RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 04 Agustus 2017

Menebak keuntungan SP JICT di balik penolakan perpanjangan kontrak

Menebak keuntungan SP JICT di balik penolakan perpanjangan kontrak


AGEN KASINO

Penolakan perpanjangan kontrak JICT dengan Pelindo II oleh SP JICT dinilai sejumlah kalangan bermotif kepentingan ekonomi yang menguntungkan SP JICT. Sebab, jika kontrak perpanjangan tersebut batal, maka para pekerja JICT akan mendapatkan uang pesangon miliaran rupiah.

"Jika kontrak JICT-Pelindo II batal, otomatis pada saat tahun 2019 JICT tidak akan punya wilayah operasional di terminal tanjung priok dan tidak ada pekerjaan buat para pekerja itu. Mau kerja dimana mereka, wong dermaganya diambil alih Pelindo II," ungkap mantan kepala biro hukum Kementerian Perhubungan, Kalalo Nugroho di Jakarta, Jumat (4/8).

Menurutnya, dalam situasi tanpa operasional itulah JICT akan dipaksa untuk rasionalisasi para pekerjanya. Dalam perhitungan di Perjanjian Kerja Bersama (PKB), masing-masing pekerja akan mendapatkan pesangon dengan jumlah miliaran.

"Menurut UU 17 tentang Pelabuhan, Pelindo II sebagai pemilik konsesi berhak untuk bermitra untuk kegiatan operasional. Itu dermaga yang sekarang dioperasikan oleh JICT juga aset Pelindo II, aset negara," ujarnya.

Dalam pandangan Kalalo, penolakan yang dilakukan oleh SP JICT ini tidaklah berdasar karena Undang-Undang Pelayaran tidak melarang Pelindo II untuk bekerja sama dengan pihak ketiga. Jelas diatur dalam Undang-Undang tersebut bahwa kerja sama dengan pihak ketiga tetap berlaku, akan tetapi wajib disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam UU No 17 tahun 2008 (pasal 345). Hal itu sudah dilakukan oleh Pelindo II dan JICT baik pada perjanjian asli yang akan berakhir tahun 2019 maupun perpanjangannya.

"Di JICT, pekerja mungkin ingin perusahaannya tutup dan segera dapat pesangon besar. Jika JICT tutup itu yang akan merugikan negara, karena sahamnya dimiliki Pelindo II yang juga BUMN," imbuhnya.

Kalalo juga menegaskan, penolakan SP JICT terhadap perpanjangan JICT justru merugikan Indonesia. Dengan rental fee yang naik hingga USD 85 juta pasca perpanjangan kontrak, yang diuntungkan adalah Pelindo II.

"Ini rental fee naik untuk pembangunan pelabuhan di Indonesia. Tapi kok malah dipersoalkan sama SP karena naiknya rental fee itu mengurangi bonus mereka. Jadi merah putihnya SP ini di mana, mereka nggak mau berkorban untuk negara kok, itu faktanya," tegas Kalalo.

Direktur Namarin Institute, Siswanto Rusdi mengakui tindakan SP JICT sudah merugikan negara. Dengan mogok kerja, SP JICT sudah mengganggu ekonomi nasional. Apalagi motif mogok tersebut hanya untuk memaksa direksi JICT untuk membayar tambahan insentif yang tidak menjadi haknya.

"Soliditas pemangku kepentingan, kepolisian dan JICT dalam mengatasi mogok kerja SP JICT ini luar biasa. Perusahaan jangan kalah dengan ulah segelintir orang yang berusaha membangkrutkan aset negara," tegas Siswanto.

0 komentar:

Posting Komentar