RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 30 Oktober 2017

Periksa Syafruddin Arsyad, KPK dalami SKL rugikan negara Rp 4 triliun

Periksa Syafruddin Arsyad, KPK dalami SKL rugikan negara Rp 4 triliun


AGEN CASINO ONLINE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa tersangka yang juga mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hari ini (30/10). Pemeriksaan itu dilakukan selama empat setengah jam sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Saat dikonfirmasi ke Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami peran Syafruddin dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang dilakukan saat menjabat sebagai Ketua BPPN. SKL itu diduga merugikan negara sebesar Rp 4 triliun.

"Tentu penyidik mendalami lebih lanjut peran dari tersangka sebagai pimpinan BPPN pada saat itu yang menerbitkan SKL terhadap salah satu obligor yang diduga merugikan keuangan negara lebih dari 4 triliun tersebut," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (30/10).

"Jadi kami dalami Bagaimana proses penerbitan SKL tersebut dan apa saja yang dilakukan oleh tersangka dalam periode menjabat," ungkapnya.

Untuk diketahui, KPK terus mengusut kasus suap BLBI dengan tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Berdasarkan pemberitaan terakhir, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah memeriksa 39 saksi dalam kasus tersebut.

"Hingga hari ini total sekitar 39 saksi telah diperiksa untuk tersangka SAT," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).

Febri juga mengatakan pihaknya terus menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.

"Pada pemeriksaan selanjutnya direncanakan baru akan masuk materi utama," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Syafruddin Arsad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI, Selasa (25/4). Syafruddin saat itu menjabat sebagai kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas terhadap obligor BLBI yakni Sjamsul Nursalim, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dalam kasus ini KPK sudah meminta keterangan beberapa mantan pejabat. Mereka adalah Menteri Koordinator Perekonomian pada Kabinet Gotong Royong 2001-2004 Dorodjatun Kuntjoro Jakti, Menteri Keuangan dan Koordinator Perekonomian periode 2000-2001 Rizal Ramli, Menteri Keuangan 1998-1999 Bambang Subiyanto, Menteri Koordinator Perekonomian 1999-2000 dan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) I Putu Gede Ary Suta, eks Kepala Bappenas 2001-2004 Kwik Kian Gie, serta mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (saat ini menjabat Menteri BUMN) Rini Mariani Soemarno.

Polisi minta pendapat ahli dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani

Polisi minta pendapat ahli dalam kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani


AGEN CASINO ONLINE

Polisi meminta pendapat dari beberapa ahli dalam kasus dugaan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan musisi Dhani Ahmad Prasetyo ( Ahmad Dhani). Dalam perkara ini, Ahmad Dhani dilaporkan oleh simpatisan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, BTP Network.

"Jadi saat ini masih ada pemeriksaan terhadap beberapa ahli kami sudah konsultasikan untuk meminta pendapat para ahli terkait dengan kasus ini," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Iwan Kurniawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (30/10).

Beberapa saksi ahli yang akan dimintai pendapat oleh pihaknya itu seperti ahli bahasa, saksi pidana, saksi ahli ITE dan juga saksi ahli sosiologi. Hal itu karena untuk memudahkan pihaknya dalam menangani proses penyidikan ini.

"Ya mudah-mudahan dalam waktu minggu ini semua sudah mendapat jawaban. Memang kemarin juga koordinasi dan konsultasi dan lebih jelas lagi untuk proses pemeriksaan saksi ahli selesai, kita lakukan pemeriksaan," ujarnya.

Untuk mempercepat kasus ini, pihaknya akan secepatnya segera melakukan gelar perkara untuk bisa menentukan status terhadap Ahmad Dhani. "Kita lakukan gelar perkara untuk menentukan status apakah ini bisa dinaikkan tersangka ataupun tidak," ucapnya.

Jika memang statusnya daripada Ahmad Dhani naik menjadi tersangka, maka polisi akan melakukan pencekalan terhadap Ahmad Dhani. "Ya dari hasil gelar ini statusnya bisa dinaikkin apa enggak. Bisa dicekal apa tidak, ya sesuai ketentuan dan aturan ya bisa dilakukan pencekalan," tandasnya.

