RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Rabu, 18 April 2018

Dua tersangka pembuat & pengedar uang palsu ternyata residivis

Dua tersangka pembuat & pengedar uang palsu ternyata residivis


AGEN CASINO ONLINE

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Kombes Pol Daniel Tahi Monga Silitonga menyebut dua dari empat tersangka ditangkap anggotanya itu merupakan residivis. AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35) ditangkap karena telah mengedarkan dan membuat uang palsu.

"AK dan dan AD ini dia merupakan residivis," katanya di Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).

Lebih lanjut, Daniel mengungkapkan, kedua orang tersangka tersebut ternyata menjadi residivis dalam kasus yang sama, yaitu menjadi sindikat pembuatan dan peredaran uang palsu.

"5 tahun yang lalu mereka ini pernah ditangkap dalam kasus yang sama," ungkapnya.

Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap AP (39), AK (56), AD (62) dan AM (35). Empat orang tersebut ditangkap lantaran telah membuat dan mengedarkan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Motif daripada para tersangka membuat dan mengedarkan uang palsu, karena ingin mencari keuntungan ekonomi berupa uang tunai yang sudah mereka lakukan sejak 2015 lalu.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni enam lak uang palsu pecahan Rp 100.000, handphone, satu unit sepeda motor merek Honda Beat, warna putih, No Pol B 4714 BEU berikut SINK serta kunci kontaknya dan peralatan untuk membuat upal.

Untuk para tersangka disangkakan Pasal 36 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo pasal 55 KUHP, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 komentar:

Posting Komentar