RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 19 Juni 2018

PPP sindir etika Lulung, seharusnya contoh Akbar Faizal dan Titiek Soeharto

PPP sindir etika Lulung, seharusnya contoh Akbar Faizal dan Titiek Soeharto


AGEN CASINO ONLINE

Abraham Lunggana atau akrab disapa Haji Lulung mengisyaratkan meninggalkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan berlabuh ke Partai Amanat Nasional (PAN). PPP tidak mempersoalkan keputusan politik Lulung.

Wasekjen PPP Achmad Baidowi mengatakan, secara etika seharusnya Lulung keluar dulu dari PPP. Setelah itu baru bicara kepindahan ke parpol lain. Seperti dilakukan politisi lain yakni Akbar Faizal ketika pindah dari Hanura ke Nasdem. Begitu juga Titiek Soeharto yang mundur dari Golkar sebelum pindah ke Partai Berkarya.

"Kenegarawanan seorang Lulung dipertaruhkan di sini. Apakah berjiwa besar dan negarawan seperti Akbar Faizal dan Titiek Soeharto atau hanya mau jadi pecundang," ujar pria yang akrab disapa Awiek.

Awiek mengatakan, selama ini PPP sudah banyak mengalah dan menawarkan beberapa kompensasi kepada Lulung. Meskipun Lulung merupakan loyalis Djan Faridz saat PPP berkonflik. Salah satu kompensasi yang dimaksud adalah tidak mencopot jabatan Lulung sebagai Wakil Ketua DPRD. Lulung juga dijadikan salah satu pengurus harian DPP yang membidangi pemenangan wilayah DKI-Jabar dan Banten. Tawaran itu disampaikan langsung oleh Sekjen Arsul Sani.

"Jadi ya kita hormati saja pilihan Lulung jika memang harus pindah partai, karena kami sudah berusaha untuk melakukan pendekatan politik. Dan perlu diingat bahwa Lulung menjadi pimpinan DPRD lewat PPP, maka jika berjiwa kesatria hendaknya mengundurkan diri, tidak berkoar-koar menggunakan fasilitas pimpinan DPRD yang didapat melalui PPP," kata pria yang akrab disapa Awiek ini.

Awiek menjelaskan, Lulung merupakan loyalis kubu Djan Faridz saat berkonflik dengan Ketum PPP Romahurmuziy. Saat kubu Rommy dinyatakan sah sebagai pengurus PPP, Lulung minta tetap dijadikan ketua DPW. Permintaan ini ditolak kader-kader PPP loyalis Rommy. Sebab, ketua DPW sudah dijabat Abdul Azis. Sesuai hasil Muswil.

"Artinya, selaku politisi, Lulung tidak gentle mengakui kekalahan dalam proses politik. Hanya nunggu durian runtuh saja," ucapnya.

Ini dasar hukum yang dipegang Kemendagri terkait Komjen Iriawan

Ini dasar hukum yang dipegang Kemendagri terkait Komjen Iriawan


AGEN CASINO ONLINE

Dilantiknya Sestama Lemhanas Komjen Pol M Iriawan, menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, berdasarkan Keputusan Presiden, menuai polemik. Namun, pihak Kemendagri menuturkan itu sudah sesuai aturan.

"Kehadiran Pj Gubernur ini adalah amanat Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, setelah memperhatikan Pasal 19 dan 20 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, dalam keterangannya, Selasa (19/6).

Mengenai status pria yang akrab disapa Iwan Bule yang notabene adalah polisi aktif, dia menyatakan tidak ada yang salah dengan penunjukan TNI/Polri aktif ataupun nonaktif sebagai Penjabat Gubernur. Sebelumnya juga sudah ada penunjukan serupa seperti di Sulawesi Barat, Jawa Timur, Aceh, Papua dan Lampung.

Akmal menjabarkan, dalam Pasal 19 ayat 1 huruf b, sudah sangat jelas bahwa siapapun anggota TNI/Polri yang ditugaskan menjadi pejabat Eselon I sebagai Pejabat Tinggi Madya yang bertugas di Kemenko Polhukam, Kemenhan, Sekretaris Militer Presiden, BIN, Badan Siber dan Sandi Negara, Lemhanas, Wantannas, Basarnas, MA, BNN, BNPT dan instansi Kementerian/Lembaga lainnya, bisa menduduki posisi Pj Gubernur.

