RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 20 Agustus 2018

DPRD NTB bersurat ke Jokowi, minta gempa Lombok jadi Bencana Nasional

DPRD NTB bersurat ke Jokowi, minta gempa Lombok jadi Bencana Nasional


AGEN CASINO ONLINE

Sudah satu bulan tanah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diguncang rentetan gempa besar. Akibat bencana ini, 400 orang lebih meninggal dunia. Ekonomi lumpuh dan kantor pemerintahan tak bisa berjalan.

DPRD NTB telah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo untuk segera menetapkan gempa di Lombok ini menjadi bencana nasional. Surat tersebut diteken langsung oleh Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda.

"Betul itu surat kami," kata Baiq saat dihubungi, Senin (20/8).

Baiq mengatakan, seluruh kantor pemerintahan lumpuh akibat gempa yang terus menerus terjadi di NTB. Dia mengakui bahwa pemerintah daerah sulit menyelesaikan bencana gempa tersebut.

"Kalau bicara tentang dampak, seluruh kabupaten terkena dampak, agak kesulitan untuk menyelesaikan, meskipun kita sadari dari pemerintah pusat sudah berikan bantuan, tapi ketidakjelasan status ini kita sulit, kalau bencana nasional akan lebih gampang didorong," terang Baiq.

Dalam surat itu, ada empat poin penjelasan DPRD NTB kenapa ingin gempa NTB dijadikan bencana nasional. Salah satunya, gempa berdampak pada lumpuhnya ekonomi di NTB.

Baiq menjelaskan, Pemda saat ini juga menjadi korban. Oleh sebab itu, tak akan maksimal untuk menanggulangi bencana yang menewaskan sedikitnya 469 korban jiwa.

"Kita melihat banyak aspek, termasuk tidak berjalannya ekonomi, semua kantor tidak optimal melaksanakan tugasnya, karena semua kena dampak contoh DPR, gedungnya hancur, tidak bisa dipakai," kata Baiq.

Hingga kini, pemerintah belum menetapkan gempa di Lombok, NTB sebagai bencana nasional. Beragam pertimbangan dijadikan landasan pemerintah.

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pertimbangan pertama, bila Pemda tidak berfungsi, dalam hal ini Provinsi masih berfungsi. Pemkab juga masih berfungsi.

"Kedua, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Pemerintah telah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua Kementerian dan Lembaga," kata Tjahjo dikonfirmasi terpisah.

Terakhir, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat.

"Kenyataannya semua regulasi mendukung. Kita juga punya regulasi kedaruratan. Contoh dana DSP (dana siap pakai) dan penggunaannya," tutup Tjahjo.

Ditanya soal Andi Arief, Sandiaga singgung demokrasi sejuk & kepemimpinan kuat

Ditanya soal Andi Arief, Sandiaga singgung demokrasi sejuk & kepemimpinan kuat


AGEN CASINO ONLINE

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait tudingannya soal mahar Rp 500 miliar dari Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN. Namun Andi Arief tak datang.

Calon wakil presiden, Sandiaga Uno, tak ingin mengomentari secara khusus pemanggilan Andi Arief. Dia hanya ingin pemilu mendatang berjalan damai.

"Ya saya positif bahwa semua harus dilakukan dengan keinginan kita untuk menciptakan demokrasi yang sejuk, demokrasi yang transparan terbuka dan berkeadilan," kata Sandi di Kota Tua, Jakarta, Senin (20/8).

Dia berharap proses demokrasi di Indonesia yang sudah berjalan baik sejauh ini tidak kemudian dipecah belah oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

"Saya ingin salah satu pembeda dari pembeda di Pilpres 2019 menjadi satu kemajuan dari adanya keterbukaan, adanya transparansi dan juga dapat melahirkan kepemimpinan yang kuat yang lahir di Pilpres 2019 dapat melahirkan lapangan pekerjaan dan apa yang diinginkan oleh masyarakat yaitu ekonomi dapat lebih tergerak," jelasnya.

Soal tim sukses, sambung Sandi, dia pastikan masih terus difinalisasikan.

"Agar semua nama-nama yang baik itu terakomodir khususnya di bidang ekonomi banyak sekali masukan bagi kita adanya kita inginkan bahwa keinginan untuk sebuah platform ekonomi yang meningkat dan mendengarkan aspirasi dari emak-emak dari masyarakat," jelasnya.

