RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Jumat, 27 April 2018

Jumlah daftar pemilih dengan wajib e-KTP di Bekasi selisih 300 ribu

Jumlah daftar pemilih dengan wajib e-KTP di Bekasi selisih 300 ribu


AGEN CASINO ONLINE

Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi menetapkan daftar pemilih tetap di wilayah setempat sebanyak 1.434.351. Sayangnya, jumlah pemilik suara di Pilkada serentak 2018 itu jauh lebih rendah di banding wajib e-KTP di wilayah tersebut sebanyak 1.778.265 jiwa.

Komisioner KPU Kota Bekasi Syafrudin mengatakan, perbedaan selisih disebabkan banyak masyarakat pindah domisili tetapi tidak melapor Dinas Kependudukan, serta meninggal dunia tetapi datanya belum dihapus.

"Kami sudah verifikasi sejak tiga bulan lalu sampai ke tingkat bawah," kata Syafrudin di Bekasi, Jumat (27/4).

Menurut dia, hasil verifikasi pertama dimasukkan ke dalam daftar pemilih sementara (DPS), di mana jumlahnya mencapai 1.383.018 pemilih. Data DPS lalu diverifikasi ulang hasilnya ada peningkatan hingga 82.487.

"Verifikasi dengan cara mencocokkan dan meneliti satu per satu ke rumah warga," kata Syafrudin.

Sementara itu, data dari Kependudukan dan Catatan Sipil jumlah wajib e-KTP sebanyak 1.778.265 jiwa. Dari semua itu yang sudah merekam sebanyak 1.710.686 jiwa, sedangkan 67.579 jiwa belum merekam. Adapun syarat mutlak mencoblos minimal sudah merekam dibuktikan dengan surat keterangan.

Meskipun ada selisih data, kata Syafrudin, lembaganya tetap mencetak surat suara sesuai dengan DPT yaitu 1.434.351 ditambah 2,5 persen dari jumlah DPT. Menurut dia, tambahan itu sudah diatur dalam peraturan KPU yang ada.

"Kami optimis surat suara yang kami cetak tidak akan mengalami kekurangan," kata Syafrudin.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Bekasi, Dinar Faizal Badar enggan mengomentari perihal perbedaan data DPT dengan data wajib KTP Elektronik untuk Pilkada di wilayahnya, karena bukan kompetensi instansinya. "Bukan kapasitas kami menjelaskan perbedaan itu," kata Dinar.

0 komentar:

Posting Komentar