RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 21 Agustus 2017

'Malaysia harus hormati lambang negara Indonesia'

'Malaysia harus hormati lambang negara Indonesia'


AGEN KASINO

Bendera Indonesia yang dicetak terbalik pada buku panduan yang dibagikan kepada para pejabat dalam pembukaan SEA Games 2017 di Stadion Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, Sabtu (19/8) menjadi sorotan. Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menyesalkan terbaliknya desain bendera Indonesia di buku pandua Sea Games 2017. Penyesalan Menpora diunggah melalui akun media sosial Twitter miliknya.

"Pembukaan #SEAgame2017 yg bagus tapi tercederai dg keteledoran fatal yg amat menyakitkan. Bendera kita....Merah Putih. Astaghfirullaah...," kicaunya, Sabtu (19/8) kemarin.

Kendati demikian, Menpora Malaysia Khairy Jamaluddin langsung memberikan permohonan maafnya atas kejadian tersebut. Ia membalas apa yang diunggah Imam Nahrawi melalui akun Twitter pribadinya.

"Bapak Imam, Please accept my sincere apologies for this. Sesungguhnya tiada niat jahat. Saya amat kesal dengan kesilapan ini. Mohon maaf," tulisnya.

Buku panduan ini dibagikan kepada para pejabat yang hadir dalam pembukaan SEA Games 2017. Di halaman ke-80 dalam buku tersebut, bendera merah putih Indonesia dicetak terbalik, yakni menjadi putih diatas merah dibawah.

“Saya kira ini sangat teledor dan ceroboh sekali. Hal ini mencederai kemegahan pembukaan SEA Games 2017 yang disaksikan jutaan orang,” suara geram Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Imam Nahrawi, yang telah dilansir oleh Antaranews.

Di tempat terpisah, tokoh pemuda Indonesia yang juga merupakan promotor olah raga tinju, Urgyen Rinchen Sim atau biasa disapa Simon juga sangat menyayangkan insiden tersebut. Menurutnya, bendera adalah lambang negara yang harus dihormati.

“Karena Bendera adalah lambang Negara dan kehormatan sebuah Bangsa. Sebagai Negara sahabat seharusnya hal ini tidak boleh terjadi," ujar Simon.

"Saya pikir sebagai Bangsa yang besar dan bermartabat, paling tidak kita harus mengirimkan surat protes resmi Negara agar menjadi perhatian yang serius ke depannya," kata pria lulusan West Palm Beach, Florida, USA tersebut.

Simon mengapresiasi sudah terjadinya pertemuan antara Menteri Sukan dan Belia Malaysia Khairy Jamaluddin dan Menteri Pemuda dan Olahraga Indonesia Imam Nahrawi .

"Ini sudah merupakan bagian dari Diplomasi sebagai Negara Sahabat," imbuh International Renowned Boxing Advisor ini.

Untuk diketahui, Urgyen Rinchen Sim atau Simon ini merupakan kunci penting yang berperan mengubah penampilan atlet tinju Indonesia, Daud Cino Yordan, Juara Dunia IBO. Dia juga banyak me-manage petinju mancanegara lainnya.

Polisi sebut penghina Presiden dan Kapolri sosok yang cerdas

Polisi sebut penghina Presiden dan Kapolri sosok yang cerdas


AGEN KASINO

Polisi menyebut pelaku penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, M Farhan Balatif (18) melalui akun Facebook Ringgo Abdillah, sosok yang cerdas. Dia diketahui mampu mempelajari software komputer dan dua bahasa asing secara autodidak.

"Tersangka seorang yang sangat cerdas. Dia belajar autodidak. Bahkan, dia fasih 2 bahasa, yaitu Bahasa Inggris dan Prancis, dipelajari secara autodidak," jelas Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho di Mapolda Sumut, Senin (21/8) sore.

