RASAKAN SENSASI BERMAIN DI AGEN POKER DOMINO ONLINE UANG ASLI INDONESIA DENGAN MINIMAL DEPOSIT RP 10.000 & MINIMAL WITHDRAW RP 30.000 BONUS TURN OVER 0.5% BONUS REFFERAL 20% HANYA DI WWW.JAWADOMINO.NET

Senin, 16 April 2018

Rawat Novanto, Bimanesh merasa dikorbankan RS Permata Hijau

Rawat Novanto, Bimanesh merasa dikorbankan RS Permata Hijau


AGEN CASINO ONLINE

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus e-KTP, Bimanesh Sutarjo merasa telah dikorbankan oleh pihak RS Medika Permata Hijau. Dia menuding dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK terhadapnya didasarkan atas kebohongan.

"Dakwaan terhadap saya didasarkan pada adanya berita bohong, bahwa saya telah melakukan pelanggaran prosedur rumah sakit dengan menyuruh dokter Michael dan perawat IGD untuk langsung membawa Setya Novanto ke lantai tiga ruang 323 tanpa melalui IGD," ujar Bimanesh kepada wartawan usai persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (16/4).

Bimanesh justru menyalahkan dokter IGD Michael Chia Cahaya yang menutupi kesalahan prosedural. Dia menyebut dokter Michael telah berbohong. Bimanesh mengaku tidak pernah menyuruh membawa Setya Novanto langsung ke ruang perawatan.

"Dokter Michael berkepentingan berbohong untuk menutupi kesalahannya atas ketidakberadaannya di IGD," kata dia.

Bimanesh balik menuding RS Medika Permata Hijau yang sebetulnya ingin merawat eks ketua DPR itu. Dia mengklaim ada upaya fitnah dari RS Medika Permata Hijau untuk menyelamatkan citra rumah sakit agar tidak dicabut izinnya.

"Yang sebetulnya ingin memasukan Setya Novanto adalah pihak rumah sakit," ucapnya.

Diketahui sebelumnya, Bimanesh Sutarjo dan kuasa hukum Setya Novanto saat itu, Fredrich Yunadi, diduga bersama-sama melakukan upaya perintangan penyidikan terhadap Novanto kala menjadi tersangka dan buronan KPK. Bimanesh disebut melakukan upaya memalsukan perawatan mantan Ketum Golkar itu usai mengalami kecelakaan menabrak tiang.

Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

0 komentar:

Posting Komentar