RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 03 April 2017

Janda asal Medan nekat selundupkan sabu ke Bali di lepitan jilbab

Janda asal Medan nekat selundupkan sabu ke Bali di lepitan jilbab


AGEN KASINO

Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap seorang wanita, Noermala Wati, (42), yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu. Barang haram seberat 502,06 gram disembunyikan di lepitan jilbab.

Wanita asal Medan itu diamankan di terminal pengambilan bagasi Bandara Ngurah Rai, pada Rabu (29/3) pukul 20.45 Wita. Penangkapan tersangka ini setelah petugas mendapat informasi adanya pengiriman sabu dari Medan ke Bali.

"Dia sempat ke Batam dari Medan. Kemudian melanjutkan penerbangan ke Bali menggunakan pesawat Lion Air dan duduk di seat nomor 18 F. Kita amankan saat tersangka di ruang pengambilan bagasi Bandara Ngurah Rai," jelas Kepala BNN Provinsi Bali, Brigjen Pol I Gede Putu Suastawa, di Denpasar, Bali, Senin (3/4) .

Semula, tidak ada barang mencurigakan saat petugas memeriksa barang bawaan janda tiga anak ini. Namun saat dilakukan penggeledahan di badan, ditemukan ada benjolan di bagian atas kepala di dalam jilbab yang dikenakannya.

"Dalam jilbab tersangka ditemukan paket sabu dengan total 502,06 gram," tegasnya.

Noermala mengakui kepemilikan sabu itu, namun dia mengaku hanya sebagai kurir. "Setelah kita test urinenya, tersangka memang tidak mengonsumsi alias hanya selaku kurir saja. Ia negatif dari narkoba," ungkap Suastawa.

Tersangka mengaku dibayar oleh seseorang berinisial M asal Medan untuk mengantar sabu itu ke Bali dengan biaya transportasi ditanggung plus fee 'keberhasilan' jika barang berhasil sampai ke tujuan.

"Untuk uang jalan dikasih lima juta rupiah. Sementara, uang pembayaran setiap kali berhasil delapan juta rupiah untuk sekali transaksi. Begitupun dengan tempat menginap di kawasan Bypass Ngurah Rai, Kuta dibayar oleh bosnya ini. Semuanya dibawa kendali oleh M yang berada di Medan," terangnya.

Dalam pemeriksaan, dia juga mengaku sudah tiga kali mengirimkan sabu ke Bali antara Januari hingga Maret lalu. "Yang ketiga, ini baru kita berhasil mengendusnya. Modus membawanya tetap sama seperti saat ditangkap sekarang," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati karena dijerat dengan pasal 114 ayat (2), 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

0 komentar:

Posting Komentar