RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 26 April 2018

Sedih dan menangis saat superhero di film mati. Wajarkah?

Sedih dan menangis saat superhero di film mati. Wajarkah?


AGEN CASINO ONLINE

Para penggila film Avengers: Infinity War ramai berdebat satu pekan terakhir.Superhero mana yang akan mati?

Coba saja Anda buka mesin pencari Google kemudian ketik kata kunci 'Avengers: Infinity War mati'. Anda akan menemukan banyak artikel berisi prediksi siapa saja superhero yang mati.

Andai isu itu benar dan menimpa superhero idola Anda, diharapkan untuk tidak larut dalam kesedihan yang berlebihan.

Namun, jika ada orang yang sampai sedih berlarut-larut, normalkah hal itu?

Wajarkah Sedih Berlebihan?

Menurut Psikolog Ratih Zulhaqqi, biasanya orang dewasa sudah bisa memisahkan mana yang khayalan dan realitas. Akan tetapi yang sering terjadi kemudian, banyak orang dewasa ini yang terlalu mendalami peran dari si tokoh di film tersebut, dalam hal ini Avengers: Infinity War.

"Nah, itu berarti, kita perlu melihat kemandirian emosional atau kematangan emosional si penontonnya. Biasanya, mereka tidak bisa lagi memisahkan mana yang khayalan dan real," kata Ratih saat dihubungi Health Liputan6.com pada Rabu, 25 April 2018.

Ratih hanya ingin mengingatkan bahwa Avengers: Infinity War adalah sebuah rekayasa yang belum tentu ada kejadian yang sama di kehidupan nyata.

Ratih pun menyamakannya seperti mereka para penggila film Korea. "Pas lagi sedih ikutan menangis, ya enggak papa. Namun, tidak berarti juga engga mau makan. Kalau iya, itu menjadi ciri bahwa emosional mereka belum matang," kata Ratih.

'Profesi' pekerja seks dan wanita penghibur diakui di Selandia Baru

'Profesi' pekerja seks dan wanita penghibur diakui di Selandia Baru


AGEN CASINO ONLINE

Para migran yang ingin tinggal di Selandia Baru kini bisa mengajukan visa dengan mencantumkan pekerjaan sebagai pekerja seks atau wanita penghibur terlatih.

'Profesi' itu dinyatakan masuk dalam standar klasifikasi jenis pekerjaan yang diakui di Australia dan Selandia Baru (ANZSCO).

Dilansir dari laman Russia Today, Kamis (26/4), untuk memenuhi standar sebagai pekerja seks yang memenuhi kualifikasi, para migran nantinya diminta mencapai keterampilan ANZSCO level 5.

Namun para pengaju ANZSCO level 5 tidak akan dikategorikan 'terampil atau terlatih' kecuali bayaran mereka lebih dari Rp 358 ribu per jam. Para pengaju juga harus memenuhi syarat sedikitnya berpengalaman selama tiga tahun di industri terkait.

Meski para pekerja seks dan wanita penghibur masuk kategori pekerja terlatih atau terampil, namun selama ini 'profesi' itu tidak pernah menyusut.

Prostitusi masuk ke dalam daftar profesi tenaga kerja terlatih, namun menurut Badan Asosiasi MIgrasi dan Investasi Selandia Baru (NZAMI) mengajukan permohonan visa tinggal sebagai pekerja seks masih sangat sulit.

"Meski prostitusi termasuk pekerjaan yang dilindungi hukum, tapi bukan berarti para imigran bisa mengajukan visa tinggal sementara dengan profesi itu. Kalau spesifik pekerja seks diterima," ujar Peter Moses, juru bicara NZAMI dan pengacara ahli di bidang hukum imigrasi.

Aturan yang mengakui pekerjaan para pekerja seks atau Undang-undang Reformasi Prostitusi lolos di parlemen Selandia Baru pada 2003. Undang-undang yang melegalkan prostitusi itu disambut baik oleh banyak kalangan di negara itu. Sebelumnya prostitusi sudah menyebar luas secara diam-diam di Selandia Baru.

