RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 17 Oktober 2017

Terbukti selingkuh, hakim Pengadilan Agama di Malut diberhentikan

Terbukti selingkuh, hakim Pengadilan Agama di Malut diberhentikan


AGEN CASINO ONLINE

Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang digelar oleh Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menyatakan memberhentikan dengan hormat hakim di Pengadilan Agama Labuha, Maluku Utara, Abdul Rahim (AR).

"Putusan menyatakan, memberhentikan dengan hormat hakim terlapor," ujar Ketua Sidang MKH Jaja Ahmad Jayus di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (17/10) seperti dikutip Antara.

Kendati putusan MKH menyatakan memberhentikan hakim AR dengan hormat, terdapat dissenting opini dari dua anggota MKH.

Sidang MKH sendiri membuktikan bahwa hakim AR telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan melakukan perselingkuhan dengan perempuan lain, padahal hakim terlapor tersebut masih terikat dalam perkawinan.

"Sebelumnya KY sudah merekomendasikan pemberhentian hakim AR karena terbukti melanggar kode etik," kata salah satu anggota MKH sekaligus juru bicara KY, Farid Wajdi usai sidang.

Perbuatan Hakim AR dinilai MKH telah menjatuhkan wibawa dan martabat profesi hakim serta lembaga peradilan. "Etika hakim menuntut siapapun yang memiliki predikat tersebut harus bertindak di atas rata-rata," kata Farid.

Hal ini kemudian membuat kesalahan atau pelanggaran sekecil apapun yang dilakukan oleh hakim dikatakan Farid menjadi tidak bisa dibenarkan, serta harus selalu layak untuk diberikan hukuman yang jera.

Sidang MKH yang diketuai oleh Jaja Ahmad Jayus itu berlangsung selama empat jam, dan beranggotakan Maradaman Harahap, Joko Sasmito, Farid Wajdi, Edi Riadi, Purwosusilo dan Nurul Elmiyah. Bertugas sebagai Sekretaris Majelis KMS Roni.

Sidang MKH sendiri digelar oleh MA dan KY sebagai forum untuk hakim terlapor menyampaikan pembelaannya, atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH).

0 komentar:

Posting Komentar