RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 29 Mei 2018

Ketua MPR: Larangan napi berpolitik ada di tangan hakim

Ketua MPR: Larangan napi berpolitik ada di tangan hakim


AGEN CASINO ONLINE

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan mengkritik rencana norma larangan keikutsertaan mantan narapidana korupsi dalam pemilihan anggota legislatif, dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Menurutnya, diperbolehkan atau tidaknya seseorang mantan napi dalam berpolitik tergantung keputusan majelis hakim.

"Kan sudah diputuskan hakim. Misalnya hakim itu memutuskan waktu memvonis orang itu ada yang hak politiknya dicabut ada yang tidak putusan hakim kan paling tinggi," kata Zulkifli di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (29/5).

Politisi PAN ini mengatakan, dari putusan majelis hakim dalam peradilan sedianya KPU sebagai lembaga pelaksana pemilihan umum tidak berbenturan dengan putusan majelis hakim, termasuk dengan undang-undang Pemilu yang telah mengatur mantan narapidana dalam pemilihan umum.

Apalagi, kata Zulkifli, kedudukan PKPU tidak lebih tinggi daripada undang-undang. Sehingga segala aturan yang akan diterbitkan harus selaras dengan pedoman tertinggi negara, undang-undang.

Dia menambahkan, agar KPU tidak asal menerbitkan norma atas larangan mantan narapidana korupsi berpolitik yang dianggap masih memiliki hak asasi manusia.

"Kan udah ada hukumannya masa enggak percaya sama hukum ya bubarin saja pengadilan. Kan dihukum, dicabut, boleh, jelas tuh, tapi kalau dibolehkan bagaimana? Ini kan manusia juga ada hak hak manusia di situ," ujarnya.

"Kalau mau ganti undang-undang ya kalau buat sehari dipenjara nggak boleh (ikut pencalonan legislatif) bikin undang-undang," tambah Zulkifli.

Sementara itu pada kesempatan sebelumnya komisioner KPU Wahyu Setiawan menyatakan pihaknya tetap akan memasukkan larangan tersebut ke dalam PKPU meski ditegaskan pula pihaknya tak menyoal sikap kontra beberapa pihak.

Dia menegaskan, ketimbang bersepakat dengan DPR dalam penentuan norma tersebut, lebih baik kalah di Mahkamah Agung jika ada uji materi dari pihak yang merasa dirugikan.

"Kita sepakat kita extreme lebih baik kalah diuji di Mahkamah Agung ketimbang kita bersepakat dengan DPR," ujar Wahyu.

Dalam hal ini KPU tidak mendapat dukungan dari Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri perihal adanya norma tersebut dalam PKPU.

Cak Imin anggap Gatot Nurmantyo saingan cawapres terkuat

Cak Imin anggap Gatot Nurmantyo saingan cawapres terkuat


AGEN CASINO ONLINE

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar mengklaim saingan terkuatnya sebagai bakal Calon Wakil Presiden di Pemilu 2019 adalah mantan Panglima TNI Jenderal (purn) Gatot Nurmantyo. Hal ini menyusul elektabilitas keduanya sebagai kandidat Cawapres yang terus naik.

"Sama naik, dari 0 sama sekali, sekarang saingan saya cuma Gatot," kata Muhaimin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/5).

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini juga menyebut, elektoral partainya ikut naik pasca mendeklarasikan diri sebagai bakal Calon Wakil Presiden di Pilpres 2019. Menurut dia, elektabilitas PKB sudah mencapai 8 persen.

"Iya survei survei PKB naik terus alhamdulilah. Alhamdulilah sudah naik di atas 8 persen," ujarnya.

Wakil Ketua MPR ini menambahkan, para ulama juga semakin solid mendukungnya maju Pilpres 2019, terutama Ketua Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) Said aqil Siraj.

"Ya alhamdulillah dari segi elektoralnya sangat positif bahkan punya kontribusi pada elektoral partai," ucapnya.

"Kedua dikalangan kiai dan ulama alhamdulillah solid lah, sama NU solid dan memberikan dukungan penuh. Bahkan Ketum PBNU Said Aqil sangat bersemangat suksesnya pencapresan saya," tandasnya.

Ketua DPR soal RKUHP: Tolong jangan digagalkan lagi

Ketua DPR soal RKUHP: Tolong jangan digagalkan lagi


AGEN CASINO ONLINE

Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengatakan, Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan. Dia pun meminta dukungan seluruh masyarakat agar RKUHP bisa disahkan pada 17 Agustus 2018 ini.

"Kami berharap seluruh masyarakat tolong bantu kami, jangan digagalkan lagi," katanya saat buka bersama di kediamannya di Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Selasa (29/5).

Politisi Golkar ini menceritakan, pembahasan RKUHP sejak tahun 80-an selalu gagal. Pembahasan revisi undang-undang ini pun selalu dimulai dari nol setiap kali ganti periode DPR.

"Karena UU kita tidak memungkinkan (pembahasan revisi) UU yang tidak selesai kemudian dilanjutkan di periode berikutnya. Jadi harus ulang lagi dari nol. Ini harus selesai, jangan diganggu," tegasnya.

Bamsoet menyebut, pembahasan RKUHP sudah memasuki tahap sinkronisasi. Tidak ada lagi hal-hal yang diperdebatkan, termasuk soal Pasal Penghinaan Presiden yang pembahasannya sempat alot.

"Kalau ada hal-hal yang masih kurang bersesuaian itu bisa dilakukan perbaikan uji materi di MK. Itu langkah bijaksana. Biarkan UU ini selesai disahkan. Kalau ada hal yang perlu dikoreksi, ayo kita rame-rame mengoreksinya dan menyempurnakan di MK," tutupnya.