RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 23 November 2017

Cipto merengek menangis divonis 19 tahun bui usai bunuh sopir Grab

Cipto merengek menangis divonis 19 tahun bui usai bunuh sopir Grab


AGEN CASINO ONLINE

Pupus sudah keinginan seorang tukang sol sepatu mendapatkan keringan hukuman dari hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa Cipto Roso Wiryo (23), warga Jalan Trunojoyo VI/36 Kelurahan Pakelan, Kediri Kota, Jawa Timur, hanya bisa merengek, menangis mendapatkan hukuman berat.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Hariyanto itu memberikan hukuman putusan vonis 19 tahun penjara. Terdakwa itupun kembali merengek menangis. Walaupun vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Agung Rokhaniawan, dengan 20 tahun penjara.

Namun hakim berpendapat lain, menilai, karena terdakwa mengaku perbuatannya itu salah, karena telah melakukan pembunuhan terhadap seorang sopir taksi online Grab. Hal tersebut menjadi pertimbangan yang meringankan.

Tapi, karena dari perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang, korban yang dibunuh terdakwa seorang sopir Grab yakni Denny Ariessandi (37), warga Perumahan Jaya Maspion, Desa Bangah, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (23/3) dinihari.

Hakim menilai, atas perbuatannya, terdakwa melanggar pasal 365 dan 340 KUH Pidana, karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan, menghilangkan nyawa orang dan dilakukan secara terencana.

"Dengan ini menyatakan, memutuskan terdakwa Cipto Roso Wiryo dihukum 19 tahun penjara," kata hakim yang memimpin persidangan Hariyanto, dalam bacaan amar putusan, Kamis (23/11).

Kasus pembunuhan tersebut berawal dari saat Cipto Roso Wiryo bersama temannya yakni Khoirul berangkat dari Kediri pada Rabu (22/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Ketika tiba di Terminal Purabaya sekitar pukul 14.00 WIB, pesan taksi online Grab melalui ponsel milik Khoirul.

Dari situ, menuju ke Hotel Red Planet Jalan Arjuno yang ternyata mengatur strategi untuk melakukan perencanaan merampas mobil salah seorang sopir taksi online Grab.

Baru keesokan harinya, Kamis (23/3) dinihari memesan taksi online melalui aplikasi Grab, dan datanglah sebuah mobil Daihatsu Xenia warna hitam dikemudikan Cipto Roso Wiryo (korban).

Begitu mobil datang, Cipto bersama Khoirul minta diantarkan oleh korban menuju Kantor Imigrasi kelas I Tanjung Perak. Saat di tengah perjalanan itulah, korban langsung disekap dari belakang oleh Khoirul dan Cipto, kemudian ditusuk berulangkali dengan pisau.

0 komentar:

Posting Komentar