RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Kamis, 22 Maret 2018

'Setnov hanya dengar dari orang lain Puan dan Pramono terima USD 500 ribu'

'Setnov hanya dengar dari orang lain Puan dan Pramono terima USD 500 ribu'


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah mengatakan, pernyataan terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto dalam lanjutan soal Puan Maharani dan Pramono Anung menerima USD 500 ribu adalah gegabah secara hukum. Menurutnya, Novanto hanya mendengar dari orang lain, yaitu Made Oka Masagung.

"Itu merupakan pernyataan yang secara hukum gegabah dan strategi untuk menjadikan majelis hakim dan penuntut umum tidak fokus untuk membuktikan kesalahan terdakwa (Setya Novanto)," ucap Basarah, Kamis (22/3).

Dia melanjutkan, Setya Novanto bukanlah orang yang melihat, mendengar, mengalami sendiri peristiwa tersebut. Melainkan hanya mendasarkan pada pernyataan orang lain yang juga tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.

"Dengan demikian pernyataan Setya Novanto tidak dapat dikualifikasikan sebagai saksi sebagai salah satu alat bukti dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP sepanjang tidak dilengkapi dan didukung dengan alat bukti lainnya. Dalam hukum acara Pidana kesaksian Setya Novanto ini disebut sebagai Terstimoniun de auditu yaitu kesaksian karena mendengar dari orang lain yang tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti langsung," jelas anggota Komisi III DPR RI ini.

Pria yang juga akan menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua MPR ini menerangkan, jika pernyataan Setya Novanto dikualifikasikan sebagai keterangan terdakwa, sebagai salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jika dibandingkan alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maka itu tak mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna dan juga tidak memiliki kekuatan pembuktian yang menentukan.

"Artinya penuntut umum dan persidangan tetap mempunyai kewajiban membuktikan kesalahan terdakwa dengan alat bukti yang lain. Dengan demikian keterangan terdakwa tidak dapat dianggap sebagai kebenaran materiil tanpa dikuatkan dengan alat bukti yang lain," ungkap Basarah.

Dia juga menuturkan, kredibilitas seseorang yang memberikan keterangan di pengadilan juga sangat mempengaruhi bobot kebenaran keterangan yang diberikannya. Selama ini, menurut Basarah, Setya Novanto adalah orang yang dikategorikan tidak kooperatif dalam menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

Sejumlah tindakan, lanjut dia, menghambat penuntasan kasus ini adalah Mulai dari mangkir memenuhi panggilan KPK, masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga sampai saat ini berbelit-belit dalam persidangan. Dan yang lebih aneh adalah tidak mengakui melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, namun justru mengajukan justice collaborator (JC).

"Itu hanyalah bagian strategi untuk lolos dari jerat hukum dan mengaburkan perkara yang menjeratnya," tutupnya.

0 komentar:

Posting Komentar