RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 25 September 2017

Marak OTT, Gus Irsyad minta penyelenggaraan Pemda hindari perbuatan mengarah korupsi

Marak OTT, Gus Irsyad minta penyelenggaraan Pemda hindari perbuatan mengarah korupsi


AGEN CASINO ONLINE

Maraknya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah yang belakangan ini terjadi di berbagai daerah, menjadi perhatian serius Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf. Menanggapi hal tersebut, Bupati Irsyad menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama dengan Wakil Bupati Pasuruan Riang Kulup Prayudha dan Sekda Agus Setiadji.

Dalam Rakor yang digelar di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Kabupaten Pasuruan tersebut, juga dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasuruan, dan juga seluruh camat yang ada di wilayah kabupaten setempat.

"Saya memerintahkan agar dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Pemda) supaya menghindari kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat menyebabkan tindakan penyalahgunaan wewenang. Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum," kata Bupati Irsyad dalam sambutannya saat memimpin Rakor yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Pasuruan, Senin (25/9) siang.

Selain itu, Bupati yang juga akrab disapa Gus Irsyad ini menegaskan, apabila mengetahui adanya indikasi penyimpangan atau perbuatan melawan hukum untuk segera dilaporkan ke pihak yang terkait. "Atau bisa konsultasi langsung ke pihak Inspektorat agar dapat ditindaklanjuti secara internal terlebih dahulu," tegasnya.

Dijelaskan, saat ini perbuatan melawan hukum merupakan hal yang sering terjadi tanpa disadari atau sudah menjadi budaya. Untuk itu Bupati Gus Irsyad memerintahkan agar semua Penyelenggara Pemerintahan melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku. "Berhati-hati dan jangan mencoba mencari celah dari aturan yang berlaku," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Pasuruan telah membentuk Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) yang merupakan kepanjangan tangan dari Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Pemerintah Pusat yang terdiri dari unsur Pemda, Kepolisian, TNI, dan Kejaksaan di wilayah setempat.

Tak hanya itu, Pemkab Pasuruan juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), yang dibentuk sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Pasuruan nomor 27 tahun 2016, tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemkab Pasuruan.

0 komentar:

Posting Komentar