Undang-undang ini bertujuan memberi perlindungan hukum bagi para pekerja seks, menjamin hak-hak asasi mereka dan melindungi dari eksploitasi. Kini Selandia Baru dikenal sebagai negara dengan kondisi paling nyaman bagi pekerja seks.

Kalah di MA, calon petahana Pilwalkot Makassar siapkan 4 perlawanan

Kalah di MA, calon petahana Pilwalkot Makassar siapkan 4 perlawanan


AGEN CASINO ONLINE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar bakal menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA), dengan membatalkan Surat Keputusan (SK) No 35 tentang penetapan dua pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, sebagaimana gugatan pasangan nomor urut 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi. Selanjutnya segera menerbitkan SK baru yang menetapkan satu pasangan calon.

"Dalam regulasi proses hukum untuk penyelesaian sengketa Pilkada, yang tertinggi adalah kasasi jadi tidak ada lagi upaya hukum lain yang bisa dilakukan oleh KPU kecuali menindaklanjuti, menjalankan putusan MA yakni membatalkan SK penetapan paslon sebelumnya dan menerbitkan SK baru berupa penetapan satu paslon saja," kata Komisioner Divisi Teknis KPU Makassar Abdullah Mansyur saat ditemui di kantornya, Kelurahan Antang, Makassar, Kamis (26/4).

Dengan demikian, ujarnya, di SK penetapan baru itu nantinya hanya ada satu pasangan calon, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi, tanpa paslon petahana nomor urur 2, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Parmastuti.

Sebelum menjalankan putusan MA itu, KPUD akan melakukan koordinasi dan konsolidasi terlebih dahulu dengan KPU pusat. Karena secara resmi juga, salinan putusan MA itu belum diterima KPU Makassar sejak keluarnya, Senin (23/4).

"Setelah koordinasi dan konsultasi nanti hingga KPU RI, baru dilakukan pleno untuk pembatalan dan penerbitan SK baru tentang paslon walikota dan wakil walikota Makassar," jelas Abdullah Mansyur.

Sementara itu, Mohammad Ramdhan Pomanto yang akrab disapa Danny Pomanto saat dikonformasi via saluran telepon masih optimistis bisa berkompetisi di Pilwalkot Makassar, karena masih terpampang empat jalan usai keluarnya putusan MA itu.

"Ada dua pakar yakni Refly Harun dan Margarito, dua kutub pandangan hampir sama menyangkut kita di kasus sengketa Pilwalkot ini. Intinya dari mereka, masih ada jalan untuk menggugat. Paling tidak ada empat jalan dan kita akan tempuh semuanya. Lebih detilnya silakan tanya ke tim hukum kami," tandas Danny.

Dijelaskan, empat jalan itu adalah gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), dua gugatan ke MA yakni PK dan gugatan dengan materi baru dan terakhir gugagan ke Panwaslu.

Berikut kutipan putusan Mahkamah Agung nomor 250 K/TUN/Pilkada/2018 terkait sengketa Pilwalkot Makassar:

Bahwa Tergugat (KPUD Makassar) dalam menerbitkan keputusan objek sengketa yang meloloskan Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018 tidak bertindak cermat dan tidak bersikap hati-hati, karena Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto sebagai Petahana telah menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang patut dinyatakan menguntungkan pasangan calon dirinya dan merugikan kepentingan pasangan calon lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.

Tindakan Petahana tersebut melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 89 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka sesuai ketentuan Pasal 89 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017, Pasangan Calon Ir. Mohammad Ramadhan Pomanto dan Indira Mulyasari Paramastuti Ilham harus dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Makassar Tahun 2018, sebagaimana telah dipertimbangkan dengan tepat dan benar oleh Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar;

Menimbang, bahwa di samping itu alasan-alasan tersebut pada hakikatnya mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan pada tingkat kasasi hanya berkenaan dengan tidak dilaksanakan atau ada kesalahan dalam pelaksanaan hukum, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, karenanya permohonan kasasi tersebut harus ditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi;

Memperhatikan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Pasal 53 ayat (2) UndangUndang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, juncto Pasal 89 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA MAKASSAR;

2. Menghukum Pemohon Kasasi membayar biaya perkara pada tingkat
kasasi sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah).