RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 23 Agustus 2017

Imbas kasus First Travel, DPR bentuk Panja Umrah dan Haji Khusus

Imbas kasus First Travel, DPR bentuk Panja Umrah dan Haji Khusus


AGEN KASINO

Usai kasus penipuan yang dilakukan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel terungkap, Komisi VIII DPR berencana membentuk Panitia Kerja (Panja) Penyelenggaraan Ibadah Umrah dan Haji Khusus.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain mengatakan, pengaduan jemaah tentang penyelenggaraan ibadah umrah atau haji sebenarnya sudah sering muncul. Namun, imbas kasus Frist Travel memicu Komisi VIII membentuk Panja memberikan proteksi kepada jemaah.

"Terutama terkait proteksi (jaminan) terhadap jemaah. Kasus First Travel menjadi pemicu dibentuknya Panja," kata Haramain saat dihubungi, Rabu (23/8).

Haramain mengungkapkan ada 6 target kerja dari Panja. Pertama, Panja akan membahas sistem kendali dan pengawasan PPIU atau travel oleh Kementerian Agama. Ketentuan ini merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah.

"Menurut UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel itu," ujarnya.

Panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan maupun pemberian perpanjangan izin PPIU setiap 3 tahun oleh Kemenag. Saat ini, jumlah PPIU berada di kisaran angka 800 lebih.

Panja akan mengevaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU.

"Memperjelas atau mempertegas klausul perlindungan (proteksi) terhadap calon jemaah. Selama ini selalu yang menjadi korban dari ketidakberesan kinerja PPIU adalah jemaah," tandasnya.

Pihaknya juga akan melihat Standar Pelayanan Minimum (SPM) pelaksanaan umrah. Sebab, menurutnya, selama ini harga yang ditawarkan PPIU kerap tidak memenuhi standar pelayanan yang memadai.

Terakhir, lanjutnya, Panja akan mengkaji kebijakan bagi jemaah yang gagal berangkat. "Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," ucapnya.

Lebih lanjut, Haramain memaparkan sejumlah persoalan pelaksanaan umrah yang sering terjadi. Pertama, mulai dari rencana pemberangkatan terutama saat jemaah tiba di Mekkah dan Madinah.

Masalah kedua, kata Haramain, soal penundaan pemberangkatan jemaah, tambahan biaya umrah dari harga yang telah ditentukan, pembatalan pemberangkatan jemaah dan hilangnya dana jemaah.

Masalah lainnya, perang harga antar Penyelenggara Pemberangkatan Ibadah Umroh (PPIU) atau travel umrah. Perang harga ini sering tidak terkontrol sehingga mengakibatkan proteksi dan perbaikan pelayanan menjadi terbengkalai.

"Keempat, seringkali masyarakat (calon jemaah umrah) hanya disuguhkan promosi umrah murah yang tidak masuk akal," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar