RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 06 Februari 2018

Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka

Bakar mobil karyawan pembangkit listrik panas bumi, 12 warga Solok jadi tersangka


AGEN CASINO ONLINE

Aksi penolakan masyarakat Tabe Lanyek Jorong Gurah, Nagari Batu Bajanjang, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat (Sumbar), terhadap pembangkit listrik panas bumi (Geothermal), akhirnya pihak kepolisian menetapkan 12 orang tersangka.

Sebelumnya, penetapan tersangka karena penolakan itu berujung dengan aksi pengerusakan dan pembakaran satu unit mobil yang dikendarai oleh karyawan PT Hitary Daya Energi yang melakukan survei lokasi di daerah tersebut pada tanggal 20 November 2017. Dari 12 orang tersangka, tiga di antaranya telah berhasil ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar.

"Tersangka yang kita amankan berinisial Y berusia 51 tahun. Tersangka kita tangkap pada tanggal 24 Januari di daerah Kabupaten Banten tempat pelariannya," terang Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago saat jumpa pers kepada awak media di Mapolda Sumbar, Selasa (6/2).

Dijelaskannya, untuk dua tersangka lain yang diamankan berinisial H (25) yang telah ditahan sejak tanggal 29 Desember 2017 dan A (30) yang telah ditahan sejak tanggal 19 Januari di sel Mapolda Sumbar. Awalnya, kedua tersangka tersebut diperiksa sebagai saksi kemudian hasil penyidik akhirnya terlibat dan ditetapkan tersangka.

"Untuk ketiga tersangka yang telah diamankan memiliki peran yang berbeda, di antaranya tersangka H yang melakukan pembakaran mobil sedangkan Y dan A pengerusakan," ulasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan orang tersangka lainnya hingga kini masih terus diburu dan melacak keberadaanya.

"Sembilan tersangka lagi ini sudah masukan dalam daftar pencarian orang (DPO) kita. Sedangkan untuk barang bukti yang disita beberapa batu, balok kayu dan bangkai mobil inova yang terbakar. Dalam kasus ini kita terus berkoordinasi dengan Polres Arosoko, Kabupten Solok," katanya.

Menuerut Erdi, aksi pembakaran dan pengerusakan mobil karyawan PT Hitary Daya Energi itu dilakuan tersangka secara spontan. Sebab, para tersangka menolok keras terhadap pembangkit listrik panas bumi (Geothermal) yang dilakukan di daerahnya.

"Untuk pasal yang dikenakan terhadap tersangka berlapis yaitu pasal 187 junto 170 ayat (2) junto 160 junto 406 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman kurungan penjara diatas lima tahun," tegasnya.

0 komentar:

Posting Komentar