RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 05 Maret 2018

Mantan auditor BPK divonis rendah, jaksa KPK langsung ajukan banding

Mantan auditor BPK divonis rendah, jaksa KPK langsung ajukan banding


AGEN CASINO ONLINE

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung mengambil langkah hukum banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rochmadi Saptogiri. Langkah banding diambil karena sejumlah fakta persidangan tidak dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Detik ini kami ajukan langkah hukum selanjutnya, banding," ujar Jaksa penuntut umum Takdir Suhan, Senin (5/3).

Dalam vonis Majelis Hakim Rochmadi divonis 7 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian KemendesPDTT. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara.

Menurutnya, pertimbangan itu penting dicantumkan lantaran adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam suap opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kemendes PDTT.

Dia membeberkan, sejumlah fakta persidangan seperti komunikasi antara Sekretaris Jenderal Kemendes PDTT dengan terpidana Sugito dalam mengumpulkan uang sebagai atensi terhadap BPK sudah ditampilkan.

"Bahwa dalam komunikasi yang sudah muncul di fakta sidang, Sekjen Kemendes ikut dalam pembahasan untuk pengumpulan uang, dimana di situ jelas dalam fakta sidang, Anam datang, auditor BPK, Sugito ada di dalam. Disitu disampaikanlah mengenai atensi yang nantinya akan disampaikan kepada Rochmadi melalui Ali Sadli," ujarnya.

Sebelumnya, dalam vonis Majelis Hakim Rochmadi divonis 7 tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian KemendesPDTT. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Rochmadi 15 tahun penjara.

Majelis juga menghilangkan pidana uang pengganti sebesar Rp 200 juta. Bertolak belakang dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Rochmadi juga dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi seperti tuntutan jaksa. Sementara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hanya terbukti pembelian satu unit mobil Honda Oddeysey.

0 komentar:

Posting Komentar