Sebelumnya, Pihak kepolisian meningkatkan status penyelidikan laporan terhadap musisi Ahmad Dhani ke tahap penyidikan. Laporan tersebut terkait kicauannya di akun Twitter-nya yang dianggap berbau kebencian juga penghinaan terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada awal Maret 2017 lalu.

"Yang jelas kondisinya sekarang naik ke proses penyidikan. Pokoknya intinya untuk kasus itu kita naikkan ke proses sidik," ujar Kapolres Jakarta Selatan Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7).

Kata Iwan, peningkatan status itu disahkan pada 14 Juli 2017 dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Iwan mengaku kalau sudah memiliki bukti yang cukup atas kasus ini.

"Ada keterangan saksi dan barang bukti. Ada dua keterangan ahli, ahli pidana dan ITE," katanya.

Lanjut Iwan, pihaknya kini tengah menjadwalkan untuk memanggil pentolan Dewa 19 itu untuk diperiksa.

"Ya udah pasti akan kita periksa. (Kapan?) Ya nanti akan kita kasih tahu jadwalnya. Yang pasti saksi-saksinya yang akan kita lakukan pemeriksaan dulu, setelah itu ya g dilaporkan akan kita panggil dengan statusnya sebagai saksi, setelah itu baru kita gelar perkara lagi untuk menaikkan status, apa bisa jadi tersangka atau tidak," pungkasnya.

Status Dhani saat ini masih sebagai terlapor dengan tuduhan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Polisi berencana memeriksa Dhani dalam waktu dekat ini.

Pada 6 Maret 2017 Ahmad Dhani berkicau melalui akun Twitter @AHMADDHANIPRAST, yang nadanya dianggap menghasut dan penuh kebencian terhadap pendukung Ahok. Ia kemudian dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Fahri Hamzah ingatkan Pemprov DKI dasar hukum menutup Hotel Alexis

Fahri Hamzah ingatkan Pemprov DKI dasar hukum menutup Hotel Alexis


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mendukung keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak memperpanjang permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Namun, Fahri mengingatkan, Pemprov DKI Jakarta untuk melihat dasar hukum dan legalitas untuk menutup hotel tersebut.

Penutupan hotel Alexis menjadi salah satu janji kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Anies- Sandiaga Uno saat kampanye Pemilihan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau itu memang janji kampanye, memang janji harus dilaksanakan, tapi pelaksanaan janji kampanye itu dasarnya adalah tetap hukum," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/10).

Lebih lanjut, Fahri akan mendukung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menolak perpanjangan izin hotel Alexis selama UU mengizinkan Anies dan Sandiaga keputusan tersebut.

"Pada prinsipnya kalau sesuatu yang ilegal, memang tidak boleh ada sebab semua yang illegal menjadi pintu bagi tindakan yang ilegal lainnya," tegas dia.

Pemerintah Provinsi DKIJakarta menolak permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) baru yang diajukan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Penolakan tersebut tertuang dalam surat secarik surat Pemprov DKI Jakarta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Surat dengan nomor 68661-1.858.8 yang diterbitkan Jumat (27/10) itu diteken langsung oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi. Surat berisi penjelasan terkait permohonan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) itu ditujukan untuk Direktur PT Grand Ancol Hotel.

Dalam surat itu disebutkan, permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dengan nomor registrasi 60U0HG dan permohonan TDUP Griya Pijat yang diajukan melalui aplikasi online ke kantor Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kecamatan Pademangan dengan nomor registrasi Z35DNU.

Penolakan perpanjangan izin itupun diamini oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Karena itu kemudian kita mengambil keputusan untuk tidak meneruskan izin usaha bagi Alexis. Sekarang sudah dijalankan, nanti kita akan awasi, tapi yang pasti sudah dikeluarkan surat dari Pemprov yang tidak mengizinkan untuk praktik usahanya berjalan terus," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10).