RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 08 November 2017

Jual paruh burung langka via media sosial, Umar diamankan polisi

Jual paruh burung langka via media sosial, Umar diamankan polisi


AGEN CASINO ONLINE

Umar (25) harus berurusan dengan aparat Polres Berau, Kalimantan Timur. Dia tepergok memiliki kepala dan paruh burung Enggang atau Rangkong yang langka dan dilindungi negara, yang dijualnya via media sosial. Umar, kini masih diamankan di Polres Berau.

Umar, yang tinggal di Jalan Bukit Berbunga, Sambaliung, Berau, diamankan Senin (6/11) lalu. Sebelumnya, aparat Polres Berau, melakukan patroli siber dan menemukan unggahan foto paruh burung, yang dijual seharga Rp 3 juta.

"Ternyata, paruh burung itu adalah burung yang dilindungi negara. Burung Enggang, itu dilindungi," kata Kasat Reskrim Polres Berau AKP Damus Asa di kantornya, Rabu (8/11) sore.

Tim patroli siber Polres Berau, terus menelusuri asal usul postingan, hingga akhirnya menemui pengunggah, Umar, warga Sambaliung. Di Polres Berau, Umar, mengakui bahwa yang dia unggah di laman jual beli di media sosial adalah kepala dan paruh burung Enggang.

"Dia (Umar) jual untuk mendapatkan uang. Kemudian, kita lanjut mencari kepala burung yang dia jual itu di rumahnya," ujar Damus.

"Di rumahnya, juga ada saksi-saksi warga sekitar, tetangganya mengatakan, awalnya pelaku ini membawa pulang burung mati yang dia temukan di kebun, di daerah Sukan masih di Sambaliung," terang Damus.

Kondisi burung yang diketahui burung Enggang itu, badannya hancur, menyisakan kepala dan paruhnya. Dan pelaku berpikir, paruhnya bisa dibawa pulang untuk jadi hiasan dinding.

"Ternyata dia berpikiran lain, dia jual di media sosial. Jadi, dalam interogasi lanjutan, dia ini bukan berulang kali jual melainkan tidak sengaja menemukan burung itu awalnya sudah dalam keadaan mati," sebut Damus.

"Pelaku juga tidak tahu, kalau burung itu, masuk salah satu satwa yang dilindungi. Kita imbau, kita ingatkan, bahwa perbuatan itu jangan diulangi. Ini yang pertama, dan terakhir," tegas Damus.

Meski belum menetapkan Umar sebagai tersangka, saat ini, Umar masih diamankan di Mapolres Berau. "Belum tersangka. Juga, kan dari keterangan saksi, paruh burung itu awalnya bangkai burung yang mati," jelas Damus.

0 komentar:

Posting Komentar