RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 26 Januari 2018

Tak masalah, PPP sebut jenderal Polri jadi Pj Gubernur tak salahi aturan

Tak masalah, PPP sebut jenderal Polri jadi Pj Gubernur tak salahi aturan


AGEN CASINO ONLINE

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Baidowi menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi Penjabat Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara tidak menyalahi aturan. Penunjukan dua pati Polri itu sah saja jika merujuk pada pasal 201 Ayat 10 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Selain UU, ada aturan turunan yang memperbolehkan penunjukan pati TNI-Polri sebagai Pelaksana Tugas atau Penjabat Gubernur yakni tertuang dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

"Siapapun yang diperbolehkan (memenuhi syarat) menurut UU 10/2016 pasal 201 ayat 10 bisa diajukan sebagai Plt/Pjs asalkan memenuhi persyaratan baik dari aspek kemampuan maupun aspek kepangkatan," kata Awiek saat dihubungi, Jumat (27/1).

Bagi PPP yang terpenting adalah perwira Polri yang ditunjuk sebagai PJ Gubernur bisa menjaga netralitas. Hal ini agar kecurigaan publik soal aparat penegak tidak netral dalam Pilkada bisa dihilangkan.

"Sehingga kekhawatiran sejumlah pihak bisa diminimalisasir," tegasnya.

Awiek tak mau ikut campur terkait alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan nama dua perwira Polri menjadi PJ Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Penunjukan itu merupakan wewenang Mendagri dengan melihat sosok yang dianggap layak menjadi PJ Gubernur.

"Nah, itu kewenangan Mendagri menunjuk orang yang dianggap pas dan mampu menjdi Pjs. Banyak yang memenuhi persyaratan dari aspek kepangkatan, tapi apakah kemudian pas di situ. Tinggal sekarang apakah disetujui presiden atau tidak," tandasnya.

Pandangan Awiek sejalan dengan alasan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan, dasar hukum diusulkannya dua nama perwira tinggi Polri sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Sumatera Utara tak melanggar aturan.

Dasar hukum yang dipakai yakni pasal 201 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan, "Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat penjabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Aturan lain yang menjadi dasar usulan pengangkatan penjabat gubernur dari Polri adalah Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara yang berbunyi, "Penjabat gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkup pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi".

0 komentar:

Posting Komentar