RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 24 Oktober 2017

Korupsi dana hibah, 5 Eks komisioner KPU Pakpak Bharat dituntut 4 tahun penjara

Korupsi dana hibah, 5 Eks komisioner KPU Pakpak Bharat dituntut 4 tahun penjara


AGEN CASINO ONLINE

Lima mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pakpak Bharat masing-masing dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Mereka dinilai bersalah menyelewengkan dana hibah Rp 471 juta.

Para terdakwa yang menjalani tuntutan yaitu Sahitar Berutu, mantan Ketua KPU Pakpak Bharat beserta empat anggotanya yakni Daulat Merhukum Solin, Sahrun Kudadiri, Ren Haney Lorawaty Manik, dan Tunggul Monang Bancin.

Tuntutan terhadap kelima terdakwa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosua Parlaungan Lumban Tobing di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/10). Mereka menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," kata Yosua di hadapan majelis hakim yang diketuai Morgan.

Dalam nota tuntutannya , JPU menyatakan kelima terdakwa menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan. Akibatnya, negara dirugikan Rp 471 juta. Dana yang diselewengkan merupakan hibah dari APBD Pakpak Bharat tahun 2014 sebesar Rp 641 juta.

Dana hibah diperuntukkan bagi sosialisasi pemilihan umum DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten serta pemilihan presiden dan wakil presiden. Namun mereka diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.

Setelah mendengar tuntutan JPU, kelima terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pleidoi. Majelis hakim memberi mereka kesempatan menyampaikan pembelaan itu pada persidangan pekan depan.

42 Titik rawan kebakaran terpantau di tiga daerah Sumatera Barat

42 Titik rawan kebakaran terpantau di tiga daerah Sumatera Barat


AGEN CASINO ONLINE

Sedikitnya ada 42 titik panas yang tersebar pada tiga daerah di Sumatera Barat (Sumbar) sepanjang bulan Januari hingga Oktober 2017. Mayoritas titik panas tersebut berada di kawasan hutan masyarakat.

Kepala Bidang Pengamanan dan Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Sumbar Faridil Afrasi mengatakan, hasil pemantauan satelit pendeteksi panas bumi National Oceanic Atmosferic Administration (NOAA), 42 titik panas itu terdapat di Kabupaten Sijunjung, Pasaman Barat, dan Pesisir Selatan.

"Titik panas belum tentu dapat menimbulkan kebakaran, tapi berpotensi, iya. Kalau saat ini, rawan kebakaran hutan ini di wilayah Sijunjung dan Pasbar," kata Faridil saat dihubungi, Selasa (24/10).

Pemantauan titik panas ini lanjut Faridil, tidak sekedar pada lokasi lahan yang mengalami kebakaran. Sebab, satelit pendeteksi panas bumi NOAA ini, memiliki sifat yang dapat menangkap panas pada permukaan bumi. Dimana, saat siang hari, NOAA akan mendeteksi panas pada ambang temperatur 42 celcius. Sedangkan pada malam harinya, satelit mampu mendeteksi panas di ambang temperatur 37 celcius.

"Jadi, titik panas juga bisa dipicu oleh aktivitas peladangan dengan membakar lahan sekitar. Walaupun sedikit, tapi terpantau sebagai titik panas," katanya.

Sementara itu, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Minangkabau, Padang Pariaman juga mendeteksi sebanyak 5 titik panas yang terpantau dari sensor modis atau Satelit Terra Aqua. Titik panas dari sensor ini terpantau di daerah Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Limapuluh Kota.

"Di Dharmasraya terdeteksi 4 titik panas dengan tingkat kepercayaan 50 hingga 76 persen. Serta, 1 titik panas di Limapuluh Kota dengan tingkat kepercayaannya 53 persen," kata Kepala BMKG Stasiun Meteorologi Minangkabau, Padang Pariaman, Budi Imam Samiaji.

Pemantauan titik panas ini kata Budi, sangat berguna untuk tanggap darurat asap. Sehingga, masyarakat dapat lebih waspada, termasuk meningkatkan kesiagaan Pemerintah dalam pencegahan kebakaran.

Melawan saat mau ditangkap, dua perampok PT Sinar Sosro didor polisi

Melawan saat mau ditangkap, dua perampok PT Sinar Sosro didor polisi


AGEN CASINO ONLINE

Anggota Polres Jembrana terpaksa melumpuhkan kedua perampok kawakan dengan timah panas terhadap Bambang Hendrawan (49) dan M Holili (35) yang keduanya asal Jember. Kedua perampok ini bersama ketiga rekannya masih buron melakukan aksi perampokan di PT Sinar Sosro cabang Negara, kabupaten Jembrana di Bali empat hari lalu.

"Komplotan perampok itu kita ditangkap di Desa Grundul, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah," terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Selasa (24/10).

Sementara tiga orang pelaku lainnya kini masih dalam pencarian (DPO) yaitu AS, KN dan TN. Lanjut Kapolres, saat penangkapan pelaku berusaha melawan dan hendak kabur, petugas terpaksa menembak kaki kedua pelaku.

"Sebelumnya juga sudah diberikan tembakan peringatan, namun tidak mengindahkan," terangnya.

Dari hasil interograsi terhadap pelaku, Bambang berperan menyerang satpam kantor sosro menggunakan linggis serta payung sosro yang berada di TKP.

Sedangkan pelaku M Holili, berperan menyerang satpam menggunakan pisau dan sempat melempar satpam dengan botol sosro kosong dan mengeluarkan kata-kata ancaman.

Pelaku TN berperan sebagai sopir mobil dan pelaku AS berperan sebagai menyerang satpam menggunakan pisau dan yang membuat lubang pada tembok di TKP sosro dan KN berperan menyerang satpam menggunakan pisau.

Dikatakan Kapolres, kasus terungkap karena saat kejahatan terjadi satpam melawan pelaku sehingga di TKP ditemukan bill (tanda bukti) belanja milik pelaku yang terjatuh di TKP, dimana pelaku sebelum melakukan aksi membeli pisau dan lakban di toko Rahayu Jembrana.

"Aksi pelarian mereka terekam CCTV. Kita lakukan penyelidikan dan setelah koordinasi ke polres di Jawa Timur didapat keterangan pelaku merupakan residivis curas di wilayah Jawa Timur. Pelaku juga memiliki senpi," ungkapnya.

Kini kedua pelaku ditahan di Polres Jembrana dan dijerat pasal 365 jo 53 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951.

Adapun barang yang diamankan pada kedua pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 764.000, satu kalung emas, HP Oppo, HP Nokia warna putih, HP samsung warna putih, HP nokia warna putih.

"Saat ini kita terus lakukan pengembangan dan memburu tiga rekan pelaku lainnya," demikian AKBP Priyanto.