RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 05 Maret 2018

Tak ada perubahan drastis, pembahasan revisi UU terorisme diminta dipercepat

Tak ada perubahan drastis, pembahasan revisi UU terorisme diminta dipercepat


AGEN CASINO ONLINE

Menko Polhukam Wiranto melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Pol (purn) Budi Gunawan. Pertemuan tersebut membicarakan banyak hal. Salah satunya percepatan pembahasan revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Sehingga tadi sudah kita sepakati yang pertama tentang percepatan revisi UU tindak pidana terorisme," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (5/3).

Dia mengatakan dalam revisi tersebut tidak ada perubahan yang drastis. Karena itu, percepatan revisi UU itu seharusnya bisa dilaksanakan.

"Kita sudah sepakat bahwa revisi tentu tidak akan satu perubahan yang drastis. Yang secara subtansif mengubah adanya UU itu. Karena kan teror itu kan enggak nunggu-nunggu UU selesai. Kapan saja bisa melaksanakan," ungkap Wiranto.

Wiranto yakin percepatan revisi UU tersebut tidak akan menimbulkan polemik berkelanjutan. Dia juga meminta DPR mendukung percepatan tersebut.

"Saya memohon kepada masyarakat dan teman-teman DPR agar segera tuntaskan ini melibatkan seluruh komponen bangsa," harap Wiranto.

Napak tilas di pertapaan Ken Arok, Khofifah ingin lestarikan cagar budaya

Napak tilas di pertapaan Ken Arok, Khofifah ingin lestarikan cagar budaya


AGEN CASINO ONLINE

Calon Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa napak tilas ke Patirtan Taman Pasupati, Malang yang merupakan pura peninggalan Ken Arok, pendiri Kerajaan Singasari. Cagub nomor urut 1 ini ingin cagar budaya yang menjadi kekayaan Jawa Timur tetap lestari.

Ken Arok atau ditulis Ken Angrok dengan gelar Sri Rajasa San Amurwabhumi, memerintah Singasari di tahun 1222 hingga 1227. Dari Ken Arok inilah lahir raja-raja besar di Nusantara. Salah satu keturunan Ken Arok yang terkenal adalah pendiri Kerajaan Majapahit, Raden Wijaya dengan gelar Naraya Sanggramawijaya Sri Maharaja Kertarajasa Jayawardhana.

"Siapa saja yang datang ke sini (Patirtan Taman Pasupati), pasti sukses. Sudah banyak yang datang ke sini dan sukses. Ibu (Khofifah) di Pilgub ini kalau tidak ada sesuatu akan berhasil," ucap juru kunci pura, Romo Irwai dikutip dari rilis tim Khofifah-Emil, Senin (5/3).

Sebelum napak tilas ke pura peninggalan suami Ratu Ken Dedes itu, Khofifah lebih dulu menyapa warga di sejumlah tempat di Malang, Minggu (4/3). Kemudian blusukan ke Desa Jenglong, dan napak tilas ke salah satu cagar budaya di kaki Gunung Kawi pada malam harinya.

Mantan Menteri Sosial ini kemudian menuju tempat hening di lereng Gunung Kawi. Untuk mencapai tempat pertapaan Ken Arok, Khofifah masih harus berjalan menyusuri jalan setapak. Sampai di Pura Patirtan Taman Pasupati, ketua umum PP Muslimat NU ini disambut si juru kunci pura, Romo Irwai.

Pura tempat pengasingan Ken Arok sebelum mendirikan Kerajaan Singasari ini, terdapat candi yang diapit patung khas Hindu. Candi ini bernama Candi Bentar yang lekat dengan warna hitam. Di sisi kanan candi terdapat kolam dan Patung Dewi Sarasvati dengan balutan warna putih.

Melihat keindahan cagar budaya ini, Khofifah mengaku kagum. "Ini berada di hutan, sangat hening dan masih terjaga keorisinilanya," kata Khofifah penuh kekaguman.

Mantan auditor BPK divonis rendah, jaksa KPK langsung ajukan banding

Mantan auditor BPK divonis rendah, jaksa KPK langsung ajukan banding


AGEN CASINO ONLINE

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil langkah hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Langkah banding diambil karena sejumlah fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Detik ini kami ajukan langkah hukum selanjutnya, banding," ujar Jaksa penuntut umum Takdir Suhan, Senin (5/3).

Dalam vonis Majelis Hakim Rochmadi divonis 7 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian KemendesPDTT. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara.

Menurutnya, pertimbangan itu penting dicantumkan lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT.

Dia membeberkan, sejumlah fakta persidangan seperti komunikasi antara Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT dengan terpidana Sugito dalam mengumpulkan uang sebagai atensi terhadap BPK sudah ditampilkan.

"Bahwa dalam komunikasi yang sudah muncul di fakta sidang, Sekjen Kemendes ikut dalam pembahasan untuk pengumpulan uang, dimana di situ jelas dalam fakta sidang, Anam datang, auditor BPK, Sugito ada di dalam. Disitu disampaikanlah mengenai atensi yang nantinya akan disampaikan kepada Rochmadi melalui Ali Sadli," ujarnya.

Sebelumnya, dalam vonis Majelis Hakim Rochmadi divonis 7 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian KemendesPDTT. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara.

Majelis juga menghilangkan pidana uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Bertolak belakang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Rochmadi juga dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi seperti tuntutan jaksa. Sementara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya terbukti pembelian satu unit mobil Honda Oddeysey.