RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 11 September 2017

Ada kasus bayi Debora, saham RS Mitra Keluarga melemah tajam

Ada kasus bayi Debora, saham RS Mitra Keluarga melemah tajam


AGEN KASINO

Kasus kematian bayi Debora membawa pukulan pada kinerja saham RS Mitra Keluarga. Emiten dengan kode MIKA tersebut, nilai sahamnya merosot cukup dalam yakni 3,32 persen atau 70 poin hari ini.

Dikutip dari idx.co.id, Senin (11/9), tercatat nilai saham pada saat pembukaan sebesar Rp 2.110. Nilai tertinggi perdagangan saham MIKA hari ini pada Rp 2.100 dan terendah di Rp 1.950. Pada akhirnya, saham MIKA harus ditutup di posisi Rp 2.040.

Seperti diketahui, Henny Silalahi (37), ibunda Tiara Deborah Simanjorang mengungkap kronologis meninggal putrinya. Tiara Deborah Simanjorang meninggal di RS Mitra Keluarga Kalideres pada Minggu (3/9) lalu, lantaran terlambat mendapat penanganan akibat terkendala masalah uang muka atau down payment (DP).

Menteri Kesehatan Nila F Moeloek menyesalkan meninggalnya Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Pihaknya akan membentuk tim untuk melakukan investigasi sebelum mengambil tindakan kepada pihak rumah sakit. Investigasi itu akan dilakukan dalam jangka waktu 2x24 jam.

Menteri Nila mengatakan instansinya akan menjatuhkan sanksi kepada RS Mitra Keluarga, Kalideres jika ternyata terbukti bersalah. Ada 3 opsi Sanksi yang akan diberikan, mulai dari teguran lisan, teguran keras hingga pencabutan izin.

Namun, Kemenkes juga bisa melaporkan RS Mitra Keluarga Kalideres ke polisi jika ditemukan fakta pidana. Selain itu, kata Nila, apabila menyebabkan cacat pada korban, pihak RS bisa diganjar hukuman pidana dan denda.

"Sanksi itu bertahap, teguran lisan, kemudian teguran keras, ketiga pencabutan izin rumah sakit dan bila ini ternyata ada fakta pidana, itu akan terkena, kalau menyebabkan kecacatan, akan terkena pidana dua tahun kalau tidak salah dan denda dana. Kalau sampai kematian, saya ingat 10 tahun sampai Rp 1 miliar dendanya," tegasnya.

KPK tak mau berandai-andai fungsi penyidikan dan penuntutan dipisah

KPK tak mau berandai-andai fungsi penyidikan dan penuntutan dipisah


AGEN KASINO

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengaku tak mau berandai-andai terkait pernyataan Jaksa Agung M Prasetyo yang menyebut kewenangan penuntutan KPK di Malaysia dan Singapura harus seizin Kejaksaan Agung. Laode menegaskan, sejauh ini KPK bekerja dengan dasar UU KPK.

"Untuk sementara kami bekerja sesuai UU KPK yang ada. Kami tidak bisa berandai bagaimana ke depan, selama undang-undangnya masih seperti itu. Dan kami berterima kasih kepada kejagung yang selalu mengirimkan jaksanya bertugas di KPK," kata Laode di sela rapat kerja dengan Komisi III di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9).

Menurutnya, pemisahan kewenangan penuntutan dari tangan KPK tidak berimplikasi pada peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. IPK hanya ditentukan dari pelayanan publik dari pemerintah.

"Itu tidak ada hubungannya dengan peningkatan IPK. Indeks persepsi korupsi itu tidak ditentukan dengan digabungkannya penindakan dan penyidikan dan penuntutan. Itu dengan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Singapura itu bukan gara-gara dipisah," tegasnya.

Dia memberikan contoh kesuksesan penggabungan fungsi penyidikan dan penuntutan dalam satu lembaga KPK yakni Serious Fraud Office (SFO) atau KPK milik di Selandia Baru. SFO selalu berada di peringkat 10 besar meski tugas penyidikan dan penuntutan digabung dalam satu lembaga.

"Malaysia mulai menyidik PM yang sekarang maka wakil-wakil Jaksa yang ada di SPRM itu ditarik. Dulu mereka satu atap. Tapi di Singapura memang beda. Saya mau kasih satu contoh lain yang digabung antara penyidik dan penuntutnya, SFO di Selandia Baru," ujar Laode.

Sebelumnya, Jaksa Agung M Prasetyo membandingkan pemberantasan korupsi di Singapura, Malaysia, dan Indonesia. Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah Malaysia atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura hanya memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan saja. Sementara, kewenangan penuntutan harus seizin Kejaksaan Agung.

"KPK mereka terbatas pada fungsi penyelidikan dan penyidikan saja, dan meskipun Malaysia memiliki divisi penuntutan, tapi dalam melaksanakan kekuasaan harus ada izin dari Jaksa Agung Malaysia," kata Prasetyo.

Pemisahan wewenang penuntutan itu terbukti membuat KPK di Malaysia dan Singapura menjalankan tugas pemberantasan korupsi dengan efektif dan profesional.

"Tugas dan kewenangan yang dimiliki CPIB dan SPRM maupun kejaksaan dan Kepolisian di kedua negara tsb itu ternyata mampu menciptakan pemberantasan korupsi yang cukup efektif," jelasnya.

Jaksa KPK cecar komunikasi Chairuman Harahap dengan Setnov soal e-KTP

Jaksa KPK cecar komunikasi Chairuman Harahap dengan Setnov soal e-KTP


AGEN KASINO

Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan Chairuman Harahap sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Dalam persidangan tersebut, jaksa penuntut umum KPK mempertanyakan komunikasi Chairuman dengan Setya Novanto atau dikenal dengan Setnov, ketua fraksi Golkar di DPR saat itu.

"Berapa kali anda melapor ke Setya Novanto soal e-KTP?" Tanya jaksa ke Chairuman di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/9).

Mantan ketua komisi II DPR itu mengaku tidak ada laporan khusus mengenai pembahasan proyek e-KTP kepada Setnov. Dia berujar, setiap bulan dirinya selalu melapor segala rapat kepada ketua fraksi saat itu, meski tidak ada pembahasan spesifik.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan miliknya. Dalam BAP tersebut, Chairuman menjelaskan komunikasi mengenai proyek e-KTP antara dirinya dengan Setnov.

"Di BAP anda saya hanya melakukan secara umum saja ke Setya Novanto," ucap jaksa saat membacakan BAP milik Chairuman.

"Biasanya apa yang anda lapor ke Setya Novanto?" Cecar jaksa.

"Umum (pembahasan) sudah selesai saya lupa lah. Detilnya saya lupa. Pokoke beres," jelasnya.