RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 14 November 2017

Kasus investasi sapi perah, dokter di Sidoarjo dijebloskan ke penjara

Kasus investasi sapi perah, dokter di Sidoarjo dijebloskan ke penjara


AGEN CASINO ONLINE

Tommy Gumilar (47), dokter yang juga PNS Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidoarjo, menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur. Penyerahan diri itu menyusul keluarnya salinan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait perkara penipuan berkedok investasi yang menjeratnya. Berbekal surat dari MA, jaksa langsung menjebloskan Tommy ke dalam Lapas Klas II A Sidoarjo.

Dalam salinan putusan Nomor: 279 K/Pid/2016 yang dikeluarkan Direktori Mahkamah Agung RI, Tommy Gumilar, warga Jalan Puspita No 12 RT 04, RW 04, Kelurahan Bubutan, Kota Surabaya divonis bersalah dan harus menjalani sisa tahanan selama 10 bulan penjara dari potongan masa tahanan kota ketika di tingkat penuntut umum. Pria berusia 47 tahun itu terbukti melakukan penipuan dan melanggar Pasal 64 ayat 1, Jo Pasal 55 KUH Pidana.

"Jadi, salinan putusan itu baru diterima pada 18 Oktober lalu dan terpidana ini bersedia menyerahkan diri tanpa harus menunggu dijemput paksa. Dia termasuk kooperatif," ujar Kasi Pidum Kejari Sidoarjo I Wayan Sumertayasa, Selasa (14/11).

Wayan menjelaskan, Tommy Gumilar terjerat penipuan bisnis investasi susu sapi perah yang dilakukan pada 2010 hingga 2012. Saat itu, Tommy mengajak rekannya untuk investasi dan berbisnis. Mereka tergiur keuntungan besar dibanding gaji dokter.

"Dia itu mengajak rekan kerjanya untuk investasi susu sapi perah yang dikelola adiknya di Yogyakarta. Akhirnya rekannya mau," ujar mantan Kasi Pidum Kejari Banyuwangi itu.

Ada 10 temannya yang menyetor uang puluhan hingga ratusan juta. Total investasi yang dikumpulkan mencapai Rp 2 miliar. Namun, investasi itu ternyata tidak pernah terwujud.

Persoalan itu akhirnya berujung ke proses hukum. Pada 2014, Tommy divonis Majelis Hakim PN Sidoarjo 1 tahun kurungan penjara. Dia mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi, dia divonis 1 tahun penjara, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

"Hingga, pihaknya melakukan upaya Kasasi dan menyerahkan ini," katanya.

Dia melanjutkan, kasus penipuan itu juga sudah mengantarkan adik Tommy, Johanes Igip Varianto ke balik jeruji besi. "Kalau adiknya sudah menjalani lebih dulu. Dia divonis 4 tahun penjara," tutup pejabat asal Kabupaten Tabanan, Bali itu.

0 komentar:

Posting Komentar