RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 02 Juli 2018

Ditahan KPK, Cagub Malut terpilih versi quick count optimis tetap dilantik

Ditahan KPK, Cagub Malut terpilih versi quick count optimis tetap dilantik


AGEN CASINO ONLINE

Calon Gubernur Maluku Utara (Cagub Malut) terpilih versi hitung cepat Ahmad Hidayat Mus langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan sebagai tersangka. Ahmad ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang KPK Kavling K-4.

Mantan Bupati Kepulauan Sula yang sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu yakin tetap akan dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Gubernur Maluku Utara. "Dilantik lah, pasti lah," kata Ahmad Hidayat Mus sebelum masuk ke mobil tahanan di gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (2/7).

Menurut dia, penahanannya tak mempengaruhi kemenangan dalam Pilkada serentak 2018. Ahmad Hidayat Mus maju menjadi Cagub Malut berpasangan dengan Rivai Umar.

"Kita sudah menang, ya menang lah," kata dia.

Tak lupa Ahmad Hidayat Mus juga berterima kasih kepada masyarakat Maluku Utara yang sudah memilihnya. "Sabar saja masyarakat Maluku Utara, Insya Allah ada Allah," kata dia.

Sementara itu, adik Ahmad Hidayat Mus, yang merupakan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus juga ikut ditahan penyidik KPK. Zainal Mus juga terlihat mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Namun Zainal bungkam saat masuk ke dalam mobil tahanan.

"ZM (Zainal Mus) ditahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Sebelumnya, Ahmad Hidayat Mus ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Ketua DPRD Kepulauan Sula Zainal Mus yang merupakan adik kandungnya. Ahmad Hidayat Mus diduga merugikan negara sebesar Rp3,4 miliar.

Ahmad dan Zainal diduga telah melakukan pengadaan fiktif dalam pembebasan lahan Bandara Bobong yang menggunakan APBD Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara tahun anggaran 2009. Pemerintah Kabupaten Sula membeli tanah milik Zainal Mus, yang seakan-akan dibeli dari masyarakat.

Dari total kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar itu, sebesar Rp 1,5 miliar diduga ditransfer kepada Zainal sebagai pemegang surat kuasa penerima pembayaran pelepasan tanah, dan senilai Rp 850 juta diduga masuk ke kantong Ahmad. Sementara, sisanya diduga mengalir kepada pihak-pihak lain.

PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung

PKPU larang koruptor nyaleg, ini tanggapan pedas Haji Lulung


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Lulung menegaskan tidak mengapresiasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif atau caleg.

"Semua orang berhak (caleg) di Undang-undang dijelaskan di Pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam pemerintahan, yang enggak boleh apa? Dalam UU tuh belum ada di situ yang melakukan korupsi tidak boleh menjadi caleg, itu belum ada UU-nya tapi diatur oleh KPU, kita apresiasi enggak? Ya saya sih bilang enggak apresiasi (PKPU)," ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (2/7/2018).

Lulung justru melihat ada persoalan Undang-undang yang dilanggar oleh KPU dengan terbitnya PKPU melarang mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Karena yang pertama dia sudah diberikan sanksi hukum, yang kedua dia tidak dicabut hak kemerdekaannya, hak politiknya," ucapnya.

Ia mengaku setuju jika memang ada orang yang korupsi dan dicabut hak politiknya. Akan tetapi, kata Lulung, harus jelas Undang-Undangnya.

"Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju, tapi kalau yang enggak dicabut ya harus diatur dengan UU yang jelas," kata dia.

Lulung pun mempersilakan kalau memang ada yang mengajukan gugatan terkait dengan PKPU ini. "Saya sih artinya dalam hal ini kalau ada pihak-pihak yang untuk melakukan uji materi ke MK, itu kan juga hak dia," tegas Lulung.

Tagih utang tak sesuai SOP, 6 agen kolektor Perusahaan fintech diberhentikan

Tagih utang tak sesuai SOP, 6 agen kolektor Perusahaan fintech diberhentikan


AGEN CASINO ONLINE

Penyedia jasa layanan peminjaman yang berbasis teknologi, RupiahPlus menyatakan banyak keluhan masyarakat di media sosial soal cara penagihan yang dilakukan oleh agen RupiahPlus. Untuk itu, perusahaan fintech ini telah memberhentikan sebanyak enam agen kolektor yang terbukti bersalah.

Direktur RupiahPlus Bimo Adhiprabowo menyatakan, saat ini proses investigasi terkait tata cara penagihan yang dilakukan kolektornya masih terus berlangsung. Namun sejauh ini sudah ada enam orang diberhentikan akibat munculnya kasus ini.

"Ada 5-6 orang, investigasi masih on going. Kita verifikasi apakah tim penagih itu apa benar-benar dari internal kita atau bukan," ujar dia di Jakarta, Senin (2/7).

Sementara terkait dengan jalur hukum yang akan diambil oleh perusahaan terhadap para kolektor tersebut, Bimo menyatakan belum bisa memastikan. Namun akan kembali dilihat bobot dari kesalahan kolektor.

"Tergantung kesalahan yang dia lakukan berdasarkan SOP dalam kontrak kerja yang mereka tandatangani. Kalau harus di-terminated saat itu juga, perusahaan tidak ragu untuk terminate," kata dia.

Bimo mengungkapkan, saat ini RupiahPlus memiliki lebih dari 100 orang kolektor. Hal ini dinilai wajar dengan jumlah nasabah RupiahPlus yang mencapai 300 ribu orang dengan total dana yang telah dipinjamkan sebanyak Rp 800 miliar.