RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 31 Mei 2018

Bantah Mahfud MD, Fadli Zon sebut tak terima dana aspirasi Rp 1 miliar

Bantah Mahfud MD, Fadli Zon sebut tak terima dana aspirasi Rp 1 miliar


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Ketua DPR Fadli Zon membantah tudingan anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Mahfud MD yang mengatakan anggota dewan menerima dana aspirasi sebesar Rp 1 miliar. Menurutnya tidak ada dana aspirasi sebesar Rp 1 miliar.

"Ya enggak ada, enggak benar. Enggak tahu info dari mana itu. Itu enggak ada dana aspirasi Rp 1 miliar, enggak ada," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/5).

Dia menjelaskan, mungkin yang dimaksud oleh Mahfud adalah dana aspirasi daerah pemilihan yang akan diberikan untuk menunjang aspirasi masyarakat di daerah pilihan melalui tim bentukan DPR. Namun keberadaan tim itu belum juga terealisasi.

"Kita mau minta dana dan itu keputusan paripurna, itu dana yang serapan dari Dapil, jadi aspirasi-aspirasi yang dari Dapil, namanya TGPUP, eh lupa saya apa namanya itu, yang dipimpin oleh Pak Taufik pada waktu itu, tetapi sampai sekarang itu belum terealisasi," ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra ini menambahkan, dana tersebut juga tidak pernah dipegang oleh tiap anggota DPR. Dia mengungkapkan, dana serapan aspirasi itu tetap dikelola oleh pemerintah.

"Dananya waktu itu kalau tidak salah Rp 20 miliar tetapi bukan kita pegang ya. Itu melalui Musrembang. Misalnya ada di Dapilnya jembatan rusak atau apa yang itu tidak tertangani oleh APBN selama sekian waktu, berdasarkan aspirasi masyarakat, tetap yang melaksanakan pemerintah. Jadi bukan dananya itu dipegang anggota DPR," jelasnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menyebut pendapatan yang diterimanya tidak sebesar para anggota DPR. Ia pun menyayangkan sejumlah pihak yang menyindir soal pendapatan yang diterima BPIP.

"Jadi kami ini menerima gaji dibanding dengan yang lain itu jauh lebih kecil. Masing-masing anggota DPR Rp 1 miliar, kenapa tidak itu yang diributin," kata Mahfud di kantor Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP), Jakarta, Kamis (31/5).

Dilaporkan PKPI, komisioner KPU dicecar 25 pertanyaan oleh polisi

Dilaporkan PKPI, komisioner KPU dicecar 25 pertanyaan oleh polisi


AGEN CASINO ONLINE

Sebanyak 25 pertanyaan diberikan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari yang diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI).

"Ada 25 pertanyaan tadi, utamanya tentang kapasitas saya memberikan keterangan atau penjelasan yang kemudian diliput media itu," ujar Hasyim di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/5).

Menurutnya, kapasitasnya menjelaskan pada media, hingga akhirnya pernyataan itu dipermasalahkan PKPI, dilakukan sebagai anggota KPU, bukan sabagai diri pribadi. Semua yang disampaikan itu juga sudah menjadi putusan atau kebijakan KPU sehingga semuanya pun diketahui anggota KPU lainnya, termasuk Ketua.

Dia menyampaikan penjelasan itu, kata dia, karena di dalam UU Pemilu sudah menjadi kewajiban KPU menyampaikan segala informasi perkembangan penyelenggaraan pemilu. Apalagi, konteksnya saat itu menjawab pertanyaan wartawan.

"Saat ada pertanyaan seperti itu seorang pejabat publik, dalam hal ini KPU wajib hukumnya memberikan penjelasan atau informasi perkembangan itu," ujarnya.

Sejauh ini, bebernya, memang sudah ada komunikasi dengan pihak PKPI meski tak secara langsung. Namun, terkait upaya damai itu semua bergantung pada PKPI selaku pelapor.

