RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 06 Februari 2018

Merasa difitnah kasus e-KTP, SBY tegaskan 'Ini jihad saya, this is my war'

Merasa difitnah kasus e-KTP, SBY tegaskan 'Ini jihad saya, this is my war'


AGEN CASINO ONLINE

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tak terima dengan tudingan terlibat dalam kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Nama SBY pertama kali muncul saat Mirwan Amir memberikan kesaksian di sidang e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto. Mirwan mengaku menyampaikan kepada SBY yang saat itu masih menjabat Presiden RI bahwa proyek e-KTP bermasalah. Namun SBY disebut-sebut tetap merestui.

SBY tidak terima namanya diseret dalam kasus itu. "Saya akan lakukan jihad untuk sebuah keadilan," tegas SBY di DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

SBY merasa perlu memperjuangkan keadilan atas fitnah yang diterimanya. Sebab, menurutnya banyak rakyat tidak berdaya ketika diperlakukan tidak adil. Mereka tidak bisa berbuat apa-apa. SBY ingin jihad kali ini untuk mewakili mereka yang mencari keadilan.

SBY secara resmi akan menempuh jalur hukum melaporkan pengacara Setya Novanto yakni Firman Wijaya yang menyeret namanya dalam pusaran kasus korupsi e-KTP. Itu dianggap mencemarkan nama baiknya.

Dia mengaku banyak pihak ingin membantunya menyelesaikan persoalan ini. Mulai dari mengantar untuk menemui Kabareskrim Polri Komjen Aridono, hingga membantu sebagai penasehat dan kuasa hukum atau lawyer. Namun SBY memilih didampingi oleh istrinya tercinta, Ani Yudhoyono. SBY meminta kader dan sahabat-sahabatnya untuk membantu dengan doa.

"Saya ucapkan terima kasih. Saya tahu kader sakit hati dan marah. Saudara menilai ini menghancurkan SBY dan keluarga, demokrat jadi sasaran. Biar saya sendiri datang ke Bareskrim. Saya dapat pesan dari mantan menteri anggota KIB ingin beri bantuan. Tapi tidak perlu teman-teman. Saya katakan saya ingin teman hidup tentram, biar ini saya selesaikan. Ini perang saya, this is my war," tegas SBY disambut tepuk tangan kader yang memenuhi markas Demokrat.

Di hadapan kadernya, SBY sadar betul, kasus ini belum tentu diusut atau dimenangkannya. Namun dia tidak patah arang. Presiden ke-6 ini masih menaruh harapan dan kepercayaan pada institusi kepolisian hingga Presiden Joko Widodo.

"Mudah-mudahan beliau-beliau mendengar suara hati saya untuk tindaklanjuti aduan saya," harapnya.

SBY menyadari, jihadnya belum tentu berhasil. Yang terpenting bagi SBY adalah berjuang meski akhirnya kalah jika berhadapan dengan konspirasi kekuasaan dan kekuatan uang.

"Kalau saya kalah, paling tidak sejarah mencatat ada warga negara yang bernama Susilo Bambang Yudhoyono mencari keadilan dan kalah."

Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka

Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka


AGEN CASINO ONLINE

Aksi penolakan masyarakat Tabe Lanyek Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terhadap pembangkit listrik panas bumi (Geothermal), akhirnya pihak kepolisian menetapkan 12 orang tersangka.

Sebelumnya, penetapan tersangka karena penolakan itu berujung dengan aksi pengerusakan dan pembakaran satu unit mobil yang dikendarai oleh karyawan PT Hitary Daya Energi yang melakukan survei lokasi di daerah tersebut pada tanggal 20 November 2017. Dari 12 orang tersangka, tiga di antaranya telah berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

"Tersangka yang kita amankan berinisial Y berusia 51 tahun. Tersangka kita tangkap pada tanggal 24 Januari di daerah Kabupaten Banten tempat pelariannya," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat jumpa pers kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (6/2).

Dijelaskannya, untuk dua tersangka lain yang diamankan berinisial H (25) yang telah ditahan sejak tanggal 29 Desember 2017 dan A (30) yang telah ditahan sejak tanggal 19 Januari di sel Mapolda Sumbar. Awalnya, kedua tersangka tersebut diperiksa sebagai saksi kemudian hasil penyidik akhirnya terlibat dan ditetapkan tersangka.

"Untuk ketiga tersangka yang telah diamankan memiliki peran yang berbeda, di antaranya tersangka H yang melakukan pembakaran mobil sedangkan Y dan A pengerusakan," ulasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka lainnya hingga kini masih terus diburu dan melacak keberadaanya.

"Sembilan tersangka lagi ini sudah masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) kita. Sedangkan untuk barang bukti yang disita beberapa batu, balok kayu dan bangkai mobil inova yang terbakar. Dalam kasus ini kita terus berkoordinasi dengan Polres Arosoko, Kabupten Solok," katanya.

Menuerut Erdi, aksi pembakaran dan pengerusakan mobil karyawan PT Hitary Daya Energi itu dilakuan tersangka secara spontan. Sebab, para tersangka menolok keras terhadap pembangkit listrik panas bumi (Geothermal) yang dilakukan di daerahnya.

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka berlapis yaitu pasal 187 junto 170 ayat (2) junto 160 junto 406 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," tegasnya.

Demi Rp 2 juta, Brimob gadungan ancam sebar foto porno mahasiswi di Yogyakarta

Demi Rp 2 juta, Brimob gadungan ancam sebar foto porno mahasiswi di Yogyakarta


AGEN CASINO ONLINE

Mengaku menjadi anggota Brimob, Dwi Haryanto (35) menipu mahasiswi di Yogyakarta. Warga asal Ngawi ini bahkan sempat diminta melakukan aksi pornografi.

Penipuan bermula saat Dwi membeli handphone bekas. Saat ponsel ada di tangannya, ternyata akun media sosial Instagram miliknya masih dalam keadaan aktif.

Akun instagram itu ternyata atas nama seorang anggota Brimob yang berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Lewat akun itu, Dwi melakukan komunikasi dengan akun lainnya.

"Dari akun sosial media itu, pelaku kemudian meminta nomor WhatsApp. Nomor WhatsApp ini digunakan untuk melakukan video call," ujar Kapolsek Depok Barat, Kompol Sukirin Hariyanto, Selasa (6/2).

Sukirin menuturkan, Dwi kemudian melakukan video call dengan sejumlah perempuan. Salah satunya dengan wanita berinisial LL. LL kemudian diminta oleh Dwi untuk melakukan aksi pornografi.

"Pelaku ini meminta korban melepaskan bajunya dan dituruti. Setelah itu di-screenshoot tanpa persetujuan korban. Usai video call, pelaku mengirim gambar itu ke korban. Pelaku mengancam akan menyebarkan gambar korban apabila tidak diberi uang Rp 2 juta," ujar Sukirin.

Tak ingin tertipu, LL mengadukan melaporkan Dwi ke polisi. Usai lapor polisi, LL mengajak janjian Dwi. Akhirnya Dwi berhasil diamankan oleh petugas.

"Pelaku kami tangkap sebulan yang lalu saat janjian dengan korban. Dari pengakuan pelaku ada dua korban mahasiswi yang ditipu dengan modus serupa. Pelaku kami ancam dengan Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya 12 tahun bui," tutup Sukirin.