RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 05 Januari 2018

Zumi Zola akui perintah Sekda, namun bantah beri arahan suap DPRD

Zumi Zola akui perintah Sekda, namun bantah beri arahan suap DPRD


AGEN CASINO ONLINE

Gubernur Jambi Zumi Zola menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2018. Zumi mengaku menyampaikan perintah kepada pelaksana tugas Sekda Jambi, Erwan Malik, terkait pembahasan pengesahan RAPBD tersebut.

Zumi menjelaskan, perintah yang dimaksudnya adalah tidak menyalahi aturan apapun. Dia membantah pernyataan kuasa hukum Erwan, Lifa Malahanum Ibrahim, yang mengatakan kliennya diperintahkan Zumi agar tidak mempermalukannya sebagai gubernur.

Erwan beberapa kali diminta DPRD uang 'ketok palu' agar pengesahan RAPBD 2018 berjalan lancar. Permintaan itu kemudian diteruskan Erwan kepada Zumi.

Zumi pun meminta agar menindaklanjuti permintaan DPRD agar tidak mempermalukannya. "Permalukan itu maksudnya jangan menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan ya permalukan itu artinya," ujar Zumi seusai menjalani pemeriksaan, Jumat (5/1).

Dia mengamini, sebagai pemimpin eksekutif, memberikan perintah-perintah kepada anak buahnya. Namun dia menampik salah satu perintah yang diberikan menyalahi aturan hukum, seperti tindak pidana korupsi berupa suap.

Dia juga pun mengaku tidak tahu menahu soal adanya pemberian uang kepada DPRD Jambi. "Saya sebagai atasan kan memberi perintah, perintahnya adalah menjalankan sesuai prosedur. Saya juga sudah menyampaikan uang itu saya tidak tahu menahu," ujarnya.

Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pihak diduga sebagai pemberi suap yakni pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik dan Asisten Daerah III Provinsi Jambi, Saipudin serta pelaksana tugas Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan. Sedangkan dari pihak legislatif yang telah ditahan dan diduga sebagai penerima suap, yakni Supriono anggota DPRD Provinsi Jambi dari fraksi PAN.

Dalam perkara tersebut KPK sebelumnya telah mengamankan total uang dalam pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) pada, Selasa (28/11) itu sebesar Rp 4,7 miliar. Diduga uang suap diberikan agar anggota DPRD Provinsi Jambi bersedia hadir untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

0 komentar:

Posting Komentar