Ditanya rencana pertemuannya Prabowo dan Jokowi, Sandi memastikan masih akan disesuaikan waktunya mengingat kesibukan Jokowi cukup padat saat Asian Games.

"Nanti, kita masih tunggu. Kita memberikan ruang bagi bapak Presiden yang sibuk sekali Asian Games," tegasnya.

Ini alasan gempa Lombok belum jadi bencana nasional

Ini alasan gempa Lombok belum jadi bencana nasional


AGEN CASINO ONLINE

Polemik peningkatan status bencana nasional pada gempa bumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) terus bergulir. Apalagi gempa susulan terjadi hingga ratusan kali dan terus menambah jumlah korban jiwa.

Meski begitu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebut, status bencana nasional belum perlu disematkan pada serangkaian gempa bumi di Lombok. Sebab, pemerintah daerah dianggap masih mampu mengatasinya.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, wewenang penetapan status bencana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 21 Tahun 2008. Untuk tingkat nasional ditetapkan oleh Presiden, tingkat provinsi oleh Gubernur, dan tingkat kabupaten/kota oleh Bupati/Wali Kota.

Penetapan status dan tingkat bencana didasarkan pada lima variabel, antara lain jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah yang terkena bencana, dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.

"Namun indikator itu saja tidak cukup. Ada hal yang mendasar, indikator yang sulit diukur yaitu kondisi keberadaan dan keberfungsian Pemda apakah collaps atau tidak. Kepala daerah beserta jajaran di bawahnya masih ada dan dapat menjalankan pemerintahan atau tidak," ujar Sutopo melalui keterangan tertulis, Jakarta, Senin (20/8).

Sutopo menjelaskan, tsunami Aceh pada 2005 ditetapkan sebagai bencana nasional karena Pemda, baik provinsi, kabupaten, dan kota termasuk Kodam dan Polda setempat tak berdaya. Karena kondisi itu maka pemerintah pusat menyatakan tsunami Aceh sebagai bencana nasional.

"Risikonya semua tugas pemerintah daerah diambil alih pusat termasuk pemerintahan umum. Bukan hanya bencana saja," jelasnya.

Dengan status tersebut, maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain. Hal itu merupakan konsekuensi dari Konvensi Geneva.

Namun banyaknya campur tangan masyarakat internasional seringkali menimbulkan permasalahan baru karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

"Jadi ada konsekuensi jika menetapkan status bencana nasional. Sejak tsunami Aceh 2004 hingga saat ini belum ada bencana yang terjadi di Indonesia dinyatakan bencana nasional. Sebab bangsa Indonesia banyak belajar dari pengalaman penanganan tsunami Aceh," Sutopo menjelaskan.

Saat ini yang paling utama bukan peningkatan status, melainkan penanganan terhadap dampak Korban bencana. Sutopo menilai, potensi nasional masih mampu mengatasi penanganan darurat bahkan sampai rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana nanti.

"Tanpa ada status bencana nasional pun penanganan bencana saat ini skalanya sudah nasional. Pemerintah pusat terus mendampingi dan memperkuat pemerintah daerah," katanya.

Selain itu, BNPB juga siap mengucurkan dana untuk penanggulangan bencana sebesar Rp 4 triliun. Dana tersebut diperkirakan masih kurang, mengingat kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi pascagempa Lombok diperkirakan menelan dana Rp 7 triliun. Namun pemerintah pusat siap menambahkan anggaran dengan dibahas bersama DPR terlebih dulu.

"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional. Yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak," ucap Sutopo.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pertimbangan pertama, bila Pemda tidak berfungsi, dalam hal ini Provinsi masih berfungsi. Pemkab juga masih berfungsi.

"Kedua, bila tidak ada akses terhadap sumber daya nasional. Pemerintah telah mengerahkan sumber daya nasional melalui semua Kementerian dan Lembaga," kata Tjahjo dikonfirmasi terpisah.

Terakhir, bila ada regulasi atau peraturan dan perundangan yang menghambat pelaksanaan tanggap darurat.

"Kenyataannya semua regulasi mendukung. Kita juga punya regulasi kedaruratan. Contoh dana DSP (dana siap pakai) dan penggunaannya," tutup Tjahjo.