RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 25 Desember 2017

Hindari temuan BPK, NasDem minta Anies turuti Mendagri soal anggaran TGUPP

Hindari temuan BPK, NasDem minta Anies turuti Mendagri soal anggaran TGUPP


AGEN CASINO ONLINE

Kementerian Dalam Negeri telah menyatakan tidak akan mencoret Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) dalam APBD DKI Jakarta 2018. Tetapi Kemendagri memberi rekomendasi agar anggaran TGUPP menggunakan Biaya Penunjang Operasional (BOP) Gubernur.

Terkait hal tersebut, Ketua Fraksi NasDem DKI Bestari Barus sependapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk menjalankan hasil evaluasi dari Kemendagri yang dimaksudkan agar tidak menjadi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Enggak bisa (Harus diikuti) temuan (BPK) enggak boleh. Temuan lah, APBD itu misalnya dialokasikan untuk TGUPP Rp 5 miliar kalau melebihi dari itu yah temuan. Nggak boleh," tegas Bestari saat dihubungi, Senin (25/12).

Bestari meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengikuti saja evaluasi dari Kemendagri tersebut. Sebab, dia yakin tujuannya agar tak membebani APBD.

"Saya kira Kemendagri akan lebih bisa bijaksana, menyesuaikan dengan angka dicocokkan kepatutan gitu loh. Saringan terakhir dari pada APBD itu ada di Kemendagri yang melihat kepatutan kepantasan, dan juga payung hukum dari penggunaan itu," katanya.

Sebagai informasi, dalam RAPBD 2018, Anies-Sandi membuat tersendiri pos anggaran untuk TGUPP. Nilainya begitu fantastis, Rp 28,99 miliar. Jumlah fantastis itu berbeda pada APBD 2017 lalu. Anggaran untuk TGUPP memang ada, namun tidak dibuat pos anggaran khusus di RAPBD melainkan diambil dari Biaya Penunjang Operasional Gubernur.

Hasil evaluasi Kemendagri, meminta anggaran TGUPP tidak diperkenankan untuk dianggarkan pada Biro Administrasi Sekretaris Daerah. Alasannya, tidak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretaris Daerah dan TGUPP bukan merupakan unit SKPD, sehingga tidak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan serta fungsi penunjang urusan pemeriksaan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Anies kemudian menanggapi santai hasil evaluasi Kemendagri. Sebab menurutnya, dalam mengelola anggaran sepenuhnya ada di tangan pemerintah daerah.

"Sebetulnya otoritas ada di kita. Otoritasnya bukan di Kemendagri. Di Kemendagri hanya rekomendasi. Bisa tidak dijalankan," katanya di Monas, Jumat (22/12).

Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan apabila dipaksakan, besar kemungkinan penganggaran dana untuk TGUPP menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Sangat mungkin akan menjadi temuan BPK yang melaksanakan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara atau daerah," kata Tjahjo melalui keterangannya, Sabtu (23/12).

0 komentar:

Posting Komentar