Selain itu, Farhan juga membobol pasword WiFi tetangganya. Jaringan itu kemudian digunakannya untuk menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan intansi kepolisian. "Dia menggunakan WiFi tetangga, itu kelebihan dia," sebut Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw.

Setelah membobol WiFi tetangganya, dia memposting ujaran kebencian itu melalui akun Facebook Ringgo Abdillah, sebuah nama imajiner, dengan foto yang diambil dari pencarian Google. Bukan hanya menghina, dia juga menantang untuk ditangkap polisi.

Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Farhan akhirnya tertangkap. Dia diciduk di rumahnya di Jalan Bono, Glugur Darat I, MedanTimur, Medan, Jumat (18/8) malam.

Pria tamatan SMK ini ditangkap dengan barang bukti 2 unit laptop flash disk 16 GB, 3 unit handphone, 2 unit router.

Mantan hakim PN Jakpus tuding ICW terlalu ikut campur seleksi hakim tipikor

Mantan hakim PN Jakpus tuding ICW terlalu ikut campur seleksi hakim tipikor


AGEN KASINO

Mantan hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar menuding Indonesia Corruption Watch (ICW) ikut campur dalam seleksi hakim Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor). Tudingan itu disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus angket KPK, tadi sore.

Tudingan itu muncul setelah anggota Pansus Angket KPK John Kennedy Aziz bertanya kepada Syarifuddin tentang hakim tipikor yang menyidangkan kasus suap sebesar Rp 250 juta menjeratnya. Aziz meminta Syarifuddin menilai tentang aura persidangan dan hakim yang menyidangkan perkara tipikor.

"Apakah hakim yang menyidangkan bapak objektif seusai ketentuan hakim atau hakim tersebut dalam tekanan sehingga tidak bisa terhindar seharusnya memutus A kepada bapak, sebenarnya berdasarkan kajian B atau C," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

Syarifuddin menjelaskan, sebenarnya hakim telah memutuskan suatu perkara secara objektif dan sesuai fakta persidangan. Namun, hakim tersebut dituding lari dari fakta persidangan.

Oleh karena itu, dia meminta pansus memanggil hakimnya secara langsung untuk mendapatkan keterangan yang objektif.

"Artinya fakta sudah terungkap tapi pertimbangan hukumnya lari, surat keberatan yang saya ajukan tidak menjadi pertimbangan hukumnya. Pertimbangan hukumnya subjektif, fakta hukumnya objektif," kata dia.

Syarifuddin sempat mempertanyakan kepada hakim yang memutus perkaranya yakni alasan memberikan putusan hukuman empat tahun yang dijatuhkanya. Hakim yang menangani kasusnya menjawab adanya tekanan yang luar biasa.

Lantas, John menanggapi cerita Syarifudin bahwa apa yang terjadi di pengadilan tipikor bukan seperti persidangan, melainkan penghukuman. "Ini seloroh kami, saya kaitkan dengan apa yang di alami Anda apakah kami terlalu berlebihan?," tanya John.

Menurutnya, putusan itu merupakan hal wajar dan tidak berlebihan. Sebab, tidak ada tuntutan hukuman selama 20 tahun seperti yang dialaminya meski diputus selama empat tahun di putusan. Dia menyinggung adanya campur tangan ICW dalam seleksi hakim tipikor.

"Karena memang yang bisa lulus sebagai hakim tipikor yang lulus dari seleksi ICW, bukan formalnya di DPR diuji (atau lembaga resmi lainnya)," tandasnya.

Kemudian, dia bercerita pengalaman pribadinya yang gagal menjadi hakim tipikor. Padahal, sebagai hakim yang lengkap karena mengantongi SK sebagai hakim pidana, HAM, anak, niaga, tipikor, dan mediator, seharusnya dia bisa terpilih kembali.

"Lalu ICW masuk keberatan pak, dinilai tidak pantas. Karena hakim Syarifuddin pernah membebaskan orang, kemudian SK itu dicabut tidak boleh lagi jadi hakim Tipikor karena pengaruh ICW," jelasnya.

