RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 31 Agustus 2018

Robi habisi Kasim lantaran sakit hati tak dikasih rokok

Robi habisi Kasim lantaran sakit hati tak dikasih rokok


AGEN CASINO ONLINE

Motif Robi (19) warga Gempongan Mekar, Babakan, Cirebon membunuh Kasim Riyadi (40) warga Banjarnegara lantaran tersinggung omongan korban yang saat itu akan meminta rokok sebatang tidak dikasih.

"Saya hanya minta rokok sebatang baik-baik dibilang malak. Ya akhirnya saya balik warung," kata Robi saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jumat (31/8).

Namun karena tidak dikasih rokok, serta tersinggung dengan perkataan korban, lanjut Robi berencana balas dendam dengan menggunakan pisau untuk menusuk tubuhnya.

"Saya tunggu pas korban tidur langsung saya tusukan pisau di dada sebelah kiri," terangnya.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan menendang pelaku. Pelaku yang kewalahan langsung kembali menyabetkan pisau ke lengan dan punggung. Saat hendak jatuh, pelaku masih sempat menyabetkan pisau ke arah wajah hingga bibir.

"Korban tewas akibat pisau yang ditusukkan di dada menembus jantung, serta luka tusukan di sekujur tubuh," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seno Aji.

Lanjut Abioso usai korban mengetahui tidak bernyawa berlumuran darah, lantas pelaku sempat mengambil barang korban untuk kemudian melarikan diri.

"Pelaku ambil dua handphone korban serta uang senilai Rp 96 ribu. Untuk motif sementara sakit hati dan ingin menguasai barang korban," tegasnya.

Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Resmob Polrestabes Semarang. Pelaku dijerat pasal berlapis 351, 365 dan 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti dua HP milik korban serta uang Rp 96 ribu.

Istri pembunuh suami selingkuh di Palembang divonis 7 tahun penjara

Istri pembunuh suami selingkuh di Palembang divonis 7 tahun penjara


AGEN CASINO ONLINE

Perkara pembunuhan terhadap Isnadi (39) oleh istrinya sendiri, Suciati (37), yang digelar Pengadilan Negeri Kelas I Palembang, berakhir sudah. Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama tujuh tahun penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah atas perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal dunia. Terdakwa divonis tujuh tahun penjara," kata hakim ketua, Yohanes, Jumat (31/8).

Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan penjara selama sepuluh tahun. Jaksa menilai Pasal 44 ayat (3) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Tak ingin kasusnya berlama-lama, terdakwa Suciati menerima hukuman terhadapnya. Terdakwa mengakui kesalahannya dan tidak akan mengajukan banding.

"Saya terima hukuman itu pak hakim," ujar terdakwa.

Diketahui, pembunuhan itu bermula saat terdakwa mencari korban yang tak kunjung pulang ke rumahnya di Jalan Kemas Rindo, Lorong Segayam, RT 42, Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Palembang, Rabu (7/3).

Lantaran curiga suaminya berselingkuh, terdakwa mendatangi rumah wanita yang diduga selingkuhannya. Benar saja, terdakwa memergoki korban berada di kamar rumah itu. Dia pun meminta korban pulang.

Setiba di rumah, keduanya cekcok mulut. Korban justru menganiaya terdakwa dengan cara memukul dan membenturkan kepalanya ke dinding.

Terdakwa menaruh rasa dendam. Begitu suaminya tidur, Suciati menusuk korban menggunakan pisau dapur. Korban dilarikan warga ke Rumah Sakit Bari Palembang untuk perawatan.

Bukannya menyesali perbuatannya, Suciati justru kembali mendatangi korban yang sedang dirawat di ruang IGD. Di sanalah, dia kembali menusuk suaminya hingga tewas. Terdakwa akhirnya diserahkan ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sudah 2 bulan, 4 pelaku perampokan mobil Bank Syariah Mandiri masih buron

Sudah 2 bulan, 4 pelaku perampokan mobil Bank Syariah Mandiri masih buron


AGEN CASINO ONLINE

Polres Kota Bukittinggi, Sumatera Barat masih memburu empat orang yang diduga terlibat perampokan mobil kas Bank Syariah Mandiri yang membawa uang tunai Rp 3,5 miliar pada 4 Juni 2018. Total pelaku berjumlah 10 orang.

"Enam orang pelaku sudah ditangkap dalam kurun waktu 20-28 Agustus 2018 di Sumatera Utara dan Riau, sedangkan empat lainnya masih dalam pencarian," kata Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, Jumat (31/8). Dikutip dari Antara.

Kasus perampokan itu terjadi di kawasan PLTA Batang Agam, Senin (4/6), ketika mobil kas Bank Syariah Mandiri dari Aur Kuning Bukittinggi membawa uang Rp 3,5 miliar menuju Payakumbuh.

Dalam upaya penangkapan, polisi melakukan rekonstruksi, mencari petunjuk lewat CCTV di sepanjang jalan yang dilalui mobil kas, keterangan dari perbankan dan tiga saksi korban yang bertugas mengantar uang serta menurunkan 10 personel Satreskrim yang dibagi dalam tiga tim, dan berkoordinasi dengan kepolisian dari luar Sumbar.

Informasi mengenai tersangka pertama Ramadhan Sinaga (35) berasal dari Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang diduga juga merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ramadhan kemudian ditangkap pada 20 Agustus 2018 dengan barang bukti kepemilikan empat gram sabu, dan setelah diinterogasi dia mengakui terlibat dalam perampokan sebesar Rp 3,5 miliar bersama adiknya Japar Lindungan Sinaga (31), sekuriti bank dan delapan rekan lainnya.

"Tersangka pertama akan menjalani dua proses hukum yaitu di Tapanuli Selatan untuk kasus narkoba, dan di Bukittinggi untuk kasus perampokan. Kini dia ditahan di Polres Tapanuli Selatan," ujarnya.

Dari keterangan tersangka pertama, dilanjutkan penangkapan terhadap Japar pada 21 Agustus 2018 di rumahnya di Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam.

"Penangkapan Japar sesuai dugaan awal bahwa perampokan melibatkan orang dalam," ujarnya.

Dari keterangan dua tersangka itu, berturut-turut tersangka lainnya ditangkap yaitu Sarimin dan Lamhot Situmorang ditangkap di Rokan Hilir, Riau, pada 25 Agustus 2018. Ahmad Jubaidi Pohan ditangkap di hari yang sama di Labuhan Batu, Sumut.

Tersangka keenam Liber Jadiman ditangkap di Rokan Hilir pada 28 Agustus 2018. Sementara empat tersangka lain yaitu Joko, Dedi Sinaga, panggilan Dedi dan panggilan Dani masih dalam pencarian.

"Uang perampokan dibagi-bagi dan pada umumnya digunakan tersangka untuk membeli lahan sawit," katanya.

Pengungkapan kasus perampokan itu memang memerlukan waktu cukup lama karena korban baru melapor setelah rentang waktu 12 jam usai kejadian, sehingga polisi kehilangan jejak.

Lokasi kejadian juga berada di daerah sepi atau tidak ada permukiman penduduk sehingga tidak ada saksi yang melihat kejadian.

"Para pelaku yang belum tertangkap masih kami kejar sambil tetap menggali lagi informasi dari para tersangka yang sudah ditangkap. Berapa uang yang tersisa juga masih dihitung," katanya.