pemilu.

"Gerakan tagar di jagat maya bukan bagian dari pelanggaran karena bukan kampanye. Saat ini calon presiden kan belum ada," kata Rahmat dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Politik Tagar, Bikin Gempar' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5).

Rahmat menilai itu sesuatu yang wajar. Sepanjang tidak ada atribut partai politik (parpol) tertentu di dalam sebuah gerakan tersebut.

"Menurut kami tidak masalah. Berarti tidak bisa ditindak," ujar dia.

Dia mengungkapkan munculnya gerakan-gerakan itu bagian dari kebebasan berekspresi. Yang diatur dalam Undang-Undang hanyalah larangan berkampanye.

"Apakah tidak boleh anggota parpol mengeluarkan isi hatinya. Boleh kan? Yang penting tidak ada atribut partai dan tidak berkampanye," tegas dia.

Namun jangan sampai perang tagar berujung kepada intimidasi atau pelecehan seperti yang terjadi pada acara Car Free Day di Thamrin, Jakarta, Minggu lalu.

"Fenomena perang tagar menjelang pemilu wajar saja. Asal jangan kemudian terjadi asik fisik. Memaksa, membully. Yang penting itu tidak terjadi silahkan saja. Kalau itu terjadi laporkan polisi saja. Itu kan pidana," tutup dia.

Komisioner KPAI jenguk bocah yang dihukum mandi oli bekas

Komisioner KPAI jenguk bocah yang dihukum mandi oli bekas


AGEN CASINO ONLINE

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjenguk ALD, bocah yang dihukum mandi oli bekas karena mencuri onderdil motor di sebuah bengkel di Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Sabtu (5/5). Jastra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak KPAI datang langsung ke rumah ALD untuk melihat kondisi bocah tersebut.

Jastra menyampaikan pihak KPAI menyayangkan peristiwa yang terjadi pada ALD. Jastra menilai bahwa seharusnya semua pihak memahami bahwa kepentingan terbaik anak merupakan hal yang utama.

Jastra menilai segala bentuk kekerasan pada anak musti diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi, sambung Jastra, Indonesia memiliki memiliki sistem peradilan untuk anak.

"Jika ada anak yang diduga terlibat kriminal, ada mekanismenya hukum sendiri, ada sistem peradilan anak, semua pihak harus menaati itu. Serahkan ke pihak berwajib, bukan penghakiman seperti ini," ujar Jastra di rumah ALD.

Jastra mengaku akan melakukan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Sleman. Koordinasi akan dilakukan untuk mengetahui konstruksi hukum yang dibangun.

"Kasus ini menjadi pintu masuk pembelajaran ke publik bahwa kasus yang melibatkan anak dan memviralkan melalui media sosial bisa mengancam perkembangan anak ke depannya," urai Jastra.

Jastra menambahkan bahwa melalui kasus penghukuman bocah mandi oli bekas ini bisa menjadi pembelajaran bagi semua pihak. Harapannya, sambung Jastra tak ada lagi pihak yang seenaknya merendahkan martabat anak.

"Jika ada pihak yang seenaknya merendahkan martabat anak dengan berbagai macam alasan dan cara, jika dibiarkan akan mengancam tumbuh kembang anak. Anak-anak harus dijaga tumbuh kembangnya, psikis, pendidikan, kalau main hakim sendiri dan melakukan tindakan kekerasan membahayakan anak," tutup Jastra.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya seorang anak yatim piatu berinisial ALD diperintahkan mandi oli bekas oleh Arif Alfian, pemilik bengkel karena kedapatan mencuri onderdil di bengkelnya. Arif sudah menyatakan bahwa dirinya meminta maaf atas perbuatannya kepada ALD dan akan menyantuni ALD. Baik pihak Arif maupun ALD pun sudah bersepakat berdamai melalui pertemuan kekeluargaan.