"Dengan demikian, posisi sekarang M Iriawan sebagai Sestama Lemhanas tentunya tidak bertentangan dengan pasal-pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN)," kata Akmal.

Selanjutnya mengenai status M Iriawan sebagai polisi aktif, di dalam Pasal 20 ayat 2 dan ayat 3 UU ASN, disebutkan bahwa anggota TNI/Polri diperbolehkan mengisi jabatan ASN tertentu saja. Yakni jabatan yang ada di instansi pusat tetapi tidak termasuk instansi daerah. Instansi pusat dimaksud sebagaimana dijelaskan pada Pasal 19 ayat 1 huruf b.

"Pj Gubernur adalah pejabat administratif yang mendapat penugasan dari instansi pusat, karena yang meng-SK-kan adalah pemerintah pusat," tegas Akmal.

Ditambahkan dia, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001 mengenai pengalihan status TNI/Polri menjadi PNS juga diatur mengenai istilah Penjabat Gubernur, terdapat beberapa jabatan pada Kementerian/Lembaga, di mana TNI/Polri tidak perlu alih status menjadi PNS. Aturan tersebut bersifat pengecualian.

Akmal menekankan juga bahwa Undang-Undang terbaru mengalahkan Undang-Undang yang lama sepanjang tidak diatur secara explisit dan jelas atau lex fosterior derogat legi priori.

"Karena itu, alangkah baik jika membaca norma regulasi, apalagi Undang-Undang, tidak sepotong-sepotong melainkan harus komprehensif karena berkaitan satu dengan lainnya," ujarnya.

Polisi akan wajibkan psikotes saat urus dan perpanjang SIM

Polisi akan wajibkan psikotes saat urus dan perpanjang SIM


AGEN CASINO ONLINE

Direkorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) pribadi. Nantinya setiap warga yang ingin memiliki atau pun memperpanjang SIM pribadi diwajibkan untuk mengikuti psikotes.

Pada awalnya, pemberlakuan tes psikologi hanya untuk pembuatan SIM umum. Tetapi, kata dia, sebenarnya psikotes harus diberlakukan untuk semua jenis pembuatan SIM.

"Di dalam UU Tahun 2009 itu peraturan Kapolri Tahun 2009 itu sebenernya udah diatur bahwa sebenernya bukan hanya SIM Umum tapi semua SIM itu pun harus menggunakan tes psikologi," kata kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar, saat dihubungi, Selasa (19/6).

Alasan dari persyaratan psikologi itu untuk mengurangi tingkat kecelakaan. Sebab, kata Fahri, beberapa kecelakaan terjadi karena ada gangguan aspek psikologis dari si pengemudi.

"Terus ada yang Tugu Tani juga itu adalah kasus-kasus dimana pengemudi mengemudikan kendaraan bermotor sebelumnya dia mengonsumsi narkotika," ungkapnya.

"Pada saat orang mengonsumsi narkoba maka stabilitas emosinya akan berubah-ubah kadang-kadang dia panik kadang-kadang dia takut. Nah terus kita dengan pertimbangan seperti itu maka kita khawatir kejadian berulang," sambungnya.

Fahri mengatakan, tes tersebut akan dilakukan dalam bentuk tertulis. Bisa dilakukan di Polda Metro Jaya ataupun dari lembaga psikologi yang biasa mengadakan tes psikologi mengemudi. Bila melakukan tes psikologi di Satpas yang disediakan maka akan dikenakan biaya karena tergolong dalam tes kesehatan.

"Kalau itu nanti lembaga psikologinya ya karena mereka tidak bagian dari Polisi. Itu di luar. Jadi kita hanya menetapkan ini persyaratannya harus ada lho tes psikologi. Nah nanti tinggal pengemudinya dia akan mengambil tesnya. Nanti mengambilnya memang tidak setiap tempat," ucapnya.

Melalui persyaratan ini Fahri berharap bisa meminimalisir tingkat kecelakaan. Syarat ini baru akan mulai disimulasikan pada 21 hingga 23 Juni 2018 mendatang dan resmi diberlakukan pada 25 Juni.

"Kita mau simulasikan dulu nanti baru tanggal 25 itu memang serentak karena ini harus serentak berlaku di seluruh satpas diseluruh Polda Metro Jaya. Bukan DKI saja tapi depok Tangerang kota kita juga mau cek kesiapan mereka juga," tutupnya.