RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 27 September 2017

Hakim tolak keinginan KPK putar rekaman di sidang praperadilan Setnov

Hakim tolak keinginan KPK putar rekaman di sidang praperadilan Setnov


AGEN CASINO ONLINE

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan lanjutan praperadilan Setya Novanto meminta izin kepada Hakim Tunggal Cepi Iskandar untuk memutarkan bukti rekaman elektronik. Namun Tim Kuasa Hukum Setnov menolak rekaman tersebut diputar ke publik.

"Kalau diperkenankan kami punya rekaman kalau diperkenankan kita ingin perdengarkan kami ingin memutarkan sedikit rekaman," kata Kabiro Hukum KPK Setiadi kepada Hakim tunggal Cepi Iskandar dalam persidangan.

Kuasa hukum Setnov, Ketut Mulya Arsana merasa keberatan lantaran kalau diperdengarkan, bukti itu jauh melanggar asas praduga tak bersalah dan dapat membentuk opini publik jika kliennya benar-benar terbukti dalam kasus e-KTP. Padahal maksud dan tujuan dari praperadilan ini ingin mematahkan Setnov sebagai tersangka.

"Itu jelas langgar hak asasi orang karena bagaimanapun orang yang dengar akan muncul opini bermacam-macam jangan sampai rugikan orang lain terutama klien kami," jelasnya.

Sependapat dengan kuasa hukum Setnov, Hakim Cepi menyebutkan alangkah baiknya jika rekaman tersebut tidak diputar di persidangan karena ini menyangkut hak asasi.

"Itu kan menyangkut orang. Menyangkut hak asasinya orang di peradilan itu. Takutnya nanti jika didengarkan dalam persidangan ini akan (menjadi) masalah," kata Hakim Cepi.

Sementara itu, usai persidangan Kabiro Hukum KPK, Setiadi memberikan keterangan terkait rekaman tersebut. Rekaman yang berdurasi kurang lebih 40 menit ini merupakan hasil penyelidikan dalam kasus e-KTP yang diambil pada tahun 2013. Dan tidak Ada niatan untuk mempengaruhi publik.

"Saya tidak bisa sampaikan substansi isinya karena tidak jadi diberikan kesempatan dan izin. makanya saya sudah sampaikan permohonan untuk diberi kesempatan sekaligus izin memperdengarkan," katanya usai persidangan.

"Kami sampaikan bukan kemauan mempengaruhi publik. Kami tidak berusaha mempengaruhi opini publik karena publik sebenarnya sudah bisa menilai bahkan bisa mengikuti proses yang dilakukan terhadap pemohon," ujarnya.

Karena tidak jadi didengarkan, maka bukti tersebut tidak diserahkan. Ia mengatakan rekaman ini sifatnya sangat spesial dan khusus itu nilainya jika ditambah bukti dalam bentuk cd atau flashdisk bobotnya paling tinggi karena menyebutkan pihak terkait di proses ini.

"Harapan dengan ada memperdengarkan rekaman itu untuk jadi satu hasil akhir pemuncak dari bukti yang kami sampaikan. Bukti lain sudah kami sampaikan ratusan itu tapi ditambah ini kami makin sempurna dalam penetapan pemohon sebagai tersangka."

0 komentar:

Posting Komentar