RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 07 Desember 2017

7 Saksi diperiksa KPK terkait kasus jual beli jabatan ASN oleh Bupati Nganjuk

7 Saksi diperiksa KPK terkait kasus jual beli jabatan ASN oleh Bupati Nganjuk


AGEN CASINO ONLINE

Kasus jual beli jabatan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyeret nama Bupati Nganjuk, Jawa Timur Taufiqurrahman, Tim Satuan Tugas (Satgas) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi.

Diperkirakan ada tujuh orang yang diperiksa untuk dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi, terkait dari tindak lanjut mengenai penetapan tersangka dan penahanan terhadap Taufiqurrahman.

Dari informasi didapat, pemeriksaan tujuh orang tersebut dilakukan di Polres Madiun Kota, sejak Kamis (7/12) pagi hingga petang. Mereka yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Sekretaris Dinas Kominfo, ASN dari Guru SMP Negeri di Nganjuk.

Kemudian staf Kecamatan Rejoso, ketua LSM dari Kelompok Studi Pengembangan dan Demokratisasi, Kabid Holtikultura Dinas Pertanian. Dari pemeriksaan tersebut, rencananya akan berlangsung selama 5 hari, dari tanggal 5 hingga 9 Desember 2017.

Mengenai pemeriksaan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung Mangera, Polres Madiun kapasitasnya hanya membantu memberikan tempat untuk melakukan pemeriksaan dilakukan KPK.

"Dari informasi dan laporan yang saya terima salah satu tempat di Polres Madiun memang digunakan untuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus yang ditangani KPK. Kalau mengenai detailnya pemeriksaan silakan konfirmasi ke KPK, karena bukan kapasitasnya," kata Kombes Pol Frans Barung Mangera saat dihubungi merdeka.com, Kamis (7/12) malam.

Taufiqurrahman diketahui telah tiga kali melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Berdasar laman acch.kpk.go.id yang diakses pada Rabu (25/10) malam, Taufiqurrahman telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK pada 28 Maret 2007 sebagai Bupati Nganjuk periode 2008-2013.

Lalu, pelaporan kedua dilakukan oleh Taufiqurrahman saat akan kembali bertarung di Pilkada Nganjuk, Jawa Timur, pada 27 Agustus 2012. LHKPN berikutnya diserahkan oleh Taufiqurrahman usai terpilih menjadi Bupati Nganjuk pada periode 2013-2018, pada 6 Oktober 2014.

Dalam laporan terakhirnya, Taufiqurrahman mengaku memiliki total harta mencapai Rp 21.431.634.907. Jumlah ini meningkat dibanding LHKPN sebelumnya dengan total harta Rp 20.210.101.164.

Dalam LHKPN terakhir, Taufiqurrahman mengaku mempunyai harta bergerak berupa alat transportasi sebanyak 42 kendaraan berbagai jenis, mulai dari 35 unit mobil dan juga 7 unit motor. Secara keseluruhan, total kendaraan ini diakui oleh Taufiqurrahman bernilai Rp 3.762.700.000.

Taufiqurrahman sendiri juga mengaku, telah memiliki harta tidak bergerak berupa 70 bidang tanah dan bangunan dengan luas yang bervariasi senilai Rp 8.221.444.050. Tanah dan bangunan milik Taufiqurrahman itu sebagian besar tersebar di kawasan Jombang, yakni 64 bidang.

Sisanya, satu bidang tanah dan bangunan milik Taufiqurrahman itu berada di kawasan Nganjuk, dua bidang di Kediri, dua bidang Malang dan satu bidang lainnya di Surabaya. Selain itu, Taufiqurrahman juga mengaku, jika dirinya telah memiliki sejumlah usaha, yakni lima usaha pertambangan, satu unit mesin paving, satu unit tandem dan satu unit eksavator.

Seluruh unit usaha Taufiqurrahman ini senilai Rp 5.752.500.000. Tak hanya itu, Taufiqurrahman juga memiliki giro dan setara kas senilai Rp 2.953.438.357. Taufiqurrahman pun mengaku jika dirinya memiliki piutang sebesar Rp 443.127.500.