Ternyata, tidak terpilihnya Syarifuddin menjadi hakim tipikor karena pertimbangan dari ICW. Alasannya, karena Syarifuddin pernah membebaskan perkara korupsi di Makassar. Menurutnya, ada kesalahpahaman dari penilaian ICW atas perkara yang diputusnya.

"Bukan 69 perkara saya bebaskan, tapi 69 orang terdakwanya mulai dari bupati, anggota DPRD, bendahara, satu yang saya hukum, bendaharanya," pungkasnya.

Pernah empat kali ditolak MK, Yusril tetap yakin gugat UU Pemilu

Pernah empat kali ditolak MK, Yusril tetap yakin gugat UU Pemilu


AGEN KASINO

Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang, Yusril Ihza Mahendra mengatakan akan tetap meminta MK untuk membatalkan Undang-Undang (UU) Pemilu yang mensyaratkan calon presiden untuk diusung parpol yang memperoleh suara sah 20-25 persen. Meski sudah beberapa kali diuji di MK dan ditolak tetapi dalam UU Pemilu 2017, hal ini berbeda karena permasalahan ambang batas yang menggunakan hasil pilpres di sebelumnya.

"Kita akan ke MK untuk membatalkan UU itu karena bertentangan dengan keputusan MK terkait pemilu serentak. Sebenarnya pasal ini sudah beberapa kali diuji di MK dan ditolak, hanya perbedaannya kali ini adalah bahwa itu kan hanya ambang batas, dan ambang batas ini menggunakan hasil pemilu sebelumnya, itu suatu perbedaan," kata Ketua DPP PBB, Yusril Ihza Mahendra di kantornya, Jakarta Selatan, Senin(21/8).

Yusril menjelaskan yang menjadi alasan pihaknya mengajukan pembatalan karena ambang batas tersebut dilaksanakan dalam pemilu serentak dan dirasa tidak relevan.

"Ambang batas ini dilaksanakan dalam pemilu serentak, apakah masih relevan dan masih konstitusional dengan perkembangan hukum yang baru ini, itu yang mendasari permohonan kami ke MK," jelasnya.

Yusril mengatakan, dalam dua hari ke depan pihaknya akan mengajukan permohonan terkait UU ini ke MK. "Kami akan menyampaikan permohonan ke MK dan mungkin PBB sekarang satu-satunya partai yang punya legal standing (untuk) mengajukan ini ke MK," katanya.

Dia berharap MK berpendapat sama bahwa UU Pemilu tentang ambang batas tidak relevan dengan pemilu serentak. "Mudah-mudahan ya MK sependapat dengan kami bahwa ambang batas pencalonan presiden itu sudah tidak relevan dengan pemilu serentak," pungkasnya.

Yusril mengungkapkan, gugatan soal ambang batas ini pernah empat kali ditolak MK. Yusril mengatakan, MK menjelaskan bahwa tidak bisa membatalkan sesuatu UU yang sudah disahkan. Kecuali UU tersebut melanggar hal-hal yang tidak dibenarkan.

"MK menyatakan bahwa pihaknya tidak bisa membatalkan suatu UU yang merupakan kewenangan suatu lembaga pemerintah yang sah atau open legal policy. Kecuali secara nyata melanggar moralitas, rasionalitas dan ketidakadilan yang intolerable," jelasnya.

Persoalan ambang batas pencalonan, Yusril mengaku pihaknya ditolak di MK sebanyak empat kali. "4 kali diuji di MK dan selalu ditolak, Effendy Ghazali juga mengajukan Pasal 9 UU 42 2008 ambang batas sama seperti sekarang 20-25 persen," katanya.

PKB cari pendamping Abah Anton di Pilwalkot Malang, ini syaratnya

PKB cari pendamping Abah Anton di Pilwalkot Malang, ini syaratnya


AGEN KASINO

Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang membuka penjaringan bakal calon wakil wali kota Malang Periode 2018-2023. Pendaftaran bakal pendamping Moch Anton itu, dibuka mulai 21 Agustus hingga 4 September 2017.

