RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 18 Desember 2017

Kasus perusakan lingkungan, praperadilan Wabup Pesisir Selatan ditolak hakim

Kasus perusakan lingkungan, praperadilan Wabup Pesisir Selatan ditolak hakim


AGEN CASINO ONLINE

Pengadilan Negeri (PN) Painan menolak semua permohonan praperadilan Wakil Bupati Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Rusma Yul Anwar, Senin (18/12).

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan akan segera melanjutkan kasus tersebut hingga tuntas. Sebab, dengan tertolaknya permohonan pemohon pada praperadilan PN Painan, penetapan tersangka dari pihaknya dianggap sah.

"Sudah jelas, dalam pokok perkara itu ditolak semua permohonan pemohon. Artinya, ya sudah selesailah kasus sudah bisa dilanjutkan," sebut Kasubdit KLHK Shaifuddin Akbar usai putusan sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Ketua Muhammad Hibrian di PN Painan.

Dia menjelaskan, rincian permohonan perkara yang diajukan pemohon ditolak hakim, di antaranya berdasarkan pertimbangan dari ahli. Yang dikatakan proses praperadilan pidana yang diajukan pemohon sama dengan masalah perdata.

"Tapi sebetulnya, pengadilan bisa saja dia memutuskan. Tetapi tidak dilakukan. Dia (PN Painan) mengacu pada ahli karena berlasan pengadilan tidak berhak mengadili (praperadilan pemohon)," sebutnya.

Kendati demikian, Penasehat Hukum Rusma Yul Anwar, Martri Gilang Rosadi menyampaikan akan melakukan upaya praperadilan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus). Sebab putusan penolakan terhadap permohonan gugatan tersangka klien dianggap sudah sesuai prosedur.

"Ya. Insya Allah dalam waktu dekat akan kami masukkan. Tadi sama-sama kita dengar, kan kalau hakim bilang bukan wewenang PN," pungkasnya usai sidang putusan praperadilan kepada wartawan.

0 komentar:

Posting Komentar