Busyro dkk cabut uji materi UU MD3, MK bilang 'Jangan seenaknya saja'

Busyro dkk cabut uji materi UU MD3, MK bilang 'Jangan seenaknya saja'


AGEN CASINO ONLINE

Mantan komisioner KPK Busyro Muqoddas dan perwakilan masyarakat sipil dari ICW, YLBHI, dan KPBI mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (7/12) siang. Mereka datang untuk mencabut permohonan uji materi UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) dengan dengan nomor perkara 47/PPU-XV/2017 yang diajukan beberapa waktu lalu usai DPR mengesahkan Pansus Hak Angket KPK.

Permohonan uji materi yang tengah berproses di MK dicabut lantaran muncul isu dugaan lobi politik yang dilakukan Ketua MK Arief Hidayat dengan DPR RI dalam pemilihan hakim MK untuk menolak gugatan soal Pansus angket. Menanggapi pencabutan itu, Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyampaikan saat ini proses uji materi UU MD3 telah sampai pada tahap pemeriksaan persidangan yang berjalan cukup jauh.

"Jangan sampai orang enak saja mengajukan perkara ke MK lalu tiba-tiba mood-nya hilang, cabut. Padahal MK sudah dengan serius menggelar persidangan-persidangan yang rangkaiannya panjang itu," jelasnya, di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Jika dalam hukum acara tak boleh dicabut, maka pencabutan ditolak. Tetapi jika hukum acara memperbolehkan, Fajar mengatakan MK tak masalah terhadap permohonan pencabutan itu.

"Kalau pun kemudian masih bisa dicabut ya tak ada masalah di MK. Sekarang kembalikan ke hukum acara," jelasnya.

Karena sidang uji materi telah berjalan lama dan menjelang putusan, menurut Fajar kecil kemungkinan hakim MK menerima permintaan pencabutan itu. Surat permohonan pencabutan uji materi UU MD3 harus disampaikan melalui kepaniteraan dan akan diteruskan ke Ketua MK.

Setelah Ketua MK menerima surat tersebut, selanjutnya akan digelar rapat dengan delapan hakim lainnya. "Ada surat nih dari pemohon sekian perkara sekian dan minta ini dicabut. Hakim berdiskusi, lihat aturannya, lihat hukum acaranya, putuskan. Kalau oke, oke. Kalau cabut terbitkan ketetapan. Kalau tidak disetujui berarti lanjut sampai pada keputusan," jelasnya.

Kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

Kasus korupsi e-KTP, Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar


AGEN CASINO ONLINE

Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Andi Narogong dinilai melakukan korupsi secara bersama-sama terhadap proyek senilai Rp 5,9 triliun.

"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun denda Rp 1 miliar, atau apabila tidak mampu membayar denda maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan penjara," ujar jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan tuntutan milik Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12).

Andi juga dituntut dengan pidana tambahan atas kewajiban membayar uang pengganti sebesar USD 2.150 juta dan Rp 1,186 miliar. Uang tersebut wajib dibayar Andi selambat-lambatnya satu bulan setelah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam tuntutannya, jaksa mencantumkan hal yang memberatkan dan meringankan. Di antaranya perbuatan Andi tidak mendorong program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dampak dari perbuatannya hingga saat ini masih terasa dan dirasakan secara masif.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta statusnya sebagai Justice Collaborator menjadi pertimbangan tuntutan yang meringankan.

Sementara itu, jaksa menyampaikan tuntutan Andi delapan tahun didasari atas penetapannya sebagai Justice Collaborator. Keputusan tersebut didasari dengan dengan surat pimpinan KPK dengan nomor PEP-1536/2017. Surat tersebut ditandatangani oleh lima pimpinan KPK pada tanggal 5 Desember.

Lebih lanjut, pada tuntutan kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menggunakan dakwaan alternatif terhadap Andi yakni menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.