RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 03 Agustus 2018

Penjelasan KPU soal parpol tak usung capres dilarang ikut pemilu selanjutnya

Penjelasan KPU soal parpol tak usung capres dilarang ikut pemilu selanjutnya


AGEN CASINO ONLINE

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, menjelaskan duduk perkara abstain dalam dukungan koalisi partai politik. Mengacu pada Pasal 235 UU Pemilu, Ilham mengatakan bila partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) mengajukan calon sendiri maka partai bersangkutan tak mendapat sanksi pelarangan ikut di Pemilu periode berikutnya.

"Kalau partainya tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mencalonkan sendiri, maka tidak ada sanksi untuk pemilu berikutnya," kata Ilham di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).

Ilham melanjutkan, Pasal 235 juga menyebut, bila partai atau gabungan partai yang kemudian salah satu partai keluar dari koalisi, dan partai itu juga TMS untuk mencalonkan sendiri calonnya maka itu tidak menjadi soal.

"Karena disebutkan (sanksi jatuh) bila partai itu MS tapi tidak mencalonkan, jadi kalau TMS tidak ada sanksi," jelas dia.

Pasal 235 ayat 5 Undang-Undang Pemilu berbunyi, dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.

Rumor abstain muncul dari Direktur Pencapresan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Alynudin. Suhud mengatakan partainya mempertimbangkan untuk abstain atau tidak bersikap di Pemilu Serentak 2019. Sikap itu kemungkinan akan dilakukan jika kader PKS tidak dipilih menjadi calon wakil presiden oleh Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Kasus skandal P2SEM berlanjut, anggota DPR ikut diperiksa Kejati Jatim

Kasus skandal P2SEM berlanjut, anggota DPR ikut diperiksa Kejati Jatim


AGEN CASINO ONLINE

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami skandal mega korupsi Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) tahun 2008. Tujuh dari 15 anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 sudah diperiksa sejak Rabu hingga Kamis (2/8).

"Sisanya (akan diperiksa) Senin, Rabu, dan Kamis minggu depan. Sisanya (diperiksa) maraton. Monggo ditunggu. Ya nanti dilihatlah," kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jawa Timur Didik Farkhan Alisyahdi di kantornya Jalan A Yani, Surabaya, Jumat (3/8).

Menurut Didik, dari ketujuh anggota dewan yang diperiksa karena diduga ikut menikmati dana 'enak gila' itu, di antaranya ada yang sudah meninggal dunia, yaitu Suhartono Wijaya dari Partai Demokrat. "Tapi tetap dikirim surat pemanggilan sebagai saksi," ucap Didik.

Sementara enam anggota DPRD Jawa Timur periode 2004-2009 yang sudah diperiksa Rabu dan Kamis kemarin adalah Sudono Sueb dari Fraksi PAN; Achmad Subhan (PKS); Suhandoyo (PDI Perjuangan); Mochamad Arif Junaidi (PKNU), Gatot Sudjito (Golkar); dan Harbiah Salahudin (Golkar).

Para terperiksa dengan status masih saksi ini, beberapa di antaranya ada yang masih aktif sebagai anggota dewan di Jawa Timur, dan ada yang aktif sebagai anggota DPR.

Kata Didik, mereka baik yang sudah dipanggil maupun yang akan dipeiksa minggu depan ini, merupakan jalur dari dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo. "Mereka jalur dari dokter Bagoes," tegas mantan Kepala Kejari Surabaya ini.

Seperti diketahui, dr Bagoes merupakan dokter spesialis jantung di RSU dr Soetomo Surabaya. Dia merupakan otak kasus mega korupsi dana hibah senilai Rp 277 miliar dari Pemprov Jawa Timur di era Gubernur Imam Utomo yang disalurkan melalui 100 anggota DPRD Jawa Timur.

Kemudian, oleh para anggota dewan, dana 'enak gila' itu disalurkan ke kelompok masyarakat yang salah satu syarat pengajuannya adalah rekomendasi anggota dewan.

Medio 2008, skandal mega korupsi ini terbongkar dan 25 orang menjadi terpidana. Bahkan, Ketua DPRD Jawa Timur periode 2004-2009, almarhum Fathorrasjid juga dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh PN Surabaya.

Sementara dr Bagoes menghilang dan ditetapkan sebagai buron. Desember 2017, dokter spesialis jantung itu berhasil ditangkap di Malaysia dan sudah terpidana.

Survei Alvara: Hanya 5 partai politik tersisa di DPR usai Pemilu 2019

Survei Alvara: Hanya 5 partai politik tersisa di DPR usai Pemilu 2019


AGEN CASINO ONLINE

Chief Research Officer Lembaga Survei Alvara, Harry Nugroho memprediksi, bakal ada 9 partai politik atau parpol yang ikut Pemilu 2019 tidak lolos parlemen. Dia menyebut berdasarkan hasil survei kesembilan partai tersebut memiliki elektabilitas di bawah empat persen, tak memenuhi parliamentary threshold di UU Pemilu.

Sehingga, Harry menyebut partai tersebut harus melakukan usaha yang lebih signifikan dan optimal jika tak ingin tenggelam di 2019. Lima partai bersisa di DPR diprediksi tinggal PDI Perjuangan 24,9 persen, Partai Gerindra 15,6 persen, Partai Golkar 8,8 persen, PKB 4,7 persen dan Partai Demokrat 4,6 persen.

"Sembilan partai dipersepsikan belum melakukan usaha-usaha signifikan, sehingga pemilih tidak melihat sesuatu yang berbeda dari partai besar yang ada," kata Harry di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Jumat (3/8).

Kesembilan partai tersebut yakni, PKS dengan hasil 3,2 persen, Partai NasDem 2,8 persen, Perindo 2,1 persen, PPP 1,8 persen, PAN 1,7 persen, Hanura 0,6 persen, PSI 0,4 persen dan Garuda dan Berkarya sama-sama 0,1 persen.

Kendati begitu, dia menilai hasil tersebut dapat berubah bila kesembilan partai dapat melakukan pendekatan kepada masyarakat. Apalagi, waktu pemilihan juga masih tergolong lama pada 2019.

"Nanti ada caleg-caleg yang turun ke daerah untuk memperkenalkan partainya. Sehingga masih bisa berubah," ucapnya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk partai besar seperti PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra dan Partai Demokrat masih mendominasi tingkat popularitas.

"Sementara itu partai baru masih belum mengalami perubahan, kecuali Partai Perindo. Partai-partai baru harus berjuang ekstra keras untuk memperkenalkan diri ke pemilih," jelasnya.