RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 19 Juli 2018

KPK geledah rumah pejabat dan staf terkait suap Bupati Tulungagung

KPK geledah rumah pejabat dan staf terkait suap Bupati Tulungagung


AGEN CASINO ONLINE

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi di Tulungagung, Jawa Timur terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung yang menjerat Bupati Syahri Mulyo.

"Hari ini KPK melakukan penggeledahan terkait dengan kasus dugaan suap proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (19/7).

Dua lokasi yang digeledah tim penyidik yakni rumah Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Tulungagung dan kediaman Staf Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Tulungagung.

Menurut Febri, penggeledahan masih berlangsung dan dirinya belum bisa membeberkan temuan tim penyidik di Tulungagung.

"Geledah dimulai sejak 14.30 WIB dan masih berlangsung," kaa Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati nonaktif Tulungagung Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.

Dia ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni, pihak swasta Agung Prayitno, Kadis PUPR Tulungagung Sutrisno, dan pihak pemberi suap Susilo Prabowo.

Diduga, Syahri menerima suap sebesar Rp 2,5 miliar dari kontraktor, Susilo Prabowo melalui perantara Agung Prayitno. Uang tersebut merupakan fee atas pemulusan proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Tulungagung.

Pemberontak Suriah sepakat tinggalkan dua kota setelah dikuasai selama tiga tahun

Pemberontak Suriah sepakat tinggalkan dua kota setelah dikuasai selama tiga tahun


AGEN CASINO ONLINE

Ribuan penduduk di Fua dan Kefraya sebelah utara Provinsi Idlib, Suriah, hari ini dievakuasi setelah kelompok pemberontak mencapai kesepakatan dengan pemerintah Suriah lewat pertukaran tawanan.

Media pemerintah SANA melaporkan, kesepakatan itu dicapai setelah 40 tawanan dibebaskan dari penjara di Estabraq, Idlib, seperti dilansir laman Sputnik News, Selasa (17/7). Kesepakatan antara kedua pihak ini dirancang oleh Rusia dan Turki.

Dengan kesepakatan antara rezim Basyar al-Assad dan kelompok jaringan al-Qaidah, Hayat Tahrir al-Syam (Jabal Nusra), ini maka status dua kota yang dikepung oleh pemberontak itu telah dicabut.

Koresponden AFP mengatakan ada 20 bus mengangkut hampir 7.000 militan bersama keluarga mereka meninggalkan Fua dan Kefraya menuju kota dekat Aleppo yang kini sudah dikuasai rezim Basyar al-Assad.

Wilayah Idlib hingga kini sebagian besar masih dikuasai oleh kelompok oposisi.

KOta Fua dan Kefraya diblokade oleh kelompok pemberontak pada 2015 setelah mereka berhasil memukul mundur pasukan pemerintah. Sejak itu kedua kota mengalami krisis. Warga sipil kekurangan bahan pangan dan obat-obatan.

Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum

Tahun 2004, Yusril prediksi Kepala BPPN sampai pegawai bisa terjerat hukum


AGEN CASINO ONLINE

Pada 11 Februari 2004, dalam rapat terbatas (ratas) kabinet di Istana Negara, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sampai para pegawainya bisa terjerat persoalan hukum berkaitan dengan penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) jika terbukti keliru dalam mengeluarkan kebijakan tersebut.

Saat itu Yusril masih menjabat Menteri Kehakiman saat Presiden dijabat Megawati Soekarnoputri. Dan seperti diketahui, saat ini Yusril menjadi tim kuasa hukum terdakwa kasus BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung.

Saat itu ratas kabinet dihadiri Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Transkrip pernyataan Yusril ini dibacakan JPU, Kiki Ahmad Yani, dalam sidang kasus BLBI dengan terdakwa mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (19/7).

Dalam transkrip percakapan itu, Yusril mengaku sependapat dengan Kapolri Jenderal Polisi Dai Bachtiar di mana semua orang yang tergabung di BPPN dapat terancam dipidana.

"Pendapat saya hampir sama dengan Pak Dai Bachtiar bahwa tanggung jawab institusional dari BPPN itu tidaklah selesai begitu saja, walaupun indikasinya telah dibubarkan," kata JPU Kiki.

Jaksa melanjutkan, saat itu Yusril mengatakan semua mantan pegawai termasuk pimpinan BPPN bisa saja dituntut pidana. Pasalnya dugaan keterlibatan mereka dalam kasus yang diduga merugikan negara triliunan rupiah itu tidak bisa dihilangkan begitu saja.

"Mungkin juga pimpinan BPPN di masa-masa yang lalu yang disangka terlibat dalam satu tindak pidana itu tidak bisa dihilangkan sama sekali," jelasnya.

BPPN, menurut pendapat Yusril, dibentuk karena adanya keadaan yang sangat darurat. BPPN pun diberikan kewenangan cukup luas. Namun bukan berarti para mantan pegawai BPPN memiliki hak imunitas sehingga tak bisa dituntut pidana ke pengadilan.

Transkip rekaman suara Yusril dibacakan dalam sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yaitu mantan Wakil Presiden Boediono. Boediono hadir dalam kapasitasnya sebagai mantan Menteri Keuangan periode 2001-2004.

JPU kemudian mengonfirmasi transkrip tersebut kepada Boediono. Boediono juga mengaku hadir pada rapat 11 Februari 2004 tersebut.

"Kalau itu dokumen tertulis, saya kira saya menerima," kata Boediono.

Saat transkrip dibacakan, Yusril belum berada di ruang sidang. Syafruddin Arsjad Temenggung didakwa merugikan negara sekira Rp 4,58 triliun karena diduga telah menerbitkan SKL BLBI untuk obligor BDNI. Penerbitan SKL BLBI dianggap telah memperkaya pemegang saham BDNI, Sjamsul Nursalim sebagai pemilik aset PT Dipasena Citra Darmaja dan PT Wachyuni Mandiri. Selaku Kepala BPPN, Syafruddin diduga telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak.

Atas perbuatannya, Syafruddin disebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.