RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Selasa, 06 Maret 2018

Jemput keadilan, PKPI kembali gugat KPU ke PTUN

Jemput keadilan, PKPI kembali gugat KPU ke PTUN


AGEN CASINO ONLINE

Bawaslu menolak gugatan ajudikasi yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) terhadap KPU. Dengan demikian, PKPI dinyatakan tak lolos menjadi peserta Pemilu 2019.

Tak patah arang, Ketum PKPI, AM Hendropriyono berencana kembali membawa kasus ini ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Hal ini disampaikan Sekjen PKPI, Imam Anshori Saleh di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (6/3). Imam mengatakan, pihaknya prihatin dengan putusan Bawaslu tersebut.

"Tentu kita prihatin yang menolak semua permohonan kami untuk meloloskan menjadi peserta Pemilu. Karena itu kami sesuai dengan petunjuk Pak Ketua Umum akan melakukan gugatan ke PTUN dalam waktu dekat," terangnya.

Gugatan ke PTUN akan dilakukan setelah pihaknya menerima salinan putusan di sidang ajudikasi ini. Dalam gugatan itu akan dilampirkan bukti-bukti baru di samping bukti yang telah ada.

"Kami dalam beberapa hari ini istilahnya menjemput keadilan. Kalau tidak berhasil kami akan mengejar keadilan itu sampai mana pun melalui langkah-langkah hukum yang dibolehkan sebagai hak kami partai politik," kata dia.

PKPI tak diloloskan Bawaslu karena persyaratan kepengurusan dan keanggotaan di empat provinsi yaitu Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua tak memenuhi syarat. Menurut Imam, Bawaslu kurang teliti dalam memeriksa bukti yang disertakan pihaknya dalam gugatan.

"Kita yakin Bawaslu kurang teliti untuk memeriksa apa yang kita ajukan," ujarnya.

Keterangan dari saksi yang diajukan ke Bawaslu maupun saksi ahli menurutnya tidak dijadikan bahan pertimbangan oleh Bawaslu. Gugatan ke PTUN akan diajukan pada Rabu (7/3) besok.

"Segera. Besok kita ajukan," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar