Polisi amankan dua pengedar sabu di Tanjung Priuk
AGEN CASINO ONLINE
Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka pengedar narkoba. Dua orang tersangka tersebut bernama inisial K (35) dan WAH (38).
"Keduanya ditangkap Senin 16 April 2018, Jam, 05.20 WIB," kata Kapolsek Johar Baru, Kompol M. Nababan dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (18/4).
Lebih lanjut, dirinya pun menyebut lokasi penangkapan terhadap keduanya yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Johar Baru Iptu Suparno itu di Jalan Depan RS Medika, Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Penangkapan terhadap tersangka K dan ditemukan 4 plastik klip kristal diduga narkotik jenis sabu setelah ditimbang bruto 5.60 gram," ujarnya.
Berdasarkan keterangan dari tersangka K, barang haram tersebut didapatkan melalui tersangka yang ia dapatkan dengan cara berjanjian melewati hubungan telpon.
"Tersangka K diamankan dan menyita barang bukti. Kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan saudara WAH. Kemudian tersangka dibawa ke Polsek Johar Baru Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah menyita empat plastik kecil yang di dalamnya terdapat Kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.60 gram.
Atas perbuatannya, dua orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Jo pasal 132, UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 5 tahun penjara.