Arief Wahyudi, Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kota Malang mengatakan, hanya mencari bakal calon wakil wali kota. Karena untuk calon wali kota, sudah memastikan mengusung incumbent, Moch Anton.

"Secara de fakto Abah Anton (Moch Anton) sudah memutuskan maju lagi, sehingga kami memutuskan mengusungnya kembali," kata Arief Wahyudi dalam launching Penjaringan Bakal Calon Wakil Walikota Periode 2018-2023 di Kantor DPC PKB, Jalan Tlogo Mas Kota Malang, Senin (21/8).

Kata Arief, partainya tidak memasang persyaratan khusus untuk pendaftaran bakal calon pendaftaran wakil wali kota. Bahkan sama sekali tidak memungut biaya pendaftaran alias gratis.

"Syaratnya, mereka harus bertakwa kepada Allah, Tuhan yang Maha Esa, serta setia pada Pancasila, dan memiliki visi dan misi membangun Kota Malang," kata Arief.

Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya kader PKB sendiri yang ikut mendaftarkan diri. Karena proses pendaftarannya memang dilakukan secara terbuka, tanpa syarat khusus.

"Tidak menutup kemungkinan kader sendiri, pengusaha, pendidik, bahkan ulama kalau diterima, tidak masalah," tegasnya.

Hasil penjaringan selanjutnya akan diserahkan ke DPP PKB di Jakarta, yang nantinya akan mengeluarkan rekomendasi. Rekomendasi tersebut dipastikan akan menyebutkan calon wali kota dan wakil wali kota.

Pihaknya juga menegaskan bahwa, rekomendasi yang keluar dari DPP berdasarkan tahapan penjaringan. Tidak dimungkinkan adanya rekomendasi yang tiba-tiba keluar dari DPP, tanpa mengikuti proses penjaringan.

"PKB tidak ada yang ujuk-ujuk (tiba-tiba) ke DPP. Harus melewati Kota Malang. Kalau ada yang mendaftar di DPP, akan dikembalikan ke DPC Kota Malang," terangnya.

PKB memiliki 6 kursi di DPRD dan harus menjalin koalisi untuk mengusung calon sendiri. Sementara untuk mengusung calon dibutuhkan 9 kursi. Pihaknya mengaku tidak kesulitan untuk mengusung calon dari luar partai sekalipun. Tetapi, akan lebih mudah kalau calon pasangan Abah Anton sudah memiliki kendaraan sendiri.

"Akan melakukan lobi ke partai lain. Tinggal pinter-pinternya partai. Kalau sudah memiliki partai memang membuat kerja kami lebih mudah," katanya.

Hingga saat ini, PKB telah melakukan komunikasi dan pendekatan ke semua partai, begitu pun sebaliknya. Partai yang sudah melakukan pendekatan di antaranya Gerindra, PAN dan Perindo.

HUT ke-28, RCTI sajikan sinetron 'Dunia Terbalik' versi drama musikal

HUT ke-28, RCTI sajikan sinetron 'Dunia Terbalik' versi drama musikal


AGEN KASINO

Dalam perayaan ulang tahunnya ke-28, RCTI kembali menyajikan drama musikal dari sinetron unggulannya. Jika sebelumnya sukses dengan drama musikal 7 Manusia Harimau dan Anak Jalanan, kali ini RCTI akan menyajikan drama musikal yang dibintangi oleh pemain-pemain sinetron Dunia Terbalik.

Mieke Amalia yang dikenal dengan perannya sebagai Ceu Yoyoh itu pun siap tampil dalam perayaan ulang tahun RCTI ke-28 yang akan digelar di Ecovention Ancol, Jakarta Utara pada 23 Agustus mendatang. Dia kelihatan excited dengan pengalaman barunya ini.

