RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 25 Januari 2018

2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi

2 Kali mangkir, tersangka kasus Hotel Ibis Palembang akhirnya diperiksa polisi


AGEN CASINO ONLINE

Setelah dua kali mangkir, tersangka kasus pembangunan Hotel Ibis Palembang, Gunawati Pandarmi alias Gunawati Kokoh Thamrin akhirnya memenuhi panggilan polisi. Tersangka diperiksa penyidik Unit Pidsus Polresta Palembang selama tujuh jam, Kamis (25/1).

Kasat Reskrim Polresta Palembang melalui Kanit Pidsus Iptu Hary Dinar mengungkapkan, tersangka diajukan 41 pertanyaan terkait pembangunan Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar Palembang. Hanya saja, tersangka tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan di hanya tiga tahun.

"Ya, tersangka sudah diperiksa selama tujuh jam sampai sore tadi. Sengaja tidak kita tahan karena yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan ancaman hukumannya di bawah lima tahun," ungkap Hary, Kamis (25/1).

Meski demikian, proses hukum tetap berlangsung dan berkasnya segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk agenda persidangan. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 46 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

"Secepatnya kita limpahkan, kita lengkapi berkas dulu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Triyanto mengatakan, pemeriksaan terhadap kliennya itu lebih cenderung terkait perizinan pembangunan Hotel Ibis. Namun, dia menyangkal tersangka mangkir dari panggilan, melainkan sedang berada di luar negeri.

"Kita tetap ikuti proses hukum, kami tunggu saja. Jika kembali dipanggil, siap datang. Kebetulan kemarin-kemarin itu klien saya lagi di luar negeri," kata dia.

Sebelumnya, tersangka terancam bakal dijemput paksa oleh penyidik jika tidak hadir dalam panggilan ketiga hari ini. Pasalnya, tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pada 29 Desember 2017 dan 22 Januari 2018.

Gunawati Pandarmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Palembang dalam perkara tindak pidana penggunaan bangunan gedung Hotel Ibis di Jalan Letkol Iskandar yang mengakibatkan kerugian pada orang lain. Polisi menemukan dugaan kelalaian dalam pembangunan yang dilakukan tersangka.

Pembangunan Hotel Ibis meresahkan warga sekitar dan menjadi perhatian DPRD Palembang. Alhasil, DPRD Palembang merekomendasikan kepada Pemerintah Kota Palembang untuk menghentikan semua aktivitas pembangunan karena merusak fasilitas umum.

Selain itu, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Hotel Ibis juga digugat PT SBA ke PTUN Palembang dan masih diproses. Pemilik Hotel Ibis dinilai melakukan pelanggaran karena tidak sesuai dengan IMB awal. Mulai dari Garis Sempadan Jalan (GSJ), Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang tidak sesuai Perda, luas Analisis Dampak Lalu Lintas (andalalin) yang berbeda, kekurangan lahan parkir, dan tanah sekitar bangunan longsor.

0 komentar:

Posting Komentar