RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 10 Oktober 2017

Pria kantongi kopi jantan ditemukan tewas di dekat lokalisasi

Pria kantongi kopi jantan ditemukan tewas di dekat lokalisasi


AGEN CASINO ONLINE

Panyiwi (53), ditemukan tewas tak jauh dari lokalisasi Jalan Persemaian, Kelurahan Nunukan Tengah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Di saku korban ditemukan kopi merek jantan.

Penemuan mayat tersebut diketahui aparat Kepolisian setempat setelah mendapat laporan dari warga, yang menemukan sosok pria dalam kondisi kaku, Minggu (9/10) sekitar pukul 16.30 Wita.

"Setelah mendapatkan laporan, aparat Kepolisian langsung menuju lokasi penemuan mayat itu untuk melakukan identifikasi," kata Kapolsek Nunukan Kota AKP Saleh Wahidi di Nunukan, Selasa (10/10).

Sebelum ditemukan terbujur kaku, korban terlihat berjalan dengan wajah sudah tampak pucat.

Saleh Wahidi mencurigai, korban seringkali masuk ke lokalisasi itu. Sesaat setelah ditemukan, langsung dibawa ke Puskesmas Nunukan untuk diautopsi.

Pada saat ditemukan, korban masih sempat diberikan berbagai macam obat agar sadarkan diri karena disangka belum tewas. Padahal saat dibawa ke puskesmas korban tidak bernyawa lagi.

Salah seorang warga yang melihat korban masuk di lokalisasi Jalan Persemaian itu mengatakan, sepeda motornya diparkir depan lokalisasi.

Tak lama kemudian, korban keluar dengan kondisi tampak kurang sehat langsung duduk dengan kaki terlipat tak jauh dari pintu masuk lokalisasi tiba-tiba tersungkur. Dikutip dari Antara.

Alasan lapar, pencuri di medan berusaha kabur saat akan disidang

Alasan lapar, pencuri di medan berusaha kabur saat akan disidang


AGEN CASINO ONLINE

Seorang terdakwa perkara pencurian, Amri, mencoba melarikan diri dari ruang sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (10/10). Dia tertangkap kembali saat berjalan menuju pintu keluar yang ada di lobi gedung.

Berdasarkan informasi dihimpun, Amri sebelumnya menunggu persidangan di ruang Cakra V. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasrun yang akan menyidangkannya masih bersidang di ruangan lain.

"Dia tidak diborgol. Tiba-tiba dia keluar dari ruang Cakra V dan berjalan kurang lebih 10 meter menuju lobi dan pintu keluar PN Medan," kata Ismail, seorang pengunjung sidang.

Beruntung seorang petugas kepolisian yang berada di ruangan itu menyadari aksi Amri. Dia mengejar tahanan itu dan menyergapnya sekitar 10 meter sebelum lobi PN Medan.

Amri kemudian digiring kembali ke ruang Cakra V. Saat ditanya wartawan, dia mengaku belum makan sejak pagi. "Belum makan aku, aku ada sakit maag, aku mau muntah, enggak mungkin aku muntah di sini," ucap warga Jalan Letda Sujono Medan ini.

Tak lama berselang seorang jaksa senior Kejari Medan datang ke ruang Cakra V. Dia membawa Amri menuju sel tahanan sementara PN Medan.

Ada 227 perlintasan ilegal di jalur kereta api Sumatera Utara

Ada 227 perlintasan ilegal di jalur kereta api Sumatera Utara


AGEN CASINO ONLINE

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut menutup 12 perlintasan ilegal di jalur kereta api di Sumut. Lebih dari 200 perlintasan liar juga akan segera ditutup.

"Seluruhnya ada 227 perlintasan ilegal di wilayah Sumut," kata Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara M Ilud Siregar, Selasa (10/10).

Sejak sebulan lalu, 12 di antara 227 pelintasan ilegal itu telah ditutup, yaitu yang berada di Binjai, Deli Serdang, dan Rantau Prapat. PT KAI Divre I Sumatera Utara pun sudah menjadwalkan penutupan 15 perlintasan ilegal lainnya. Sisanya akan ditutup bertahap.

Langkah PT KAI ini didasarkan pada Pasal 94 UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Perlintasan sebidang ruang tidak memiliki izin harus ditutup demi keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Perlintasan liar dinilai sangat berbahaya. Sejumlah kecelakaan bahkan kerap terjadi di lintasan ini. "Sejak Januari sampai September 2017, sudah 80 kali terjadi kecelakaan di perlintasan," sebut Ilud.

Kecelakaan itu dipicu ketidakdisiplinan pengguna jalan saat melintasi jalur kereta api. "Di antaranya dengan membuka perlintasan tidak resmi atau liar, melanggar pintu yang sudah tertutup atau kurang hati-hati serta adanya hewan ternak peliharaan yang tidak dijaga pemiliknya," papar Ilud.

Dia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuat perlintasan liar di jalur kereta api. Perbuatan itu juga diancam pindana pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar sesuai Pasal 92 ayat (2) UU No 23 Tahun 2007.