RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 01 Maret 2018

Marbut Masjid gunting baju dan peci sendiri biar disangka dianiaya

Marbut Masjid gunting baju dan peci sendiri biar disangka dianiaya


AGEN CASINO ONLINE

Foto marbut Masjid Al-Istiqamah Pamengpeuk dianiaya viral di media sosial. Namun ternyata aksi penganiayaan itu tak pernah terjadi. Uyu Ruhyana mengaku mengarang cerita karena merasa gajinya Rp 125 ribu terlalu kecil.

Bagaimana pria berusia 56 tahun ini mengikat diri sendiri dan membuat skenario, apakah dia dibantu orang lain?

"Tidak ada yang menyuruh. Ini ide saya sendiri," ujar Uyu saat gelar perkara di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (1/3/2018).

Dia mempraktikkan cara mengikat kaki dan lengan hingga merobek bajunya. Uyu menggunting peci dan baju muslimnya untuk meyakinkan orang bahwa hal itu disebabkan sabetan penganiaya.

Untuk menambah dramatis suasana, dia mengambil bangku masjid yang bantalannya dilepas. Bangku itu dibiarkan tergeletak.

Sorban yang ada digunakannya untuk menutup wajah. Itu dilakukan seolah-olah terjadi penyekapan. Mukena di dalam masjid dipakai untuk mengikat kaki dan tangannya. Agar tidak kesulitan, dia membuat pola ikatan tertentu supaya mudah mengunci tangannya yang disimpan di bagian belakang tubuhnya.

"Saya memang melakukannya sendiri. Saya khilaf karena butuh uang," terangnya.

"Semalaman saya tidak bisa tidur, sampai akhirnya melakukan perbuatan dibenarkan oleh pemerintah dan agama," pungkasnya.

Abu Bakar Ba'asyir harap jadi tahanan rumah bukan diberi grasi

Abu Bakar Ba'asyir harap jadi tahanan rumah bukan diberi grasi


AGEN CASINO ONLINE

Penasihat Hukum terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir, Guntur Fattahilah mengatakan kliennya tak mau bila diberikan pengurangan hukuman alias grasi dari Presiden. Alasannya, Ba'asyir idak merasa bersalah dan hanya menjalankan syariat Islam.

"Ustaz tidak mau grasi. Makanya kita juga bingung yang mewacanakan siapa ya ustaz sendiri enggak mau. Itu yang disampaikan kepada kami," kata Guntur saat ditemui di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) Kencana, Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).

Saat menjalani pemeriksaan di RSCM Kencana, Jakarta Pusat tadi Guntur sempat berbincang kepada Ba'asyir. Lewatnya, Ba'asyir menegaskan bahwa 'saya hanya menjalankan keyakinan saya, agama saya dan menerangkan tentang agama islam'.
.
"Tadi pun saya mengkonfirmasi kepada ustaz terkait mengenai grasi. Pertama yang disampaikan beliau dia tidak merasa bersalah karena beliau itu hanya menjalankan syariat atau menjalankan agama islam dan menerangkan tentang agama islam itu sendiri," terangnya.

Lebih lanjut, Guntur mengaku pihaknya mengajukan Ba'asyir sebagai tahanan rumah sejak pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di periode kedua. "Kami sudah sampaikan sejak zaman pak SBY untuk jadi tahanan rumah," ucapnya.

Menurut dia, pengajuan tahanan rumah merujuk kepada Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO (World Health Organization). Dalam aturan WHO, kata Guntur, apabila tahanan sudah berusia diatas 60 tahun harus dipulangkan untuk dirawat keluarga.

"Karena melihat ada pertimbangan WHO juga, orang yang usia sudah 80 tahun itu sepatutnya dirawat keluarga. Silakan dicari tentang referensi itu. Ada di WHO yang mengatur tentang seseorang yang sudah tua, apalagi dalam hal ini dia ditahan butuh komunikasi dengan keluarga, intensif dengan istrinya," kata Guntur.

Untuk itu, Guntur berharap Presiden Joko Widodo bisa mengabulkan permintaan tahanan rumah Abu Bakar Ba'asyir. "Terima kasih kalau itu bisa diberikan kepada ustaz Abu Bakar Ba'asyir menjadi seorang yang ditahan di rumah," ujarnya.

Walkot Kendari diduga meminta fee proyek diperintah Cagub Asnur

Walkot Kendari diduga meminta fee proyek diperintah Cagub Asnur


AGEN CASINO ONLINE

Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra ditangkap KPK bersama dengan ayahnya, Asnur pada Selasa (27/2) malam lalu. Asnur adalah mantan Wali Kota Kendari dua periode, 2007-2017 dan kini mencalonkan diri menjadi Calon Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).

Adriatma diduga meminta fee proyek pelaksanaan barang dan jasa kepada Dirut PT Sarana Bangun Nusantara (SBN) Hasmun Hamzah. Jumlah fee yang ditemukan KPK sebesar Rp 2,8 miliar dan diduga akan digunakan sebagai modal kampanye Asnur sebagai cagub. Adriatma diduga meminta fee proyek ke PT SBN atas perintah ayahnya.

"Jika ASR (Asnur) bukan ayah dari ADR (Adriatma), kecil kemungkinan dia masih bisa perintah-perintah untuk dapatkan sesuatu dari pengusaha-pengusaha sebelumnya yang menjadi rekanan," terang Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (1/3).

Terkait peran mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Fakih (FF) yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, Basaria mengatakan yang bersangkutan juga menjadi perantara antara Asnur dan Adriatma dengan pengusaha. Walaupun Fatmawati telah pensiun, tapi ia merupakan orang kepercayaan Asnur sejak ia menjabat sebagai Wali Kota Kendari selama 10 tahun.

"FF mantan Kepala BPKAD, sudah pensiun tapi ini adalah orang kepercayaan cagub ASR. Ini suatu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tidak hanya proyek pada saat wali kota sekarang. Dari hasil keterangan bukan sekali ini. FF mengatakan ini karena kebutuhan (kampanye) semakin meningkat," jelas Basaria.

"Ini orang kepercayaannya sehingga FF disuruh menghubungi pengusaha tersebut," tambahnya.

Asnur, kata Basaria, sedang membutuhkan uang sebagai dana kampanye dalam Pilkada serentak Juni mendatang. Ia pun meminta dari Hasmun melalui Fatmawati. "FF menghubungkan kepada PT SBN tadi untuk meminta dana kampanye," ujarnya.

KPK juga mendalami kemungkinan Asnur maupun Adriatma menerima uang dari pengusaha lain, selain Dirut PT SBN. "Masih dalam perkembangan dan tak bisa kita ungkap semuanya," ujarnya.

Baik Asnur, Adriatma, maupun Fatmawati disangkakan melanggar Pasal 11 atau 12 huruf a atau huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.