"Kalau ketemu tidak. Komunikasi ada. (Damai) Tergantung yang melaporkan," pungkasnya.

Sekjen PKPI Imam Anshori Saleh mengatakan, pelaporan itu dilakukan karena komisioner KPU dianggap memberikan pernyataan yang meresahkan. KPU sebelumnya menyatakan akan melaporkan hakim PTUN Jakarta yang memutus sengketa PKPI melawan KPU ke Komisi Yudisial karena ada dugaan pelanggaran kode etik.

Selain itu, kata Imam, KPU juga akan mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) atas putusan PTUN Jakarta tersebut ke Mahkamah Agung.

Hal itu yang dinilai sangat meresahkan kader partainya. Oleh sebab itu, dirinya melaporkan hal tersebut ke polisi.

Niat jual motor, pemuda ini malah 'diperas' dan disekap 2 WNA di hotel

Niat jual motor, pemuda ini malah 'diperas' dan disekap 2 WNA di hotel


AGEN CASINO ONLINE

Fauzi Firdaus benar-benar sedang apes. Niat menjual Vespa miliknya malah berujung pemerasan.

Sebagai penjual, Fauzi melakukan ragam cara agar pembeli mengetahui kualitas barang dagangannya. Salah satunya dengan mengunggah ke akun Instagram.

Gayung bersambut. Salah seorang pengikut di Instagramnya atas nama Abdelouahab Aouassa (28), yang belakangan diketahui berkebangsaan Aljazair, mengaku tertarik. Mereka terlibat komunikasi di Direct Messages hingga sepakat bertemu Hotel Rasuna Icon, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Pelaku diundang datang ke hotel. Di sana pelaku diajak ke kamar nomor 318 untuk tawar menawar. Di hotel, ada salah satu temannya berkewarganegaraan asing juga. Namanya Hisham Limkeseri (30) asal Maroko," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Indra Jafar di lokasi, Kamis (31/5).

Ternyata, ajakan itu hanya modus dua WNA tersebut untuk memperdaya Fauzi. Tak ada transaksi, dia malah disekap selama kurang lebih 15 jam.

"Jadi pas pelaku ngobrol-ngobrol. Salah satu pelaku mengancam. Terjadilah penyekapan," jelas Indra.

Tak cuma menyekap, harta benda korban juga dikuras. Setidaknya, korban mengalami kerugian hingga Rp 89 juta.

"Di situ barang-barang korban diambil. Bahkan ATM sudah digunakan beberapa kali. Hitungannya korban mengalami kerugian Rp 89 juta," ungkap dia.

Saat ini, kedua pelaku sudah berhasil diringkus di lokasi berbeda. Penyidik juga masih berupaya mengembangkan untuk mencari TKP lain maupun keberadaan barang yang sudah diperoleh kedua tersangka yang diduga sudah dijual kepada penadah.

"Ada yang ditangkap di Apartemen Kalibata City dan sekitaran Pusat Perbelanjaan Cilandak Town Square," ujar dia.

Kuras ATM korban Rp 98 juta

Dua WNA yang menyekap Fauzi di hotel berhasil menguasai kartu anjungan tunai mandiri (ATM) miliknya. Lebih kurang Rp 98 juta berhasil dikuras. Uang puluhan juta itu digunakan untuk membeli barang-barang.

"Pelaku membeli handphone, iphone, jam tangan, dan emas itu pakai uang-uang tersebut," ujar Indra.

Di hadapan penyidik, Abdelouahab Aouassa mengaku baru pertama kali melakukan tindak kejahatan. Dia nekat melakukannya karena tidak punya uang.

"Dulu pernah mau buat bisnis rumah makan cuma tertipu. Makanya sekarang tidak punya uang," kata dia.

Pelaku dijerat lasal 365 KUHP Ayat (2) Ke 1e dan Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pelaku dijerat lasal 365 KUHP Ayat (2) Ke 1e dan Ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.