RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 26 September 2017

2 Mahasiswa di Rohul peras anggota DPRD tersangka kasus perambahan hutan

2 Mahasiswa di Rohul peras anggota DPRD tersangka kasus perambahan hutan


AGEN CASINO ONLINE

Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Rokan Hulu melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua mahasiswa yang mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Rokan Hulu (Himarohu). Keduanya inisial P (21) dan R (26), diduga memeras anggota DPRD Rokan Hulu, Teddy Mirza Dal yang merupakan terpidana kasus perambahan hutan.

"‎Kedua tersangka P dan R ditangkap tangan oleh Saber Pungli saat berada di Hotel Sapadia, dengan barang bukti Rp 10 juta diduga hasil pemerasan," ujar Kapolres ‎Rokan Hulu AKBP Yusup Rahmanto kepada merdeka.com, Selasa (26/9).

Yusup menjelaskan, OTT tersebut dilakukan Senin (25/9) sekitar pukul 23.15 WIB. Ada beberapa pegawai honor dan seorang polisi yang berada di lokasi saat pemberian uang dilakukan. Si pemberi uang, orang suruhan Teddy membawa polisi ketika transaksi terjadi.

"Selain uang, ada juga barang bukti berupa selembar surat pemberitahuan aksi massa dari mahasiswa yang tergabung dalam Himarohu Nusantara, 2 unit handphone,‎ tas kulit, dan dompet," kata Yusup.

Yusup menjerat kedua mahasiswa itu lantaran mereka melakukan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia. "Keduanya dijerat pasal 368 juncto pasal 369 KUHP," ucapnya.

Dikatakan Yusup, penyidik Satuan Reskrim mendapat aduan dari Teddy, yang mengaku sebelumnya didatangi kedua mahasiswa itu, dengan menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu akan melaksanakan demo.

"Demo itu terkait dengan masalah hukum yang sedang dihadapi korban, kemudian mahasiswa tersebut mengajak korban bertemu di Hotel Sapadia sekitar pukul 23.00 WIB, dengan maksud agar aksi unjuk rasa terhadap korban tidak dilaksanakan dengan meminta uang kepada korban sebanyak Rp 50 juta," kata Yusup.

Kedua mahasiswa itu juga memperlihatkan satu surat pemberitahuan aksi massa dari mahasiswa, yang tergabung dalam Himarohu Nusantara tanggal 25 September 2017.

"Akibat ancaman aksi yang dilakukan mahasiswa tersebut, korban (Teddy) merasa tertekan dan takut. Kemudian korban berusaha menyanggupi sebesar Rp 10 juta. Kedua pelaku setuju dan korban memberikan uang itu," ucap Yusup.

Ternyata, sebelum menyerahkan uang, Teddy memberitahukan hal itu kepada polisi dan mereka saling berkomunikasi untuk menangkap kedua mahasiswa tersebut.

"Kemudian dengan adanya informasi tersebut, petugas penyidik langsung datang saat penyerahan uang dan menangkap kedua tersangka," jelas Yusup.

Setelah ditangkap, kedua mahasiswa itu dibawa ke Polres Rokan Hulu. Perlu diketahui, kedua mahasiswa itu berencana demo terhadap status hukum yang disandang Teddy sebagai tersangka. Anggota DPRD Rokan Hulu dari Partai Nasional Demokrat itu ‎ternyata sudah dijatuhi vonis hakim selama 1,5 tahun penjara atas kasus perambahan hutan.

Vonis kasus yang ditangani Polda Riau itu, dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hulu, Mahmuriadin pada 16 Desember 2014. Teddy juga dibebankan denda Rp 1,5 miliar karena membuka lahan 50 hektare di kawasan hutan Desa Kubu Pauh Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu.

Teddy dijerat pasal 19 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Penanggulangan dan Pencegaan Pengrusakan Kawasan Hutan. Namun setelah vonis, Teddy tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Rokan Hulu dengan alasan tidak ada perintah dari hakim Pengadilan setempat.

Teddy juga melakukan upaya banding pasca diputuskan bersalah oleh hakim. Atas tidak ditahannya Teddy itulah yang menjadi dugaan kuat mahasiswa berencana melakukan demo.

Namun aksi mahasiswa keburu kena operasi tangkap tangan polisi.

0 komentar:

Posting Komentar