RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 13 November 2017

Tahun 2018, upah buruh Kota Bekasi naik Rp 300 ribu jadi Rp 3,9 juta

Tahun 2018, upah buruh Kota Bekasi naik Rp 300 ribu jadi Rp 3,9 juta


AGEN CASINO ONLINE

Dewan Pengupah Kota Bekasi menyepakati besaran upah minimum di wilayah tersebut untuk tahun 2018 sebesar Rp 3,9 juta lebih. Nilai tersebut naik Rp 313.000 dari upah minimum tahun ini sebesar Rp 3,6 juta lebih.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kota Bekasi, Kosim mengatakan, kenaikan upah minimum berdasarkan dengan PP Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Adapun kesepakatan tersebut diambil berdasarkan suara terbanyak dari peserta rapat pleno akhir pekan lalu.

"Perwakilan buruh tidak menyepakati, kalau dari pemerintah dan pengusaha sepakat dengan nilai tersebut," kata Kosim di Bekasi, Senin (13/11).

Kosim mengatakan, besaran upah yang disepakati akan direkomendasikan ke Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan sebagai upah minimum tahun depan. Setelah mendapatkan surat keputusan, maka nilai upah tersebut mulai diterapkan sejak awal tahun 2018.

Adapun buruh menolak besaran nilai upah minimum. Buruh dari serikat pekerja mempunyai formulasi sendiri yaitu berdasarkan hitungan hidup layak Rp 4.104.286. Namun, dalam pengambilan suara terbanyak, mayoritas peserta rapat menyepakati kenaikan upah berdasarkan PP 78 tahun 2015.

Sesuai dengan peraturan tersebut, dihitung berdasarkan nilai inflasi sebesar 3,72 persen ditambah Produk Domestik Bruto 4,99 persen dikalikan nilai upah sebelumnya. Hasilnya, kenaikan sebesar Rp 313 ribu.

Di Kabupaten Bekasi, upah minimum ditetapkan sebesar Rp 3,8 juta lebih, naik Rp 300 ribu dibanding upah tahun ini Rp 3,5 juta. Penetapan menggunakan formulasi PP Nomor 78 tahun 2015. Di sana, buruh juga menolak, karena mempunyai hitungan sendiri berdasarkan kebutuhan hidup layak.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi memastikan, kesepakatan besaran UMK Kota Bekasi tidak akan membuat pengusaha di Kota Bekasi bergejolak. Selain itu, buruh yang ada di wilayahnya pun diposisikan dalam posisi sejahtera.

"Investasi ukurannya tidak dari besaran upah itu saja. Investasi dijamin kepastian hukumnya dan perlindungan hukumnya," katanya.

0 komentar:

Posting Komentar