"Ini pengalaman pertama. Dulu sih waktu zaman-zaman di Extravaganza kan sudah pernah. Tapi kan itu sudah lama. Ya gitu lah. Belum terlalu banyak (latihan). Kemarin masih sempat reading saja di lokasi syuting, colongan pas lagi nggak take kita reading di lokasi," ujar Mieke saat ditemui di gedung MNC Studios, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (21/8).

Mieke dan pemain lainnya pun bersyukur dengan keberhasilan sinetronnya yang kini masih menempati rating nomor satu. Mereka pun berjanji akan memberikan penampilan terbaik di ulang tahun RCTI.

"Sebenarnya kalau melihat tahun-tahun lalu semua yang rating satu di RCTI pasti akan dilibatkan. Alhamdulillah tahun ini kebetulan sekali Dunia Terbalik yang lagi ada di rating satu jadi program utamanya RCTI. Para pemain juga bersyukur sekali ada di Dunia Terbalik," ungkapnya.

HUT RCTI ke -28 bertajuk Anniversary Celebration itu juga akan dimeriahkan oleh penyanyi seperti Rossa, Judika, Rizky Febian, Isyana Sarasvati, dan Sheila on 7 serta para host seperti Ayu Dewi, Boy William, Daniel Mananta, Nirina Zubir dan Robby Purba. Jangan lewatkan ya!

Lagi, Costa serang Conte terkait kasus SMS

Lagi, Costa serang Conte terkait kasus SMS


AGEN KASINO

Amarah Diego Costa kepada Antonio Conte rupanya masih belum reda. Penyerang Chelsea tersebut kembali menyerang Conte terkait dengan pesan pendek [SMS] yang dikirim kepadanya pada akhir musim 2016/17 lalu.

Prahara antara Costa dengan Conte memang memanas lewat sebuah SMS. Conte, sebagai pelatih Chelsea, mengirim SMS kepada Costa untuk memberi pesan bahwa ia sudah tidak lagi masuk dalam rencana Chelsea pada musim baru 2017/18.

Costa merasa perlakuan Conte tersebut sebagai hal yang gila. Pemain berusia 28 tahun merasa bahwa sang manajer sama sekali tidak memiliki rasa hormat kepadanya.

"SMS Conte? Itu adalah hal yang gila. Itu bisa terjadi, tapi saya rasa itu hal yang tidak respek," geram Costa dikutip dari MC News.

"Saya selalu meminta untuk bertemu dan bicara tatap muka langsung dengan pelatih atau dewan klub. Saya tidak pernah mengirim pesan teks, jadi itu menunjukkan seperti apa karakter dia [Conte]," sambung Costa.

Meski hubungannya dengan Conte saat ini sedang panas, Costa mengaku tidak menyimpan dendam dengan Chelsea. Ia mengaku tetap akan menjadi fans Chelsea dan berharap agar mereka bisa mendapatkan kemenangan dan hasil bagus lain.

"Saya berharap yang terbaik untuk mereka, saya tidak merasa sakit hati dan saya berharap Chelsea bisa terus menang. Saya selalu fans mereka, saya akan terus maju. Saya tidak akan meninggalkan sepakbola hanya untuk pesan sederhana itu," tandas eks penyerang Atletico Madrid ini.

Kepada Pansus, eks hakim PN Jakpus tuding KPK rekayasa kasusnya

Kepada Pansus, eks hakim PN Jakpus tuding KPK rekayasa kasusnya


AGEN KASINO

Mantan hakim PN Jakpus Syarifuddin Umar menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Pansus angket KPK. Di hadapan Pansus, Syarifuddin mengadukan dugaan pelanggaran prosedur penanganan kasus korupsi oleh KPK.

Pelanggaran prosedur itu, kata Syarifuddin, diperlihatkan KPK dengan merekayasa rekaman percakapan suara dirinya di persidangan. Rekaman itu diputar dalam sidang kasus suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Bagaimana KPK merekayasa, memutar percakapan yang diperdengarkan oleh KPK menyatakan kami akan memperdengarkan suara hakim Syarifuddin berbicara menyangkut permintaan uang," kata Syarifuddin di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8).

"Namun saksi di persidangan menyatakan setelah mendengar, bukan lagi 100 persen tapi 1000 persen itu bukan suara hakim Syarifuddin," sambungnya.

Kepada Pansus, Syarifuddin memperlihatkan gambar jalannya persidangan yang didalamnya berisi video rekayasa penyadapan oleh KPK. Dari rekayasa itu, Syarifuddin menduga KPK berencana mengkriminalisasi dirinya dengan konspirasi jahat dengan nama besar KPK.

Oleh karena itu, dia menyebut kedatangannya menemui Pansus adalah untuk mencari keadilan. Apalagi dugaan penyimpangan tersebut juga telah dilegitimasi dengan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan praperadilannya terkait penangkapan oleh KPK.

"Saya melakukan gugatan perbuatan melawan hukum, dimana alat bukti yang saya gunakan adalah produk sendiri KPK bahwa KPK telah melakukan penyalanggunaan jabatan dan wewenangnya," ujarnya.

Lebih lanjut, Syarifuddin bercerita, KPK terus berupaya mengelabui eksekusi putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan praperadilannya di Mahkamah Agung. Caranya, dengan mengutus perwakilannya KPK menggunakan surat kuasa bukan peruntukannya.

"Pembodohan yang saya maksud manusia yang ditunjuk KPK untuk datang mewakili KPK menggunakan surat kuasa, tetapi surat kuasa itu bukan untuk datang menyaksikan dan menyerahkan uang ganti rugi, tetapi surat kuasa peninjauan kembali padahal negara sudah putus PKnya," paparnya.

Terpisah, Ketua Pansus angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengungkapkan, laporan Syarifuddin soal rekayasa rekaman percakapan itu menjadi tambahan bukti bahwa KPK melakukan pelanggaran kinerja.

Pansus akan mempertanyakan sejauh mana standar operasional prosedur (SOP) soal penyadapan tersebut.

"Payung hukumnya dia sudah tidak memiliki lagi pasca putusan MK‎ harus ada UU penyadapan interception, kan belum ada," tandasnya.

Perkara ini berawal saat KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011. KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.

KPK juga menangkap PT Skycamping Indonesia (SCI) Puguh Wirawan. Puguh diduga menyuap Syarifuddin agar dapat izin menjual aset PT SCI berupa sebidang tanah di Bekasi, Jawa Barat, yang diperkirakan bernilai Rp 16 miliar dan Rp 19 miliar. Padahal PT SCI itu dinyatakan pailit.

Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dia terbukti melanggar pada dakwaan keempat yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Dengan menerima suap berupa uang senilai Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia Puguh Wirawan.

Dia kemudian mempraperadilankan KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap KPK semena-mena.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.

Syarifuddin dalam gugatannya mengajukan permohonan ganti rugi sebesar Rp 60 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar. Menurut hakim ketua sidang praperadilan, Matheus Samiaji pada 19 April 2012, kerugian Rp 60 juta itu tidak terinci serta berdasarkan perkiraan dan asumsi semata, sehingga tidak dapat dikabulkan atau ditolak.

Sedangkan kerugian immateril, kata Samiadji dapat dikabulkan, tapi tidak sebesar Rp 5 miliar. Itu karena KPK tidak memiliki harta kekayaan sendiri, melainkan bergantung dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara.

Atas putusan itu, KPK mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta lalu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan perdata hakim Syarifuddin Umar terhadap KPK.

Putusan PN Jaksel itu menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan kerugian terhadap Syarifuddin. KPK juga diharuskan membayar kerugian kepada Syarifuddin sebesar Rp 100 juta, serta mengembalikan 26 jenis barang milik Syarifuddin yang disita. KPK lalu mengajukan kasasi ke MA.